Latest Post



SANCAnews.id – Perwira tinggi Polri yang terseret menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bertambah.

 

Kepala Puslabfor Bareskrim Brigjen Agus Budiharta ditahan lantaran diduga terlibat skenario atau rekayasa pembunuhan Brigadir J.

                                                 

Kini Brigjen Agus Budiharta ditahan di Sel Khusus Mako Brimob.

 

Jabatan terakhirnya adalah Sekretaris Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

 

Brigjen Agus Budiharta adalah jenderal bintang 1 yang berasal dari Surabaya.

 

Dia lahir pada tanggal 17 Agustus 1964 di Surabaya, Jawa Timur.

 

Brigjen Agus Budiharta merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau Sepa tahun 1988.

 

Berikut riwayat pendidikan Agus:

 

- Sepa Milsuk (1988)

 

- Selapa (2002)

 

- Sespim (2007)

 

- Sespimti (2014)

 

Brigjen Agus Budiharta sudah memiliki karier panjang di dalam kepolisian tanah air.

 

Ia sendiri berpengalaman dalam bidang Forensik Kepolisian.

 

Agus pernah mengemban jabatan sebagai Pemeriksa Muda Puslabfor Bareskrim Polri (1991), Panit Bahan Kimia Forensik Puslabfor Bareskrim Polri (1995), Kanit Riksa Uang Palsu Subbid Upal Puslabfor Bareskrim Polri (2002), Kasubbagren Set Puslabfor Bareskrim Polri (2006).

 

Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Wakalabforcab Palembang Bareskrim Polri (2008), Analis Utama Puslabfor Bareskrim Polri (2010), Kabiddokupalfor Puslabfor Bareskrim Polri (2010), Kalabforcab Denpasar Bareskrim Polri (2012), Kalabforcab Surabaya Bareskrim polri (2014), Kabagjemenmut Puslabfor Bareskrim Polri (2019).

 

Pada tahun 2020, Agus menjabat sebagai Sekretaris Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

 

Di tahun yang sama, Kapolri saat itu Jenderal Idham Azis melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Polri.

 

Agusa yang awalnya berpangkat Kombes kemudian naik pangkat menjadi Brigjen dan mengemban jabatan sebagai Kapus Labfor Bareskri Polri. (tribunnews)



SANCAnews.id – Tidak hanya media dalam negeri memberikan perhatian terhadap pembunuhan Brigadir J, media luar negeri turut memberitakan.

 

Berita ini cukup menjadi perhatian mengingat seorang atasan berpangkat jenderal yang entah karena motif apa, membunuh bawahannya, yang hanya memiliki pangkat brigadir.

                                                                    

Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri resmi dijadikan tersangka karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada bulan Juli 2022 lalu.

 

Bagaimana bunyinya? Berikut rangkuman dari Tribunjogja.com:

 

1. Sydney Morning Herald 

Media Australia, Sydney Morning Herald (SMH) turut memberitakan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

 

SMH yang memiliki domain smh.com.au menulis sebuah artikel tentang kematian Brigadir J pada 10 Agustus 2022.

 

Adapun judulnya ‘General charged with murder in new twist to case of bodyguard’.

 

Dalam leadnya, SMH menulis bahwa jenderal polisi di Indonesia menjadi tersangka pembunuhan ajudan di rumahnya.

 

Dengan perkembangan yang dramatis, kasus tingkat tinggi ini menjadi tantangan tersendiri.

 

Sebab, itu mengikis kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di negara terpadat di Asia Tenggara.

 

Isi pemberitaan juga berisi fakta terbaru penyelidikan yang menduga Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.

 

Pemeriksaan terhadap 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik penanganan kasus pun turut dibahas dalam laporan tersebut.

 

2. The Straits Times 

Selain media Australia, media Singapura, The Straits Time membuat laporan terkait pembunuhan Brigadir J.

 

Satu laporan berjudul ‘Indonesian police open to exhuming body in alleged affair case’ yang rilis pada 20 Juli 2022.

 

Satu lagi, laporan berjudul ‘Slain Indonesian bodyguard allegedly involved with boss’ wife received death threats’ rilis 25 Juli 2022.

 

3. Channel News Asia 

Media Singapura lain yang turut memberitakan kematian Brigadir J akibat dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo adalah Channel News Asia (CNA).

 

CNA tercatat memberitakan kasus ini sebanyak dua kali, yakni ‘Indonesian police general suspended after bodyguard found dead with multiple gunshot wounds’ yang terbit pada 19 Juli 2002 dan ‘Indonesian Police General Charged with Premeditated Murder of Bodyguard’ yang terbit pada 10 Agustus 2022.

 

Isi pemberitaan mencakup pencabutan Ferdy Sambo dari jabatannya dan penetapan status tersangka yang ditimpakan pada Ferdy Sambo serta ketiga anak buahnya.

 

Kabar Terbaru 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotak Irjen Ferdy Sambo.

 

"Yang perlu digaris bawahi, Bharada E tidak mengetahui dan tidak dalam bagian perencanaan ya," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2022).

 

Ronny menyebut kliennya tidak mengetahui sama sekali kronologi kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah seperti hal yang diungkapkan Ferdy Sambo.Bharada E saat itu hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo yang diketahui memang sebagai atasannya.

 

"Iya, atas perintah. Waktunya kan sangat cepat, udah dor dor dor. Udah nggak ada pilihan lain, di bawah tekanan dan takut sama pimpinan, mana berani menolak," ucapnya.

 

Sehingga, Ronny menegaskan kliennya benar-benar tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya tersebut.

 

"Bharada E tidak mengetahui kronologi apa yang terjadi. Bharada E itu tidak tahu dan tidak menjadi bagian dalam perencanaan pembunuhan," tegasnya. (tribunnews)



SANCAnews.id – Pemerintah Korea Utara (Korut) mulai mencabut pembatasan terkait Corona atau COVID-19 di negaranya. Pencabutan pembatasan itu dilakukan usai Korut mengklaim menang melawan Corona.


Dilansir AFP, Sabtu (13/8/2022), pengumuman itu disampaikan setelah Pyongyang menyalahkan Korea Selatan (Korsel) sebagai penyebab wabah COVID-19 di negaranya dan mengancam akan 'memusnahkan' otoritas Korsel.


"Krisis kesehatan masyarakat yang diciptakan di negara ini telah sepenuhnya dijinakkan dan seluruh wilayah telah berubah menjadi wilayah yang bersih dan bebas dari virus ganas dalam waktu tersingkat," sebut kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), menyebut alasan pelonggaran pembatasan Corona.


Aturan wajib masker pun dicabut di semua area. Korut menyatakan negara tersebut sudah bebas dari epidemi.


"Aturan wajib mengenakan masker telah dicabut di semua area, kecuali area-area garis depan dan kota-kota serta distrik perbatasan, mengingat seluruh negara ini telah berubah menjadi zona bebas epidemi," demikian pernyataan KCNA.


Korut menyatakan 'kemenangan gemilang' atas COVID-19 awal pekan ini. Pengumuman ini dilakukan beberapa bulan setelah mengumumkan kasus Corona pertama pada Mei lalu. Social distancing dan langkah anti-Corona lainnya juga dicabut, kecuali di perbatasan negara itu.


Namun, orang-orang dengan gejala penyakit pernapasan direkomendasikan untuk memakai masker. Warga Korut juga diimbau 'tetap waspada' terhadap 'hal-hal tidak wajar' -- khususnya merujuk pada selebaran propaganda dari wilayah Korsel.


Tudingan Korsel Sebarkan Corona ke Korut

Adik pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Yo-Jong, menuduh Korea Selatan (Korsel) memicu wabah virus Corona di negaranya. Kim Yo-Jong pun memperingatkan ada 'pembalasan' untuk tindakan Korsel itu.


Dilansir AFP, Korea Utara menyebut 'hal-hal asing' di dekat perbatasan Korsel telah memicu wabah Corona di negara itu. Tuduhan itu telah dibantah oleh pemerintah Korsel.


Meski ada larangan yang berlaku sejak tahun 2021, para aktivis Korsel masih menerbangkan balon-balon berisi selebaran propaganda dan uang kertas dolar Amerika Serikat hingga melintasi perbatasan Korut. Aksi itu telah memicu protes keras dari Pyongyang.


Dalam pernyataan yang dikutip kantor berita resmi Korut, KCNA, Kim Yo-Jong menyalahkan aktivitas itu sebagai penyebab munculnya wabah COVID-19 di Korut. Dia menyebutnya sebagai 'kejahatan terhadap kemanusiaan'.


Adik perempuan Kim Jong-Un itu menyebut banyak negara dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengakui 'bahaya penyebaran penyakit menular melalui kontak dengan benda-benda terkontaminasi'.


"Ini sangat mengkhawatirkan bahwa Korea Selatan mengirimkan selebaran, uang, brosur ceroboh dan benda-benda ke wilayah kami," ucap Kim Yo-Jong dalam pernyataannya.


Dia juga memperingatkan Pyongyang tengah mempertimbangkan 'respons pembalasan yang kuat'. Dia menyatakan akan ada tindakan tegas jika pengiriman balon-balon lintas perbatasan terus berlanjut.


"Kami akan merespons dengan memberantas tidak hanya virus, tapi juga otoritas Korea Selatan," ujarnya.


Bulan lalu, otoritas Korsel menyatakan 'tidak ada kasus infeksi COVID yang diverifikasi secara resmi via pos atau benda-benda'. (dtk)


SANCAnews.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan ada arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait anak buahnya yang terseret kasus Irjen Ferdy Sambo dan kini diamankan di tempat khusus. 


Lima anak buah Irjen Fadil diduga melanggar etik lantaran diduga turut menghalang-halangi proses pengungkapan kasus tersebut. 


Kapolda Metro, kata Zulpan, meminta para anggotanya untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung baik dari segi pidana dan etik di kasus tersebut. 


"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," ucap Zulpan kepada wartawan, Sabtu malam.


Sementara itu, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya mengaku akan patuh terhadap tiap keputusan yang diambil pimpinan Polri. 


"Jadi bagaimana responsnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus? Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," kata Zulpan. 


Zulpan mengatakan pihak Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua.  


Dia memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diperlukan untuk diambil keterangannya oleh Timsus. 


"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ingin digali oleh penyidik yang ditunjuk oleh Kapolri untuk buat terang perkara ini. Maka Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," kata Zulpan. 


Sebelumnya, 36 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lima orang di antaranya yakni perwira di Polda Metro Jaya.  


Mereka yakni Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimon Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim. (viva)



SANCAnews.id – Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, bercerita sempat dipanggil ke Bareskrim sebelum pencabutan kuasa sebagai kuasa hukum Bharada E. 


Ia juga menunjukan bukti chat mengapa tim Deolipa dicabut sebagai kuasa hukum Bharada E.


"Di... Dua PH Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media... kalau dia ga bisa manut cabut kuasanya !!," demikian chat dari 'jenderal' seperti yang ditunjukkan Deolipa kepada wartawan di Depok, Sabtu (13/08/2022). (detik)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.