SANCAnews.id – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau
Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy
Sambo menyeret 83 anggota Polri.
Ferdy Sambo menyeret 83 anggota
Polri ke "jurang" demi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J di
rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Angka tersebut diungkap Inspektur
Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat
(19/8/2022) siang. "Kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap
anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk
penempatan khusus sebanyak 35 orang," kata Irwasum.
Saat ini yang dilakukan
penempatan khusus (patsus) ada 15 orang. Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard
Eliezer kini sudah berstatus tersangka sehingga tidak ditempatkan bersama 15
orang itu.
Beberapa di antara orang-orang
itu diyakini menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. "Dari personel
yang sudah dipatsuskan ada 15 orang.
Penyidik melakukan pemeriksaan
mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga
melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi
penyidikan," tambah .
Mereka adalah Ferdy Sambo,
Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agust Nurpatria, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol
Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Coba Rusak dan Hilangkan Barang Bukti
Tim Khusus berhasil menemukan
barang bukti penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, yakni
rekaman CCTV. Sebelumnya, rekaman tersebut dinyatakan hilang.
"Perlu saya sampaikan ke
rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan
situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami
temukan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
Rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo
di Jalan Saguling dan dekat TKP itu, menjadi bagian dari dua alat bukti,
bersama keterangan saksi.
"Yang selama ini menjadi
pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam, inilah yang menjadi bagian
dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi
petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga. Dan
melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan
terhadap Brigadir Yosua," tambah Andi Rian.
Dirtipidsiber Polri Brigjen Asep
Edi Suheri mengungkapkan pemeriksaan 16 saksi serta peran dari 6 perwira Polri
yang terlibat dalam obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Klaster pertama warga kompleks
Aspol Duren Tiga, diperiksa 3 orang: SN, M, dan AZ
2. Klaster kedua yang melakukan
pergantian DVR (Digital Video Recorder) CCTV, diperiksa 4 orang: AF, AKP IW,
AKBP AC, Kompol AN
3. Klaster ketiga yang melakukan
pemindahan, transmisi, dan pengerusakan, diperiksa 3 orang: Kompol BW, Kompol
CP, dan AKBP AR
4. Klaster keempat yang menyuruh
melakukan pemindahan hingga perbuatan lainnya, yaitu: Irjen FS, Brigjen HK, dan
Kombes AN
5. Klaster kelima yang diperiksa:
AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR
Barang bukti yang disita adalah
hard disk eksternal merek WD, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di
Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW.
"Pasal yang dipersangkakan
adalah Pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi,
Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP," ungkap Asep.
Pasal 32 UU ITE berbunyi: Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 33 UU ITE: Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sementara Pasal 221 KUHP tentang
tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Dan pasal 223 KUHP tentang kejahatan
terhadap penguasa umum.
Tetapkan 5 Tersangka
Saat ini, sudah 5 orang yang
berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Bharada E atau Richard Eliezer
Pudihang Lumiu
3. Bripka RR atau Ricky Rizal
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat dengan
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang
pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan
orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu
tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana
penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (tvone)