Latest Post


SANCAnews.id – Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyinggung isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di tengah pusaran kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

 

Deolipa Yumara juga blak-blakan menyebut siapa saja yang pertama kali mengungkap soal isu LGBT ini.

 

Hal itu ia ungkapkan saat berbincang dengan Karni Ilyas yang dibagikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, pada Kamis (18/8/2022).

 

Deolipa Yumara menjelaskan sosok yang pertama membongkar isu LGBT dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bukanlah orang sembarang.

 

Orang tersebut bisa mengakses langsung tersangka Bharada E yang saat ini berada dalam tahanan Bareskrim Polri.

 

"Tapi kan kita pengen tahu sebenarnya LGBT itu siapa pencetus pertama kali yaitu Dr. Suradi, S.H., M.H.," kata Deolipa sebagaimana dilansir Bandung.suara.com-media jejaring Suara.com dari dari kanal YouTube Karni Ilyas Club.

 

Dalam pertemuan keduanya, dari pengakuan Bharada E munculah isu LGBT antara Brigadir J dan Ferdy Sambo. Rumor itu semakin kencang usai mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka.

 

Deolipa Yumara juga mengetahui jika Suradi sempat menanyakan apakah Brigadir J seorang LGBT atau bukan.

 

Kemudian, Deolipa Yumara menyebut pengakuan Bharada E yang mengungkap bahwa Brigadir J bukanlah seorang LGBT.

 

Setelah itu, Deolipa menyebut Ferdy Sambo seorang yang biseksual. Ia juga mengatakan kasus LGBT bisa terjadi di mana saja, tak terkecuali di lingkungan Polri.

 

"LGBT, L nya ilang, G nya Ilang, T nya ilang, B nya itulah Sambo. Karena dia dari sam sama bo. Kalo B ini kan biseksual pak," kata Deolipa Yumara.

 

"Biseksual ini bisa sama wanita, bisa juga suka sama laki-laki," lanjut Deolipa Yumara.

 

"Bisa punya selingkuhan wanita, bisa juga punya selingkuhan laki-laki. Namanya juga biseksual," kata Deolipa.

 

Menurut Deolipa, setelah menyelidiki profil Ferdy Sambo, ia menyimpulkan bahwa suami Putri Candrawathi itu adalah biseksual.

 

"Langsung aku buka profilnya Sambo dong. Pertama-tama ternyata udah rame tuh banyak profil Sambo yang memang menunjukkan dia (Sambo) adalah berkarakter biseksual," tambahnya.

 

Langkah polisi yang menutup motif pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo semakin membuat isu LGBT liar.

 

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Agus Andrianto menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo hanya menjadi konsumsi penyidik.

 

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengatakan jika motif pembunuhan sangat sensitif dan menjijikan. (suara)



SANCAnews.id – Irjen Ferdy Sambo saat ini menyandang status sebagai tersangka pembunuhan terhadap sang ajudan, Brigadir J, yang dihabisi secara sadis lewat penembakan. Terkait hal ini, Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq seolah ikut menyinggung nasib Eks Kadiv Propam Polri itu.

 

Dalam sebuah video ceramahnya, Habib Rizieq menyinggung kasus yang dialami Irjen Ferdy Sambo dan mengaitkannya dengan yang dilakukan polisi terhadap 6 Laskar FPI.

 

Baca Juga: Sekali Nongol Soal Kasus Ferdy Sambo, Ade Armando Langsung Nyalahin Habib Rizieq

 

Dia menyebut orang-orang yang zalim dibuat sibuk dengan orang yang zalim juga. Habib Rizieq tak lupa meminta agar jemaahnya memohon kepada Allah SWT agar dikeluarkan dari tengah-tengah orang yang zalim dengan keadaan selamat.

 

"Allah punya cara indah, Allah punya cara ajaib, Allah punya cara kadang-kadang yang gak terlintas di benak kita. Allah punya cara kadang-kadang dikeluarkan yang dulu kita gak pernah tahu kalau orang itu terlibat," kata kepada Jamaah.

 

"Kita gak pernah tahu kalau orang ini, orang ini, orang ini terlibat. Tapi Allah buka satu-satu yang kita gak tahu jadi tahu," lanjutnya.

 

Habib Rizieq bahkan dengan tegas menyebut Allah telah membuka identitas pelaku penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun 2020 silam melalui peristiwa yang menurutnya hampir mirip atau serupa, yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

"Serupa cara menghilangkan buktinya, membungkam saksinya, serupa cara-cara bohongnya, serupa cara-cara yaitu merekayasa dongeng kasusnya, Subhanallah," tuturnya.

 

"Jadi kalau kita yang melakukan pembalasan, belum tentu seindah itu, gak bakal mampu sehebat itu. Tapi kalau Allah SWT yang sudah melakukan pembalasan, kita akan lihat berapa banyak keajaiban yang akan terjadi," pungkasnya.

 

Diketahui Ferdy Sambo adalah orang yang ikut menangani Kasus KM 50 saat masih menjabat Dirpidum Bareskrim Polri. (wartaekonomi)


 

SANCAnews.id – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri.

 

Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri ke "jurang" demi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

 

Angka tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang. "Kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang," kata Irwasum.

 

Saat ini yang dilakukan penempatan khusus (patsus) ada 15 orang. Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer kini sudah berstatus tersangka sehingga tidak ditempatkan bersama 15 orang itu.

 

Beberapa di antara orang-orang itu diyakini menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. "Dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang.

 

Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tambah .

 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agust Nurpatria, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

 

Coba Rusak dan Hilangkan Barang Bukti

Tim Khusus berhasil menemukan barang bukti penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, yakni rekaman CCTV. Sebelumnya, rekaman tersebut dinyatakan hilang.

 

"Perlu saya sampaikan ke rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

 

Rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan dekat TKP itu, menjadi bagian dari dua alat bukti, bersama keterangan saksi.

 

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam, inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga. Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," tambah Andi Rian.

 

 

Dirtipidsiber Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan pemeriksaan 16 saksi serta peran dari 6 perwira Polri yang terlibat dalam obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

1. Klaster pertama warga kompleks Aspol Duren Tiga, diperiksa 3 orang: SN, M, dan AZ

2. Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR (Digital Video Recorder) CCTV, diperiksa 4 orang: AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AN

3. Klaster ketiga yang melakukan pemindahan, transmisi, dan pengerusakan, diperiksa 3 orang: Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR

4. Klaster keempat yang menyuruh melakukan pemindahan hingga perbuatan lainnya, yaitu: Irjen FS, Brigjen HK, dan Kombes AN

5. Klaster kelima yang diperiksa: AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR

 

Barang bukti yang disita adalah hard disk eksternal merek WD, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW.

 

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP," ungkap Asep.

 

Pasal 32 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

 

Pasal 33 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

Sementara Pasal 221 KUHP tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Dan pasal 223 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.

 

Tetapkan 5 Tersangka

Saat ini, sudah 5 orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu

3. Bripka RR atau Ricky Rizal

4. Kuat Ma'ruf

5. Putri Candrawathi

 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (tvone)



SANCAnews.id – Timsus Polri membongkar komplotan perusak CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Salah satunya Kompol Chuk Putranto (CK) yang menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

 

Dalam pemeriksaan Bareskrim, Chuk dimasukkan ke dalam klaster anggota polisi yang diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo.

 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada enam perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Seluruh perwira polisi ini sudah dikurung di tempat khusus. Dalam waktu dekat, mereka akan diserahkan ke penyidik.

 

"6 perwira polisi dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

 

Agung menjelaskan tim khusus Polri telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

 

"Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," kata jenderal bintang tiga ini.

 

Agung juga menyebutkan, sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan meminta seorang polisi menyerahkan barang tersebut kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).

 

Saat ini, Bareskrim Polri telah menemukan CCTV vital dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan pengambil CCTV tersebut. (glc)


 

SANCAnews.id – Tokoh Nasional Dr Rizal Ramli menyoroti sepak terjang dari  Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih bentukan Kapolri era Tito Karnavian.

 

Pasalnya, pasca ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, isu terkait Satgasus ikut menyedot perhatian publik luas.

 

Rizal secara blak-blakan menanyakan tentang kejelasan isu Satgasus yang diduga menerima upeti dari bisnis hitam.

 

Dia mengatakan “Saya kenal dekat dengan Mas Tito @titokarnavian_, mantan Kapolri, cerdas dan berprestasi. Maaf Mas Tito tolong jelaskan kok Satgassus Polri terima upeti besar dari bisnis hitam (judi, narkoba dll) dan jadi kekuatan utk amputasi demokrasi ?,” tulisnya.

 

Rizal juga menanyakan ” Kok ada Mafia didalam Polri ??,”katanya, dalam akun twitter pribadinya pada Kamis, 18 Agustus 2022.

 

Dia juga mengatakan bahwa, “Satgassus Polri terlibat aktif dalam pemenangan Pemilu. Ratusan petugas pilres mati tanpa kejelasan. Satgasus tsb juga aktif mencari salah rakyat kritis. Satgassus ibarat TERORIS yang mangamputasi demokrasi. Bagai SAVAK di Iran hancurkan aspirasi demokratis,” paparnya.

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih telah resmi dibubarkan.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, pada Kamis, (11/8/2022) mengumumkan bahwa Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri.

 

"Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” ungkapnya.

 

Dedi juga melanjutkan bahwa menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. 

 

"Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” paparnya.

 

Pembentukan Satgasus Merah Putih sendiri secara resmi tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. 


Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang, diantaranya adalah menyelidiki perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (inews)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.