Latest Post



SANCAnews.id – Irjen Ferdy Sambo saat ini menyandang status sebagai tersangka pembunuhan terhadap sang ajudan, Brigadir J, yang dihabisi secara sadis lewat penembakan. Terkait hal ini, Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq seolah ikut menyinggung nasib Eks Kadiv Propam Polri itu.

 

Dalam sebuah video ceramahnya, Habib Rizieq menyinggung kasus yang dialami Irjen Ferdy Sambo dan mengaitkannya dengan yang dilakukan polisi terhadap 6 Laskar FPI.

 

Baca Juga: Sekali Nongol Soal Kasus Ferdy Sambo, Ade Armando Langsung Nyalahin Habib Rizieq

 

Dia menyebut orang-orang yang zalim dibuat sibuk dengan orang yang zalim juga. Habib Rizieq tak lupa meminta agar jemaahnya memohon kepada Allah SWT agar dikeluarkan dari tengah-tengah orang yang zalim dengan keadaan selamat.

 

"Allah punya cara indah, Allah punya cara ajaib, Allah punya cara kadang-kadang yang gak terlintas di benak kita. Allah punya cara kadang-kadang dikeluarkan yang dulu kita gak pernah tahu kalau orang itu terlibat," kata kepada Jamaah.

 

"Kita gak pernah tahu kalau orang ini, orang ini, orang ini terlibat. Tapi Allah buka satu-satu yang kita gak tahu jadi tahu," lanjutnya.

 

Habib Rizieq bahkan dengan tegas menyebut Allah telah membuka identitas pelaku penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun 2020 silam melalui peristiwa yang menurutnya hampir mirip atau serupa, yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

"Serupa cara menghilangkan buktinya, membungkam saksinya, serupa cara-cara bohongnya, serupa cara-cara yaitu merekayasa dongeng kasusnya, Subhanallah," tuturnya.

 

"Jadi kalau kita yang melakukan pembalasan, belum tentu seindah itu, gak bakal mampu sehebat itu. Tapi kalau Allah SWT yang sudah melakukan pembalasan, kita akan lihat berapa banyak keajaiban yang akan terjadi," pungkasnya.

 

Diketahui Ferdy Sambo adalah orang yang ikut menangani Kasus KM 50 saat masih menjabat Dirpidum Bareskrim Polri. (wartaekonomi)


 

SANCAnews.id – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri.

 

Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri ke "jurang" demi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

 

Angka tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang. "Kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang," kata Irwasum.

 

Saat ini yang dilakukan penempatan khusus (patsus) ada 15 orang. Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer kini sudah berstatus tersangka sehingga tidak ditempatkan bersama 15 orang itu.

 

Beberapa di antara orang-orang itu diyakini menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. "Dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang.

 

Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tambah .

 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agust Nurpatria, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

 

Coba Rusak dan Hilangkan Barang Bukti

Tim Khusus berhasil menemukan barang bukti penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, yakni rekaman CCTV. Sebelumnya, rekaman tersebut dinyatakan hilang.

 

"Perlu saya sampaikan ke rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

 

Rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan dekat TKP itu, menjadi bagian dari dua alat bukti, bersama keterangan saksi.

 

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam, inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga. Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," tambah Andi Rian.

 

 

Dirtipidsiber Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan pemeriksaan 16 saksi serta peran dari 6 perwira Polri yang terlibat dalam obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

1. Klaster pertama warga kompleks Aspol Duren Tiga, diperiksa 3 orang: SN, M, dan AZ

2. Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR (Digital Video Recorder) CCTV, diperiksa 4 orang: AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AN

3. Klaster ketiga yang melakukan pemindahan, transmisi, dan pengerusakan, diperiksa 3 orang: Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR

4. Klaster keempat yang menyuruh melakukan pemindahan hingga perbuatan lainnya, yaitu: Irjen FS, Brigjen HK, dan Kombes AN

5. Klaster kelima yang diperiksa: AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR

 

Barang bukti yang disita adalah hard disk eksternal merek WD, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW.

 

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP," ungkap Asep.

 

Pasal 32 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

 

Pasal 33 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

Sementara Pasal 221 KUHP tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Dan pasal 223 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.

 

Tetapkan 5 Tersangka

Saat ini, sudah 5 orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu

3. Bripka RR atau Ricky Rizal

4. Kuat Ma'ruf

5. Putri Candrawathi

 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (tvone)



SANCAnews.id – Timsus Polri membongkar komplotan perusak CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Salah satunya Kompol Chuk Putranto (CK) yang menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

 

Dalam pemeriksaan Bareskrim, Chuk dimasukkan ke dalam klaster anggota polisi yang diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo.

 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada enam perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Seluruh perwira polisi ini sudah dikurung di tempat khusus. Dalam waktu dekat, mereka akan diserahkan ke penyidik.

 

"6 perwira polisi dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

 

Agung menjelaskan tim khusus Polri telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

 

"Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," kata jenderal bintang tiga ini.

 

Agung juga menyebutkan, sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan meminta seorang polisi menyerahkan barang tersebut kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).

 

Saat ini, Bareskrim Polri telah menemukan CCTV vital dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan pengambil CCTV tersebut. (glc)


 

SANCAnews.id – Tokoh Nasional Dr Rizal Ramli menyoroti sepak terjang dari  Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih bentukan Kapolri era Tito Karnavian.

 

Pasalnya, pasca ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, isu terkait Satgasus ikut menyedot perhatian publik luas.

 

Rizal secara blak-blakan menanyakan tentang kejelasan isu Satgasus yang diduga menerima upeti dari bisnis hitam.

 

Dia mengatakan “Saya kenal dekat dengan Mas Tito @titokarnavian_, mantan Kapolri, cerdas dan berprestasi. Maaf Mas Tito tolong jelaskan kok Satgassus Polri terima upeti besar dari bisnis hitam (judi, narkoba dll) dan jadi kekuatan utk amputasi demokrasi ?,” tulisnya.

 

Rizal juga menanyakan ” Kok ada Mafia didalam Polri ??,”katanya, dalam akun twitter pribadinya pada Kamis, 18 Agustus 2022.

 

Dia juga mengatakan bahwa, “Satgassus Polri terlibat aktif dalam pemenangan Pemilu. Ratusan petugas pilres mati tanpa kejelasan. Satgasus tsb juga aktif mencari salah rakyat kritis. Satgassus ibarat TERORIS yang mangamputasi demokrasi. Bagai SAVAK di Iran hancurkan aspirasi demokratis,” paparnya.

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih telah resmi dibubarkan.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, pada Kamis, (11/8/2022) mengumumkan bahwa Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri.

 

"Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” ungkapnya.

 

Dedi juga melanjutkan bahwa menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. 

 

"Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” paparnya.

 

Pembentukan Satgasus Merah Putih sendiri secara resmi tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. 


Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang, diantaranya adalah menyelidiki perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (inews)



SANCAnews.id – Semenjak Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa kasus lain turut kembali naik ke permukaan salah satunya kasus mengenai kejadian pada tahun 2020 silam yang meregang nyawa 6 orang laskar FPI di KM 50.

 

Lewat akun Twitter @usuludin321, terlihat pemilik akun tersebut kembali mengunggah ulang cuplikan dari sebuah acara televisi yang membagikan rekaman suara rintihan para laskar FPI saat kejadian KM 50.

 

"KM 50, tragis menyayat hati, denger suara ini saja luluh lantah hati ini, Hanya ada kata : Biadab!!! Perbuatan kalian," tulis @usuludin321.

 

Dalam rekaman yang dibagikan, terdengar beberapa suara rintihan pria yang direkam sebagai dokumentasi saat kejadian di KM 50.

 

"Tolong pak, pak tolong pak. Sakit," terdengar suara pria menangis merintih menahan sakit.

 

Unggahan tersebut lantas kembali viral dan telah diputar sebanyak 100 ribu kali.

 

Mengetahui Ferdy Sambo turut menangani kasus tersebut, banyak netizen yang menilai terdapat kejanggalan pada kasus itu hingga diharapkan dapat diusut kembali.

 

Belakangan, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon turut memberi tanggapan kembali terkait kasus KM 50.

 

Melalui akun twitternya mengatakan sudah waktunya peristiwa KM 50 untuk ditinjau ulang.

 

"Sudah waktunya Peristiwa KM 50 ditinjau ulang demi kebenaran dan keadilan. Apa yang sesungguhnya terjadi?" ungkap Fadli Zon dipantau melalui akun twtitternya, Sabtu (20/8).

 

Cuitan Fadli Zon tersebut kemudian mendapat berbagai respon netizen.

 

Sebagian netizen mengatakan kasus pembunuhan brigadir J tidak ada hubungannya dengan kasus KM 50, sementara itu sebagian lainnya setuju untuk dilakukan pengusutan kembali terkait kasus KM 50.

 

"Dendam apa wahai aparat sampai tega klean bunuh 6 manusia ? Apakah FPI mengganggu bisnis haram klean atau memang klean penganut islamphobia ? Coba bang DPR disuarakan lagi Kasus KM 50" ujar akun Erni****

 

"Satu korban tewas saja yg terlibat sekian banyaknya,apalagi kalau 6?" tulis @ua***

 

"Ini kisah polisi tembak polisi Bossss , gak ada kaitannya dengan KM50.wong kasusnya aja sdh selesai kok.Di sidang pengadilan terungkap semuanya.Situ asli gak tau apa pura2 lagi ngomporin biar gaduh dan jadi kerusuhan lagi?" kata mad. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.