Latest Post



SANCAnews.id – Kuasa Hukum Korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan 6 laskar FPI dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurutnya kasus tersebut sama-sama mempunyai skenario palsu adegan tembak-menembak.

 

"Kesamaan kasus KM 50 dengan kasus FS adalah adanya kekerasan oleh aparat dan modus rekayasa skenario palsu tembak menembak. Hal itu juga disebarluaskan secara massif melalui corong resmi kekuasaan," kata Aziz saat dihubungi Kamis, 18 Agustus 2022.

 

Hanya saja pada kasus yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat ini, menurut Aziz, yang membedakan adalah tidak ada kepentingan penguasa yang ditutupi. Sedangkan pada kasus FS ini tidak ada kepentingan penguasa hingga membuat kasus ini menjadi viral ke khalayak ramai.

 

Pada kasus pembunuhan Brigadir J ini, Aziz juga menilai ada kepentingan dari penguasa untuk membangun citra positif untuk membuat penegakan hukum yang sebelumnya hancur.

 

"Perbedaannya, dalam kasus FS, karena tidak ada kepentingan penguasa yang mau ditutupi, justru sebaliknya penguasa berkepentingan membangun citra positif dalam penegakan hukum setelah sekian lama hancur berantakan karena tumpul ke atas tajam ke bawah, gesit dan gerak cepat serta ampuh terhadap oposisi namun letoy dan tak berdaya terhadap para pendukung kekuasaan maka akhirnya kasus FS digunakan sebagai momen untuk membangun citra positif seolah-olah hukum masih baik-baik saja," kata Aziz.

 

Aziz tuding ada rekayasa kasus 

Aziz menambahkan jika menyangkut kepentingan penguasa, rekayasa kasus acapkali menjadi kerap dilakukan. Hukum dalam hal ini dibuat untuk melegitimasi extra judicial killing.

 

"Namun begitu menyangkut kepentingan penguasa, yang memang menggunakan modus fake fact, rekayasa skenario tembak menembak, maka hukum digunakan justru untuk melegitimasi extra judicial killing. Inilah hal yang paling tidak bermoral dalam dunia hukum dan politik kekuasaan tersebut," kata Aziz.

 

Ditanya mengenai pengembangan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI ini, Aziz mengungkapkan saat ini pihaknya terus melakukan beberapa langkah hukum. Bahkan di antaranya juga melakukan langkah konstitusional dengan beberapa pegiat HAM internasional.

 

"Adapun langkah hukum dan konstitusional baik dalam negeri maupun internasional yang memungkinkan kita sudah dan akan tempuh dengan bekerja sama dengan beberapa pihak untuk hal itu," katanya. (tempo)


SANCAnews.id – Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak kembali bertindak. Kamarudin pada Hari Selasa (16/8), mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta Bareskrim mengusut kabar baru yang ia terima mengenai uang 200juta yang hilang dalam rekening mendiang Brigadir J.

 

Kamarudin menyampaikan, ia meyakini bahwa benar telah ada uang yang berpindah dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka, "Ternyata benar, setelah meninggalnya Almarhum, itu uangnya dicuri, atau berpindah. Dari rekening Almarhum, ke rekening para tersangka ini, yaitu pada tanggal 11 Juli 2022," kata Kamarudin dalam rekaman wawancara di Youtube.

 

Kamarudin menambahkan, bahwa menurut laporan intelijennya masih ada transaksi setelah Brigadir J meninggal. Seperti diketahui, Brigadir J tewat tertembak di Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pada tanggal 8 Juli 2022. Jika transaksi pemindahan dana dari rekening Brigadir J dilakukan ke rekening lain pada tanggal 11 Juli 2022, ini artinya setelah Brigadir J tewas. Hal ini yang menjadi pertanyaan Kamarudin, 


"Lho ini saya kaget, bagaimana orang meninggal bisa transaksi? Pindah 200 juta pada tanggal 11 Juli 2022 ke rekening RR,".

 

RR yang disebutkan oleh Kamarudin adalah Bripka Ricky Rizal. Sering disebut Bripka RR merupakan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka penembakan Brigadir J. Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada E dan 2 orang team lainnya.

 

"Ada dugaan itu uangnya Almarhum, dan bisa juga uang dana taktis gitu lho. Ya tapi kalo misal kan dana taktis kan tidak seperti itu caranya, kan bisa minta tolong kepada ahli waris. Ini uang, misalnya adalah punya Ferdy Sambo, atau dana taktis misalnya, tolong dong dikembalikan. Jika diajukan baik-baik pasti saya berikan nasehat kepada klien saya supaya dikembalikan, kalau itu memang bukan haknya," Kamarudin menambahkan, kalau ia belum bisa memastikan kepemilikan uang itu sebenarnya, apakah milik pribadi Brigadir J, atau memang dana taktis. Namun ia menyayangkan cara penarikan rekening secara diam-diam yang seharusnya bisa dilakukan dengan meminta izin baik-baik ke pihak keluarga.

 

Dalam kesempatan lain, Kamarudin juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memeriksa rekening seluruh ajudan dari tersangka Ferdy Sambo. Ia menyebut diperlukannya pemeriksaan itu karena terdapat keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Irjen Ferdy Sambo. Kamarudin mengatakan “PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir,” ucapnya melansir Suaradotcom.

 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memberikan tanggapan bahwa PPATK sedang melakukan proses penelusuran aliran dana rekening Brigadir J, dan langkah awal yang dilakukan adalah dengan melakukan pembekuan rekening terkait, "Ya, sudah lakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut, dengan melakukan pembekuan rekening," ungkap Ivan. Namun Ivan belum mau membeberkan rekening mana saja yang sudah dibekukan.

 

Melihat kabar diatas, fakta tentang adanya aliran dana rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR adalah benar, namun hanya melalui ucapan Kamarudin, tanpa adanya bukti pendukung. Masih dibutuhkan alat bukti yang bisa menguatkan bahwa kejadian ini betul sebuah fakta, bukan sekedar kabar. **


SANCAnews.id – Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, diagendakan untuk diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

 

Wakil Ketua MKD Habiburrokhaman mengatakan bahwa agenda tersebut berdasarkan keputusan yang diambil dari rapat pleno MKD DPR RI, pada Kamis (18/8).

 

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua IPW dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Habiburokhman.

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengurai bahwa undangan untuk Sugeng terkait pemberitaan yang mengaitkan skenario Ferdy Sambo dengan DPR. MKD DPR, kata Habiburrokhman, akan mendalami pernyataan Sugeng tersebut.

 

"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujarnya.

 

Sementara itu, Habiburrokhman juga menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait pernyataannya atas skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

 

"Sementara Menkopolhukam di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," tandasnya. (rmol)



SANCAnews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan menceritakan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang terkesan lama di awal.

 

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang sempat diskenario sebagai peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo banyak menemui hambatan.

 

"Di sana banyak faksi-faksi. Makanya saya katakan, ada political barier, psikostruktural gitu, hambatan-hambatan struktural," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal, Kamis (18/8).

 

Dengan hambatan tersebut, Polri mengalami kesulitan untuk menungkap peristiwa sebenarnya di balik skenario tembak-menembak itu. Dalam perjalannya, polisi kesulitan menemukan bukti-bukti untuk mementahkan skenario yang belakangan ternyata dibuat oleh Ferdy Sambo.

 

Sadar dengan kondisi tersebut, Mahfud lantas memanggil Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. Di situ, Benny Mamoto menceritakan bahwa banyak pihak yang berusaha menghalangi Polri mengungkap peristiwa sebenarnya.

 

"Penghambatnya banyak sekali, setiap akan memeriksa ada yang menghalangi, ada yang menghilangkan barang. Siapa itu? Ya kelompoknya Sambo," kata Mahfud MD menceritakan obrolannya dengan Benny Mamoto.

 

Melihat banyaknya penghalang tersebut, maka cara satu-satunya adalah dengan melakukan mutasi terhadap seluruh kelompok pendukung Ferdy Sambo.

 

"Hanya ada satu jalan, harus bedol desa. Dipindah dulu semua, baru bisa kita periksa. Dari situ terus lancar, semua ketemu. Sesudah itu Bharada (E) mengaku (menembak Brigadir J). Menjadi lancar semua akhirnya," tandas Mahfud MD. (rmol)


 

SANCAnews.id – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Empat perwira menengah Polda Metro Jaya pun langsung diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri dan kini dikurung di Mako Brimob.

 

"Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 18 Agustus 2022.

 

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menjelaskan, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bambang melanjutkan, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.  "Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bambang.

 

Menanggapi hal tersebut, Bambang menjelaskan dalam hal ini Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang berlaku. "Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri, konsisten atau tidak," ujarnya. (tempo)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.