'Jarinya dipatah, Kaki Dipukul, Brigadir J Ditembak Mati', Kamaruddin: Bukti Psikopat Ferdy Sambo!
SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara keluarga
Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengatakan bahwa Ferdy
Sambo adalah psikopat. Hal itu mendasar, pada proses membunuh Brigadir J pada
Jumat 8 Juli lalu.
"Karena dia (Ferdy Sambo)
diduga menderita psikopat. Abis disiksa, ditembak, dibunuh," ujar
Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).
Awal mulanya, kata Kamaruddin,
Ferdy Sambo sempat terlibat cekcok dengan sang istri Putri Candrawathi. Hal itu, terdapat dugaan
karena adanya seorang wanita idaman lain dan bisnis gelapnya.
Lanjut Kamaruddin, Sambo mencari
tahu siapa yang memberikan informasi tersebut ke istrinya. Dia pun menuduh
Brigadir Yosua yang membocorkannya.
"Maka dicarilah kambing
hitam. Kambing hitamnya adalah alamarhum, tahulah yang mengadu ini, disiksalah
dia, dipatahin jari-jarinyanya, kakinya dihajar supaya dia mengaku,"
terang dia.
Diketahui, Ferdy Sambo telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya
di Kompleks Polri pada Jumat 8 Juli lalu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat
(Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini Ferdy Sambo
telah dilakukan penahanan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"(Sudah ditahan) Ya di mako
brimob," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dia tidak menjelaskan lebih jauh
terkait penahanan Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus
tewasnya Brigadir J.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam
kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara
FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan,
Selasa (9/8/2022).
Penetapan tersangka kepada Ferdy
Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3
tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada
Jumat 8 Juli lalu.
Kemudian, Kepala Badan Reserse
Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy
Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.
"Penyidik menerapkan pasal
340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman
mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar
Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (poskota)