Latest Post



SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap dengan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, bisa menyudahi polemik atau kegaduhan di tengah publik, terutama di media sosial (medsos).

 

Awalnya, Sahroni mengapresiasi Polri bisa bergerak cepat dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Terlebih dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka.

 

"Saya apresiasi gercepnya (gerak cepat) Polri dalam perkasa ini, sesuai Janji Kapolri terbuka dengan transparan itulah yang hari ini Team khusus memberikan kompersnya, agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik pertanyakan," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

 

Menurutnya dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, merupakan wujud keseriusan janji Kapolri untuk dipedomankan Tim Khusus (Timsus).

 

Lantaran itu, Politisi Partai NasDem ini meminta semua pihak menyudahi polemik atau kegaduhan soal kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo. Karena menurutnya, perdebatan hanya melelahkan saja.

 

"Maka itu, kita sudahi perkara ini yang sangat melelahkan dengan isu-isu di media sosial hanya perkara FS," ungkapnya.

 

Menurutnya, banyak tugas Polri lainnya yang harus juga bisa diselesaikan. Polri diharapkan juga bisa lebih fokus ke depan pada tugasnya.

 

"Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat fokus dan fokus," katanya.

 

Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Merespons itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menanggapinya dengan positif.

 

"Mendukung," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/8/2022).

 

Menurut Ali, tentu Polri sudah berdasarkan bukti-bukti kuat dalam menetapkan Putri sebagai tersangka dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

 

"Tentunya itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh penyidik," kata Ali.

 

Untuk diketahui, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

 

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

 

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.

 

Pembunuhan Berencana 

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

 

Listyo juga menyebut, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (suara)



SANCAnews.id – Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Ia terjerat pasal 340 dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

 

Dengan dijerat Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP, seperti suaminya, Putri Candrawathi juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Diketahui, timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyatakan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

 

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

 

Namun Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya. Hal itu karena Putri sedang istirahat di rumah karena sakit.

 

"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," kata Komjen Agung. Agung menjelaskan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam. 

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara Scientific Crime Investigation terhadap tersangka Putri Candrawathi. 

 

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam termasuk scientific crime investigation," ungkapnya.

 

Penetapan Putri Candrawathi berlangsung usai beberapa waktu Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigdir J. (tvone)



SANCAnews.id – Ketidakhadiran Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalaam Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77 di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2022) sempat jadi sorotan.

 

Hal ini kemudian dikomentari oleh kader Partai Demokrat  Cipta Panca Laksana. Ia lantas menyebut kelompok cebong kangen pada SBY yang tak datang ke istana saat HUT RI ke-77.

 

Panca juga menyebut bahwa kelompok cebong seolah memaksa SBY untuk hadir di istana. Kader partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menyampaikan cuitannya lewat akun Twitter pribadi @panca66 pada Kamis (18/8/2022).

 

"Cebong2 pada kangen pak SBY. Mereka serentak maksa2 pak SBY supaya hadir di istana," ucap Panca.




Sementara, Cipta Panca lantas membandingkan sosok SBY dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

 

Kader Partai Demokrat itu menyebut bahwa pihaknya tidak ada masalah ketika Megawati 10 tahun tidak hadir di Istana Negara selama SBY menjabat jadi Presiden dua periode.

 

"Lha itu Megawati 10 tahun nga pernah hadir di istana kami nga baper. Pak SBY masih mending pernah hadir di istana saat HUT RI. Cebong bapernya norak ya?" tulis Panca. (poskota)


SANCAnews.id – Tim khusus Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo perlu diperkuat lantaran sudah merembet ke beberapa isu. Salah satunya dugaan keterlibatan Ferdy Sambo ke pusaran judi online.

 

"Presiden Jokowi perlu kembali memerintahkan Kapolri untuk membongkar secara transparan ke publik pihak-pihak mana saja yang terlibat, khususnya di internal Polri," kata Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98, Hasanuddin kepada redaksi, Kamis (18/8).

 

Atensi Presiden Jokowi penting agar Polri bisa mengungkap secara tuntas pusaran praktik judi online yang kini menyeret nama mantan Kadiv Propam.

 

Bahkan Siaga 98 mengusulkan dalam tim tersebut, Kapolri disarankan ikut melibatkan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan yang dianggap telah memiliki pengalaman dalam menangani kasus korupsi.

 

Ferdy Sambo sendiri belakangan dilaporkan ke KPK RI atas dugaan suap kepada LPSK.

 

"Kami mengusulkan Novel Baswedan dkk yang saat ini sudah bergabung di Polri ikut dalam tim ini. Ini tidak semata-mata soal judi online dan narkoba, ada unsur pidana korupsi penyuapan," tandasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia terasa berbeda di tahun ini. Sebab, ada masalah besar jelang hari kemerdekaan yang belum dituntaskan, yaitu kasus kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri yang kini jadi tersangka, Irjen Ferdy Sambo.

 

Secara satire, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Adhie M. Massardi mengomentari peristiwa yang awalnya coba ditutup-tutupi itu.

 

“Di bulan kemerdekaan ini kita saksikan para jenderal dan perwira menengah negeri ini merdeka berbohong, merdeka perkosa fakta,” tuturnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (18/8).

 

Kicauan itu terkait dengan cerita awal kasus ini yang menyebut adanya tembak-menembak polisi karena ada pelecehan seksual terhadap istri dari atasan. Namun cerita tersebut telah disangkal Kapolri, yang telah membentuk tim khusus untuk penanganan kasus ini.

 

Disebutkan bahwa tidak ada tembak-menembak dan tidak pelecehan seksual dalam peristiwa itu.

 

Tidak cukup sampai di sini, Adhie Massardi turut menyindir sikap para petinggi negeri yang seolah tidak terjadi apa-apa dalam kasus ini. Sehingga mereka bisa dengan leluasa berjoged di hari kemerdekaan.

 

“Puncaknya, di istana presiden dan para pembesar negara merdeka berjoged. Hari ini (18/8) KAMI kembali ingatkan persoalan yang sudah jadi labirin superuwet,” tutupnya. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.