Latest Post


SANCAnews.id – Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, diagendakan untuk diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

 

Wakil Ketua MKD Habiburrokhaman mengatakan bahwa agenda tersebut berdasarkan keputusan yang diambil dari rapat pleno MKD DPR RI, pada Kamis (18/8).

 

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua IPW dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Habiburokhman.

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengurai bahwa undangan untuk Sugeng terkait pemberitaan yang mengaitkan skenario Ferdy Sambo dengan DPR. MKD DPR, kata Habiburrokhman, akan mendalami pernyataan Sugeng tersebut.

 

"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujarnya.

 

Sementara itu, Habiburrokhman juga menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait pernyataannya atas skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

 

"Sementara Menkopolhukam di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," tandasnya. (rmol)



SANCAnews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan menceritakan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang terkesan lama di awal.

 

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang sempat diskenario sebagai peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo banyak menemui hambatan.

 

"Di sana banyak faksi-faksi. Makanya saya katakan, ada political barier, psikostruktural gitu, hambatan-hambatan struktural," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal, Kamis (18/8).

 

Dengan hambatan tersebut, Polri mengalami kesulitan untuk menungkap peristiwa sebenarnya di balik skenario tembak-menembak itu. Dalam perjalannya, polisi kesulitan menemukan bukti-bukti untuk mementahkan skenario yang belakangan ternyata dibuat oleh Ferdy Sambo.

 

Sadar dengan kondisi tersebut, Mahfud lantas memanggil Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. Di situ, Benny Mamoto menceritakan bahwa banyak pihak yang berusaha menghalangi Polri mengungkap peristiwa sebenarnya.

 

"Penghambatnya banyak sekali, setiap akan memeriksa ada yang menghalangi, ada yang menghilangkan barang. Siapa itu? Ya kelompoknya Sambo," kata Mahfud MD menceritakan obrolannya dengan Benny Mamoto.

 

Melihat banyaknya penghalang tersebut, maka cara satu-satunya adalah dengan melakukan mutasi terhadap seluruh kelompok pendukung Ferdy Sambo.

 

"Hanya ada satu jalan, harus bedol desa. Dipindah dulu semua, baru bisa kita periksa. Dari situ terus lancar, semua ketemu. Sesudah itu Bharada (E) mengaku (menembak Brigadir J). Menjadi lancar semua akhirnya," tandas Mahfud MD. (rmol)


 

SANCAnews.id – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Empat perwira menengah Polda Metro Jaya pun langsung diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri dan kini dikurung di Mako Brimob.

 

"Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 18 Agustus 2022.

 

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menjelaskan, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bambang melanjutkan, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.  "Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bambang.

 

Menanggapi hal tersebut, Bambang menjelaskan dalam hal ini Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang berlaku. "Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri, konsisten atau tidak," ujarnya. (tempo)


SANCAnews.id – Meski beberapa waktu lalu sempat viral video berpelukan antara mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, namun kini video tersebut kembali viral berseliweran di media sosial.

 

Dalam video nampak Kapolda Irjen Fadil Imran yang datang masuk ke ruangan langsung disambut peluk oleh Irjen Ferdy Sambo. Isak tangis pun ditampakkan Ferdy Sambo seraya pelukan kapolda yang makin erat.

 

Namun, pasca Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak banyak berkomentar. Ia menyarankan awak media untuk langsung bertanya ke Mabes Polri.

 

"Jangan tanya ke saya, tanya ke Mabes ya" Kata Irjen Fadil.

 

Seperti diketahui, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang saat ini telah ditetapkan ada 4 orang, dimana salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

 

#IrjenFerdySambo #IrjenFadilImran #BrigadirYoshua. (kompas)

 



SANCAnews.id – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut orang-orang yang berada di sekitaran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.

 

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai oleh mantan anggota DPR, Akbar Faizal dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (17/8/2022).

 

Menurutnya, kuasa dari orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."

 

"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya," katanya.

 

Mahfud MD menyebut orang-orang Sambo yang berkuasa inilah yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.

 

"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," tuturnya.

 

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, setidaknya ada tiga kelompok personel Polri yang menghambat pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

 

Pertama adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. Selanjutnya adalah kelompok yang menghalangi pengungkapan kasus.

 

Mahfud menilai kelompok ini kemungkinan besar dikenai pasal obstruction of justice.

 

"Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini, membuang barang (bukti), membuat merilis palsu. Ini tidak ikut melakukan."

 

"Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," katanya.

 

Kemudian, kelompok ketiga adalah pihak yang hanya diperintah saja. Namun, Mahfud menganggap kelompok ketiga ini tidak perlu dihukum pidana, tetapi sanksi disiplin.

 

Kasus Brigadir J Disembunyikan dari Kapolri oleh Kelompok Ferdy Sambo 

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga menyebut bahwa kelompok Ferdy Sambo  menyembunyikan kasus tewasnya Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Sehingga, katanya, Listyo pun disebut sempat kesulitan dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik ini.

 

"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat," katanya.

 

Bahkan, kata Mahfud, Kapolri juga disebut olehnya sempat kesulitan mengungkap kasus lain yang menyeret personel Polri.

 

Ia mengungkapkan hal seperti ini dapat terjadi lantaran adanya kelompok-kelompok punya kuasa.

 

"Kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah? Padahal secara formal ini menguasai, tapi ada kelompok-kelompok yang menghalangi. Termasuk kasus ini (tewasnya Brigadir J) kan," jelasnya.

 

Melihat adanya hal tersebut, Mahfud menginginkan adanya pembenahan di tubuh Polri lantaran wajib tidak adanya kelompok-kelompok tertentu.

 

"Itu menunjukkan perlu ada pembenahan Polri itu sebagai kesatuan sebagai institusi pemerintah," tuturnya.

 

Sementara Tribunnews telah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait pernyataan Mahfud MD ini. Hanya saja hingga berita ini diturunkan, Irjen Dedi belum memberikan respons.

 

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut. Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.

 

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ."

 

"Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

 

Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs. Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.

 

"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya. (tribunnews)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.