Latest Post


 

SANCAnews.id – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Empat perwira menengah Polda Metro Jaya pun langsung diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri dan kini dikurung di Mako Brimob.

 

"Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 18 Agustus 2022.

 

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menjelaskan, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bambang melanjutkan, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.  "Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bambang.

 

Menanggapi hal tersebut, Bambang menjelaskan dalam hal ini Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang berlaku. "Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri, konsisten atau tidak," ujarnya. (tempo)


SANCAnews.id – Meski beberapa waktu lalu sempat viral video berpelukan antara mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, namun kini video tersebut kembali viral berseliweran di media sosial.

 

Dalam video nampak Kapolda Irjen Fadil Imran yang datang masuk ke ruangan langsung disambut peluk oleh Irjen Ferdy Sambo. Isak tangis pun ditampakkan Ferdy Sambo seraya pelukan kapolda yang makin erat.

 

Namun, pasca Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak banyak berkomentar. Ia menyarankan awak media untuk langsung bertanya ke Mabes Polri.

 

"Jangan tanya ke saya, tanya ke Mabes ya" Kata Irjen Fadil.

 

Seperti diketahui, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang saat ini telah ditetapkan ada 4 orang, dimana salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

 

#IrjenFerdySambo #IrjenFadilImran #BrigadirYoshua. (kompas)

 



SANCAnews.id – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut orang-orang yang berada di sekitaran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.

 

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai oleh mantan anggota DPR, Akbar Faizal dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (17/8/2022).

 

Menurutnya, kuasa dari orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."

 

"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya," katanya.

 

Mahfud MD menyebut orang-orang Sambo yang berkuasa inilah yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.

 

"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," tuturnya.

 

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, setidaknya ada tiga kelompok personel Polri yang menghambat pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

 

Pertama adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. Selanjutnya adalah kelompok yang menghalangi pengungkapan kasus.

 

Mahfud menilai kelompok ini kemungkinan besar dikenai pasal obstruction of justice.

 

"Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini, membuang barang (bukti), membuat merilis palsu. Ini tidak ikut melakukan."

 

"Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," katanya.

 

Kemudian, kelompok ketiga adalah pihak yang hanya diperintah saja. Namun, Mahfud menganggap kelompok ketiga ini tidak perlu dihukum pidana, tetapi sanksi disiplin.

 

Kasus Brigadir J Disembunyikan dari Kapolri oleh Kelompok Ferdy Sambo 

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga menyebut bahwa kelompok Ferdy Sambo  menyembunyikan kasus tewasnya Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Sehingga, katanya, Listyo pun disebut sempat kesulitan dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik ini.

 

"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat," katanya.

 

Bahkan, kata Mahfud, Kapolri juga disebut olehnya sempat kesulitan mengungkap kasus lain yang menyeret personel Polri.

 

Ia mengungkapkan hal seperti ini dapat terjadi lantaran adanya kelompok-kelompok punya kuasa.

 

"Kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah? Padahal secara formal ini menguasai, tapi ada kelompok-kelompok yang menghalangi. Termasuk kasus ini (tewasnya Brigadir J) kan," jelasnya.

 

Melihat adanya hal tersebut, Mahfud menginginkan adanya pembenahan di tubuh Polri lantaran wajib tidak adanya kelompok-kelompok tertentu.

 

"Itu menunjukkan perlu ada pembenahan Polri itu sebagai kesatuan sebagai institusi pemerintah," tuturnya.

 

Sementara Tribunnews telah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait pernyataan Mahfud MD ini. Hanya saja hingga berita ini diturunkan, Irjen Dedi belum memberikan respons.

 

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut. Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.

 

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ."

 

"Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

 

Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs. Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.

 

"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya. (tribunnews)



SANCAnews.id – Kelompok Ferdy Sambo disebut memiliki kekuatan di internal Polri. Bahkan kelompok ini diibaratkan seperti mempunyai kerajaan sendiri di Korps Bhayangkara.

 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat berbincang dengan mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal di kanal Akbar Faizal Uncensored.

 

Awalnya, Akbar Faizal mempertanyakan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam dalam kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

 

Dalam Perpres 73/2020 Pasal 3 E disebutkan, tugas Kemenko Polhukam melakukan penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga.

 

"Pada kasus ini (Polri), apakah masuk kategori tidak terselesaikan awalnya?" tanya Akbar Faizal dikutip redaksi, Kamis (18/8).

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Menko Mahfud menyebut keterlibatan Kemenko Polhukam dalam kasus Sambo bukan dilihat dari persoalan antar institusi, melainkan karena ada banyak masalah di dalamnya.

 

Saat menjelaskan inilah Mahfud menyebut ada semacam kerajaan tersendiri bagi kelompok Ferdi Sambo di Polri.

 

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Tidak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri yang seperti menjadi kerajaan Polri di dalamnya, seperti Sub Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud MD.

 

Kelompok inilah yang kemudian berusaha menghalang-halangi proses hukum terhadap Ferdy Sambo yang disangkakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, "Saya sudah sampaikan ke Polri dan ini harus diselesaikan," tandasnya. (rmol)

 

SANCAnews.id – Grafis berjudul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' berisi skema dugaan Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri dan pengusaha yang didugaterseret bisnis judi beredar di media sosial.

 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Polri agar segera mendalami grafis yang menyebut beberapa nama petinggi Polri seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, dan lainnya.

 

Hal itu tergambar secara blak-blakan di dalam grafis yang diberi judul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.' 303 adalah pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian di Indonesia.

 

Selain itu, terdapat setidaknya ada lima nama jenderal bintang dua yang diduga ikut bersama Sambo menjadi beking bisnis judi.

 

"Kapolri tentu harus turun tangan karena itu tugas Kapolri membenahi anggota dan isntitusinya. Akan tetapi harus tetap ptofesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum," kata Sugeng lewat pesan singkat, Kamis, (18/8/2022).

 

Ia menduga informasi tersebut sengaja disebar oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan Ferdy Sambo. Sebab, informasi semacam itu, kata dia, hanya dimiliki oleh penyidik di internal kepolisian. Bahkan, di grafis itu, turut disebut perwira polisi dengan nama dua perempuan yang diduga adalah selingkuhannya.

 

"Skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota Polisi dan itu lengkap dengan data-datanyanya," sambungnya.

 

"Jadi, informasi ini sengaja dibuka ke publik oleh pihak-pihak yang berseberang dengan Pak Sambo dengan tujuan mendeskreditkan Pak Sambo," ujarnya lagi.

 

Sugeng menyebut bahwa ada sejumlah nama di grafis itu yang dulu pernah bekerja sama dengan Sambo di Satgas Khusus Merah Putih. IPW juga meminta Polri menindaklanjuti dugaan grafis tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah karena belum jelas kebenarannya.

 

Polri pun sudah memberi tanggapan terkait beredar kabar adanya ‘kekaisaran’ dari Ferdy Sambo dalam jajaran Polri. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus Brigadir J.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini sedang fokus pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J.

 

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

 

Hasil dari pembuktian Itsus, lanjut Dedi, akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.

 

“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” jelasnya. (tvonenews)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.