Latest Post



SANCAnews.id – Kasus penembakan Brigadir J turut membuka lama kasus Kasus KM 50 yang melibatkan enam laskar FPI.

 

Terungkap jika Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tokoh penting dalam kasus KM 50. Irjen Ferdy Sambo saat itu pernah menangani kasus tersebut.

 

Pasalnya, pada saat itu diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam sebelum akhirnya kini jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Ditangkapnya Irjen Ferdy Sambo kemudian kembali viral peringatan dari Buya Yahya pada 2021 lalu.

 

Dikutip berita jakarta.poskota.co.id, Buya Yahya pada saat itu mengingatkan agar pro FPI dan anti FPI membuang semua egonya dan sama-sama mencari jalan keluar atas persoalan ini

 

"Kejadian beberapa hari yang lalu, ada 6 anak muda dari laskar FPI yang wafat ditembak. Yang perlu kami sampaikan kepada semuanya kita punya Allah, ada Allah, jangan biasa berbicara yang Anda tidak tahu pasti dan tidak jelas. Jangan bicarakan hal-hal semacam ini dengan praduga karena jadi sebab orang berprasangka lalu permusuhan," ucap Buya Yahya.

 

Buya Yahya mengingatkan kepada semua pihak yang mengurusi permasalahan penembakan laskar FPI untuk berlaku jujur.

 

"Maka kami memohon kepada yang akan mengurusi permasalahan ini mohon bawa hati nurani Anda dan semuanya, batin Anda. Jangan nuruti hawa nafsu siapapun yang mengurusi hal ini. Kita punya Allah, jangan pengen rusak umat ini. Jika Anda bisa jadi juru damai, jadilah juru damai," ucapnya.

 

"Cari data yang sesungguhnya, yang sebenarnya dan sampaikan yang sebenarnya dan selesai setelah itu. Jangan berdusta ingat, yang berdusta dalam urusan ini akan ada musibah dari Allah, akan ada musibah besar dari Allah buat diri Anda. Maka yuk yang jujur dalam hal ini dan secepatnya supaya umat ini tidak gaduh dengan perselisihan semacam ini," lanjut Yahya.

 

Bahkan tak tanggung-tanggung Buya Yahya mengingatkan akan ada musibah besar untuk orang yang berdusta dalam penyelesaian kasus penembakan laskar FPI.

 

Buya Yahya juga mengingatkan agar pro FPI dan anti FPI sama-sama sepakat untuk mencari kedamaian.

 

"Kemudian kami seru kepada semuanya, umat, baik Anda yang pro FPI dan anti FPI semoga semuanya bersepakat mencari kedamaian. Kalau begitu lepaskan semua kebencian Anda atau kecintaan Anda mari kita menghadap kepada Allah dengan serius kita serahkan kepada Allah semuanya urusan kita, memohon ya Allah tunjukkan kebenaran," ujar Yahya. (poskota)




SANCAnews.id – Pendakwah Sugik Nur atau yang akrab disapa Gus Nur ikut berkomentar terkait dengan kasus yang menimpa di tubuh Polri dan melibatkan salah satu pejabatnya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

Menurut dia, insiden yang terjadi di tubuh Polri itu merupakan makar dari Allah dan pembalasan atas fitnah terhadap Rizieq Shihab.

 

"Saya melihatnya, ini makar Allah yang sangat dahsyat, Rizieq Shihab difitnah chat mesum sebegitu parahnya," jelas Gus Nur melalui video yang diunggah di akun Youtube Resminya pada Sabtu (13/8/2022).

 

Dia juga mempertanyakan soal konferensi pers polisi pada awal kasus Brigadir J.

 

Menurut dia, banyak kebohongan yang diumumkan ke publik soal adanya tembak-menembak dan pelecehan seksual.

 

"Di kasus Ferdy Sambo berapa orang yang terlibat berita bohong? Bagaimana kalian menepis ini gimana coba?" tanya Gus Nur.

 

Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

 

Dalam kasus itu, tak ada kejadian tembak-menembak maupun pelecehan seksual. Ferdy Sambo pun telah mengaku merekayasa skenario untuk menutupi tewasnya Brigadir J. (era)



 

SANCAnews.id – Deolipa Yumara menduga surat pencabutan kuasa yang ia terima tidak dibuat sendiri oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Alasannya ia dan Bharada E telah membuat kode-kode yang hanya dipahami mereka berdua.

 

Deolipa Yumara menuturkan ia bersepakat bersama Bharada E kalau setiap tanda tangan yang dibuatnya harus dibubuhkan tanggal serta menit. Hal ini untuk menghindari pihak-pihak yang ingin mencampuri urusan dirinya dengan Richard.

 

“Saya (sempat) bicara dengan Bharada E, kita main nyanyian kode, ya, setiap tanda tangan harus tulis tanggal sama jam, di samping tanda tangan atau di atas, baik surat bermaterai atau tidak,” kata Deolipa dalam konferensi pers di rumahnya, Depok, Sabtu, 13 Agustus 2022.

 

“Tapi, surat pencabutan surat kuasa dari Richard ke saya enggak ada tanggal sama jam,” ucap dia menambahkan.

 

Atas dasar itu, Deolipa menduga surat pencabutan kuasanya tidak dibuat oleh Bharada E. Terlebih saat ini Bharada E sedang ditahan.

 

“Richard, kan, ditahanan, dia nggak bisa ngetik, kemudian dia nggak punya keahlian secara hukum, dia brimob, ahlinya tembak, siapa yang tulis ini, kita cari tau,” kata Deolipa Yumara.

 

Bakal Gugat ke PN Jakarta Selatan

Deolipa Yumara mengungkapkan bakal menggugat eks kliennya, Bharada E, dan pihak-pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022 mendatang. "Yang saya gugat Bharada e, pengacaranya, negara, bareskrim, dan para tergugat lainnya," katanya.

 

Alasan Deolipa melakukan gugatan itu karena dirinya yang sedang fokus mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J tiba-tiba keluar surat pencabutan kuasa.

 

Deolipa menduga pencabutan kuasa terhadap dirinya oleh Bharada E  cacat formil, "Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," kata Deolipa.

 

Deolipa menduga pencabutan surat kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada E karena adanya tekanan dari pihak lain yang tidak menginginkan kasus kematian Brigadir J terungkap secara terang benderang. "Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa," kata Deolipa.

 

Deolipa Yumara menceritakan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E hanya 5 hari, setelahnya, keluar surat pencabutan kuasa oleh Bharada E. (tpc)



SANCAnews.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mendadak diam seribu bahasa ketika ditanya wartawan terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Birgadir Joshua.

 

Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memang sempat bertemu Ferdy Sambo diduga terjadi di ruang kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2022) lalu, atau lima hari setelah terjadinya pembunuhan Brigadir Joshua.

 

Kala itu, baru ada satu versi dari kepolisian yang menyebut kasus kematian Brigadir Joshua karena adanya tembak-menembak dengan Bharada RE (Richard Eliezer) di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

 

Dalam cerita itu, baku tembak terjadi setelah adanya teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan di kamarnya oleh Brigadir Joshua.

 

Belakangan, cerita ini hanya fiktif belaka. Cerita ini dikarang Ferdy Sambo untuk mengelabuhi fakta bahwa Ferdy Sambo lah yang memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir Joshua.

 

Kebohongan Ferdy Sambo itu terkuak setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Ardianto pada 9 Agustus 2022 mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

 

Kembali soal pertemuan Fadil Imran dengan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 lalu, saat itu keduanya bersalaman, kemudian berpelukan. Ferdy Sambo terlihat menangis dalam pelukan Fadil Imran. Momen itu terabadikan dalam video berdurasi 24 detik yang viral.

 

Saat video dia memeluk dan mencium Ferdy Sambo beredar, Fadil Imran mengatakan bahwa ia memberikan dukungan kepada Irjen Pol Fedy Sambo yang sudah seperti saudara sendiri.

 

"Saya memberikan support pada adik saya Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil kepada wartawan dilansir Suara.com, Kamis, 14 Juli 2022.

 

Memang, meski pangkatnya sama-sama Irjen Pol, Fadil Imran merupakan senior Ferdy Sambo. Fadil Imran lulusan Akpol Angkatan 1991, sedangkan Ferdy Sambo Akpol Angkatan 1994.

 

Umur keduanya juga terpaut 5 tahun. Fadil Imran saat ini usia 54 tahun, sedangkan Ferdy Sambo baru berusia 49 tahun.

 

Namun, setelah rekayasa kasus ini terkuak dan Ferdy jadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Fadil Imran diam seribu bahasa ketika di DPR RI, 10 Agustus 2022.

 

Video Fadil Imran irit bicara itu terungkap lewat video yang tayang di Youtube Kompas TV dan CNN Indonesia dua hari lalu. Saat ditanya jawabannya ngeles.

 

“Jangan (tanya, red) saya, tanya ke Mabes (Polri), ya, oke. Nanti tanya ke Mabes, ya, itu tanggapannya. Makasih,” katanya sangat singat sambil melambaikan tangan lantas pergi meninggalkan wartawan dilihat SuaraDenpasar, 13 Agustus 2022. (suara)



SANCAnews.id – Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi karena tidak ditemukan unsur pidana.

 

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai, laporan Putri bisa dikategorikan laporan palsu.

 

"Apabila laporannya tidak disertai dengan bukti permulaan yang cukup, tetapi hanya ucapan saja dan menyebut nama orang yang sudah mati, jika benar tidak ada bukti atas laporan tersebut dapat dikulifikasikan sebagai laporan palsu atau aduan fitnah/palsu," kata Mudzakir kepada AKURAT.CO, Sabtu (13/8/2022).

 

Mudzakir mengatakan istri Ferdy Sambo bisa dilaporkan balik ke polisi oleh pihak terlapor, dalam kasus ahli waris Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 

"Bagi keluarga korban atau ahli waris yang telah mati, dapat melakukan laporan balik terhadap pelapor dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut  atas nama ahli waris tentang dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh keluarganya yang telah meninggal dunia (Brigadir J)," lanjut dia.

 

Sebelumnya, Polri mengkategorikan laporan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Chandrawathi kedalam obstruction of justice. Artinya, laporan tersebut dinilai sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Hal serupa juga terjadi pada laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dilakukan oleh Brigadir J.

 

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022). (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.