Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ketua Komisi III: Kita Akhiri Kasus Isu FS di Media Sosial
SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III
DPR Ahmad Sahroni berharap dengan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau
Nopriansyah Yosua Hutabarat, bisa menyudahi polemik atau kegaduhan di tengah
publik, terutama di media sosial (medsos).
Awalnya,
Sahroni mengapresiasi Polri bisa bergerak cepat dalam pengusutan kasus
pembunuhan Brigadir J. Terlebih dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka.
"Saya
apresiasi gercepnya (gerak cepat) Polri dalam perkasa ini, sesuai Janji Kapolri
terbuka dengan transparan itulah yang hari ini Team khusus memberikan
kompersnya, agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik
pertanyakan," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya
dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, merupakan wujud keseriusan janji
Kapolri untuk dipedomankan Tim Khusus (Timsus).
Lantaran
itu, Politisi Partai NasDem ini meminta semua pihak menyudahi polemik atau
kegaduhan soal kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo. Karena
menurutnya, perdebatan hanya melelahkan saja.
"Maka
itu, kita sudahi perkara ini yang sangat melelahkan dengan isu-isu di media
sosial hanya perkara FS," ungkapnya.
Menurutnya,
banyak tugas Polri lainnya yang harus juga bisa diselesaikan. Polri diharapkan
juga bisa lebih fokus ke depan pada tugasnya.
"Polri
harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat fokus dan
fokus," katanya.
Sebelumnya,
Polri menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Merespons itu,
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menanggapinya dengan positif.
"Mendukung,"
kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/8/2022).
Menurut
Ali, tentu Polri sudah berdasarkan bukti-bukti kuat dalam menetapkan Putri
sebagai tersangka dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana dalam kasus
kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
"Tentunya
itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh
penyidik," kata Ali.
Untuk
diketahui, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri
mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC
dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana
penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari
PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56
KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Irwasum
Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus
telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan
saksi dan dua alat bukti.
"Penydik
telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.
Pembunuhan Berencana
Timsus
telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi
di rumah dinas mantan Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo,
Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka
lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak
Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo
juga menyebut, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan
senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar
terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus
menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J
yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah
saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (suara)