SANCAnews.id – Brigjen Hendra Kurniawan resmi terbukti melakukan
penghalangan penyidikan dalam kasus kematian janggal Brigadir J yang didalangi
Irjen Ferdy Sambo.
Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen
Asep Edi Suheri mengatakan, setelah diperiksa secara intensif, Brigjen Hendra
Kurniawan terbukti menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di
rumah Ferdy Sambo.
"Brigjen Hendra Kurniawan
masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital
dalam kasus tewasnya Brigadir J," kata Brigjen Asep.
Brigjen Hendra Kurniawan
merupakan Pati Polri yang malang melintang bertugas di divisi Propam Polri
(Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia).
Jabatan terakhirnya sebelum
dinonaktifkan yakni Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan
Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia ( Karo Paminal Div Propam Polri ) sejak
2020.
Setelah diperiksa secara
intensif, Brigjen Hendra Kurniawan terbukti menghalangi pengungkapan kasus
pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan kini
dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai
Karo Paminal Divpropam.
Sebelumnya Irwasum Polri Pol
Agung Budi Maryoto menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap 6 Pati Polri
yang diduga terlibat menutupi kejahatan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J.
"Penyidik melakukan
pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak
pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata
Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus
2022.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung
Budi Maryoto menyebut enam polisi diduga merintangi penyidikan kasus Brigadir J
sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan
pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak
pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata
Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurut Agung, keenam anggota
tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera
diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
Keenam orang itu adalah Irjen
Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam
Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam
Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam
Polri,
Kompol Baiquni Wibowo selaku PS
Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk
Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Agung juga mengatakan saat ini
Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam
kasus pembunuhan Brigadir J.
Profil Brigjen Hendra
Brigjen Pol Hendra Kurniawan SIK
lahir pada 16 Maret 1974.
Sejak 16 November 2020 ia
menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.[1]
Brigjen Hendra adal lulusan Akpol
1995 ini berpengalaman dalam propam.
Jabatan terakhir jenderal bintang
satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Hendra merupakan Jenderal Polisi
pertama dan satu satunya dari keturunan tionghoa.
Brigjen Hendra Kurniawan punya
istri bernama Seali Syah.
Riwayat Jabatan:
Kaden A Ro Paminal Div Propam
Polri
Analis Kebijakan madya Bidang
Paminal Div Propam Polri
Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam
Polri
Karo Paminal Div Propam Polri
(2020). (glc)