Terkait Kasus Brigjen J, Beredar Kabar Kapolda Irjen Fadil Imran Diperiksa Itsus , Begini Kata Polisi
SANCAnews.id – Paska kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah
dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 31 anggota
Polri diperiksa dan ditempatkan dalam ruangan khusus.
Puluhan anggota tersebut
disinyalir telah ikut dalam rekayasa kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022)
lalu.
Empat anggota diantaranya ada
perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjalani pemeriksaan pada
pekan lalu.
Kemudian, informasi yang beredar,
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikabarkan diperiksa Inspektorat Khusus.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen
Dedi Prasetyo enggan menjawab kabar pemeriksaan Kapolda Metro Jaya hari ini.
"Nanti akan diinfokan
apabila sudah ada," kata Dedi Senin (15/8/2022).
Menurutnya, tim sedang fokus
melengkapi berkas perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat agar segera dikirim
ke Kejaksaan.
Sehingga kasus dengan tersangka
empat orang yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RK, dan S.
"Timsus fokus penyelesaian
berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelasnya.
Sebelumnya, empat perwira
menengah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih berada di
ruang khusus Bareskrim Polri karena melanggar etik profesi paska kematian
Brigadir Yosua Hutabarat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keempat pamen tersebut masiu diperiksa tim
inspektorat khusus (Irsus).
Sehingga, Zulpan belum bisa
menentukan nasib keempat periwara menengah tersebut karena masih proses
penyelidikan.
"Kami melihat bagaimana
keputusan akhir Mabes Polri kepada empat Pamen tersebut, apakah bersalah atau
tidak," kata Zulpan Minggu (14/8/2022).
Hasil pemeriksaan itu dikatakan
mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan apakah dicopot atau tidak dari
jabatannya.
Kemudian, Kapolda Metro Jaya juga
akan menentukan kewenangannya agar jabatan yang kososng ini segera diisi oleh
Pamen lain.
"Kami masih menunggu, karena
belum tahu nih, sampai detik ini masih menunggu perkembangan," tuturnya.
Alumni Akpol 1995 ini menegaskan,
Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi proses pemeriksaan terhadap
empat pamen tersebut.
Sesuai dengan arahan Kapolda agar
keempat Pamen itu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan dari tim Bareskrim
Polri.
"Kami patuh terhadap
perintah pimpinan dalam hal ini bapak Kapolri," ujar Zulpan.(tribunnews)