Latest Post



SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara keluarga Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengatakan bahwa Ferdy Sambo adalah psikopat. Hal itu mendasar, pada proses membunuh Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

 

"Karena dia (Ferdy Sambo) diduga menderita psikopat. Abis disiksa, ditembak, dibunuh," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

 

Awal mulanya, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo sempat terlibat cekcok dengan sang istri  Putri Candrawathi. Hal itu, terdapat dugaan karena adanya seorang wanita idaman lain dan bisnis gelapnya.

 

Lanjut Kamaruddin, Sambo mencari tahu siapa yang memberikan informasi tersebut ke istrinya. Dia pun menuduh Brigadir Yosua yang membocorkannya.

 

"Maka dicarilah kambing hitam. Kambing hitamnya adalah alamarhum, tahulah yang mengadu ini, disiksalah dia, dipatahin jari-jarinyanya, kakinya dihajar supaya dia mengaku," terang dia.

 

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri pada Jumat 8 Juli lalu.

 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini Ferdy Sambo telah dilakukan penahanan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

 

"(Sudah ditahan) Ya di mako brimob," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

 

Dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait penahanan Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J.

 

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

 

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

 

Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

 

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (poskota)



SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator.

 

"Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," tambahnya. Hasto menambahkan LPSK menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.

 

Selain bukan pelaku utama, kata Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

 

Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya. "Bahkan keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana; tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," jelas Hasto.

 

Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharade E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

 

"Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana," katanya.

 

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.

 

"Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim," tambahnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E.

 

Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya. Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada terlindung berupa:

 

(1). Perlindungan Fisik;

 

(2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC;

 

(3). Perlindungan Hukum;

 

(4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan

 

(5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan. (tvone)



SANCAnews.id – Deolipa Yumara meminta Ronny Talapessy mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

 

Deolipa bahakan sampai menyenti pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dia berharap partai politik besutan Megawati Soekaroputri itu segara menarik kadernya dari posisi kuasa hukum Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

 

"Kita harapkan pimpinan banteng, induk-induk banteng menyingkirkan banteng merah yang ini. Baju merah harus lepas dari kandang-kandang ini, kandang ini derajatnya tinggi. Jangan sampai kotor oleh yang baju merah," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada awak media pada Senin (15/08/2022).

 

Bharada E sendiri sudah mencabut kuasanya dari Deolipa dan Burhan, berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan pada 10 Agustus lalu. Atas keluarnya surat tersebut, Deo mengajukan gugatan kepada tiga pihak yakni Bharada E, Ronny dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

 

Gugatan yang diajukan adalah dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus Bharada E yang sempat ia tangani. Pertama, bentuk PMH yang dimaksud adalah tanda tangan Bharada E dalam surat pernyataan tanggal 10 Agustus diduga dipalsukan.

 

"Pertama, adanya dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

 

Kedua, adanya dugaan intervensi dalam upaya mencari keadilan bagi Bharada E. Pria berambut keriting itu mengatakan, jika dirinya dan Burhan tidak mau menurut kemauan orang tertentu, maka lebih baik diganti saja.

 

"Dan yang ketiga bahwasannya surat kuasa itu ketika ada pencabutan sepihak harus disertai alasan yang mendasar. Kalau surat kuasa tidak disertai alasan yang mendasar di dalam surat kuasa  tertulis, dianggap batal demi hukum," tuturnya. (populis)


 

SANCAnews.id – Paska kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 31 anggota Polri diperiksa dan ditempatkan dalam ruangan khusus.

 

Puluhan anggota tersebut disinyalir telah ikut dalam rekayasa kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

 

Empat anggota diantaranya ada perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjalani pemeriksaan pada pekan lalu.

 

Kemudian, informasi yang beredar, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikabarkan diperiksa Inspektorat Khusus.

 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab kabar pemeriksaan Kapolda Metro Jaya hari ini.

 

"Nanti akan diinfokan apabila sudah ada," kata Dedi Senin (15/8/2022).

 

Menurutnya, tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat agar segera dikirim ke Kejaksaan.

 

Sehingga kasus dengan tersangka empat orang yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RK, dan S.

 

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelasnya.

 

Sebelumnya, empat perwira menengah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih berada di ruang khusus Bareskrim Polri karena melanggar etik profesi paska kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keempat pamen tersebut masiu diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus).

 

Sehingga, Zulpan belum bisa menentukan nasib keempat periwara menengah tersebut karena masih proses penyelidikan.

 

"Kami melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri kepada empat Pamen tersebut, apakah bersalah atau tidak," kata Zulpan Minggu (14/8/2022).

 

Hasil pemeriksaan itu dikatakan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan apakah dicopot atau tidak dari jabatannya.

 

Kemudian, Kapolda Metro Jaya juga akan menentukan kewenangannya agar jabatan yang kososng ini segera diisi oleh Pamen lain.

 

"Kami masih menunggu, karena belum tahu nih, sampai detik ini masih menunggu perkembangan," tuturnya.

 

Alumni Akpol 1995 ini menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi proses pemeriksaan terhadap empat pamen tersebut.

 

Sesuai dengan arahan Kapolda agar keempat Pamen itu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan dari tim Bareskrim Polri.

 

"Kami patuh terhadap perintah pimpinan dalam hal ini bapak Kapolri," ujar Zulpan.(tribunnews)



SANCAnews.id – Apresiasi atas kinerja menangkap dan mentersangkakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta juga untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan oleh anaknya Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

 

Emak-emak itu juga mengapresiasi langkah KPK dalam upayanya menangkap pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi alias Apeng.

 

Desakan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Konsolidasi Perempuan Pejuang Indonesia (Koppi), Ita Pakpahan dalam surat terbukanya yang ditujukan untuk KPK.

 

Dalam surat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Ita memberikan apresiasi atas kinerja KPK dalam memberantas korupsi belakangan ini yang dianggap cukup memberikan pencerahan untuk pemberantasan korupsi di negeri ini.

 

"Langkah pemberantasan korupsi oleh KPK itu cukup meyakinkan bagi publik terutama belakangan ini mentersangkakan dan menahan Mardani Maming yang adalah pengurus PDIP, partai penguasa. Begitu juga tekat KPK untuk tersangka dan menangkap Surya Darmadi (Apeng) pemilik Duta Palma Grup yang merugikan negara ditaksir Rp 78 Triliun yang telah melarikan diri ke luar negeri," ujar Ita dalam surat terbukanya, Minggu (14/8).

 

Ita menilai, Apeng dikenal dekat dengan sejumlah pejabat tinggi. Apalagi, sejumlah foto yang beredar memperlihatkan Apeng sedang bersama Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan pejabat tinggi Jokowi yang diberi tugas sejumlah jabatan strategis.

 

"Keberanian KPK untuk mengejar dan menangkap Apeng bersama Kejaksaan Agung ini patut didukung segenap masyarakat yang antikorupsi," kata Ita.

 

Ita juga menyoroti, prestasi KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri membuat namanya belakangan ini sering didukung juga untuk menjadi calon presiden (capres) oleh sejumlah kalangan masyarakat.

 

"Namun publik juga perlu memberi kritikan dan masukan untuk KPK," terang Ita.

 

Ita menjelaskan, puluhan emak-emak yang tergabung dalam Koppi sebelumnya sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8).

 

Dalam aksinya, puluhan emak-emak mempertanyakan nasib laporan yang telah disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun soal dugaan KKN dan TPPU Gibran dan Kaesang.

 

"Masa laporan sejak Januari 2022 hingga saat ini sudah mencapai bulan ke delapan. Belum ada progres sama sekali oleh KPK. Padahal Ubedilah Badrun, peneliti dan dosen Uiversitas Negeri Jakarta itu telah diperiksa oleh KPK beberapa kali," jelas Ita.

 

Selain itu kata Ita, Koppi juga menyinggung soal kasus lainnya yang sudah dilaporkan ke KPK oleh masyarakat. Seperti bisnis PCR yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Istana seperti, Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Tohir.

 

"Juga tidak ada laporan dan pertanggungjawaban KPK kepada publik. Setelah laporan soal bisnis PCR dan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi negara itu, KPK belum memanggil apalagi memeriksa nama-nama pejabat yang dilaporkan itu," tutur Ita.

 

Dari kedua laporan itu, Koppi dan publik kata Ita, menganggap ada diskriminasi dan rasa ketakutan yang mendalam oleh para komisioner dan penyidik KPK.

 

"Maka, melalui surat terbuka ini, Koppi atas nama Perempuan Indonesia, mendesak KPK agar segera mengusut dan menangkap nama-nama yang disebutkan di atas. Hal ini agar tidak ada kesan bahwa KPK tidak berani terhadap pejabat dan anak-anak presiden," harap Ita.

 

"Jika tidak berani mengusut, hal itu dapat membuat KPK dianggap sebagai Komisi Pelindung Koruptor Besar. Tentunya KPK tidak mau bukan distigmakan sebagai Komisi Pelindung Koruptor dan pendukung KKN Istana?" sambung Ita.

 

Untuk itu, publik maupun Koppi meminta agar KPK segera mengusut tuntas dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, dan usut dugaan korupsi PCR.

 

"Jika tidak segera merespon dan menindaklajuti surat terbuka ini, Koppi akan mendatangi KPK terus menerus. Sampai KPK mau bertindak adil dan tidak diskriminatif atas laporan masyarakat," pungkasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.