SANCAnews.id – Mantan
kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara mengaku belum
menerima surat pencabutan mendampingi kliennya lagi atas kasus pembunuhan
Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Meskipun demikian, kini keduanya sudah tak lagi mendampingi
Bharada E melanjutkan proses hukumnya.
Boerhanuddin mengaku mengetahui pencabutan surat kuasa
tersebut sejak Rabu (10/8/2022).
"(Belum) kalau dari saya. Tapi katanya ada dikirim ke
kantornya Deolipa."
"Kita bingung juga kok tiba-tiba dicabut," ujar
Boerhanuddin saat ditemui awak media Jumat (12/8/2022).
Ia juga menceritakan saat tim kuasa hukum Bharada E yang
diminta datang ke Bareskrim Polri. Setelah datang rupanya keduanya diminta
mencabut surat kuasa.
"Kami kan pernah diminta datang ke Bareskrim sekitar
jam 8 malam sampai 2 tengah malam, itu hanya diminta untuk mencabut,"
lanjutnya.
Borhanuddin mengaku terkejut atas hal tersebut karena
pihaknya selalu menjalankan proses hukum yang sesuai dengan jalurnya.
Bahkan tim kuasa hukum Bharada E itu sempat meminta arahan
dari Kaporli agar dapat mengungkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo juga.
Apalagi sebelumnya, Boerhanuddin dan Deolipa jugalah yang membantu Bharada E
menjadi justice collaborator ke LPSK.
"Kaget juga kok dicabut. Logika aja Bharada E ini kan
di dalam, masa dia mau cabut sementara progresnya sangat signifikan,"
pungkasnya.
LPSK Akan Temui Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan
menyelidiki lebih dalam terkait permohonan pengajuan Bharada E atau Richard
Eliezer untuk menjadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo
Suroyo bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri secara
lebih lanjut untuk dapat bertemu dengan Bharada E.
Kini, keberadaan Bharada E tengah menjalani penahanan di
rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka
kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Tentang permohonan yang disampaikan pengacaranya, kita
sudah berkoordinasi dengan Bareskrim kemarin dan Bareskrim karena sedang
melakukan penyidikan secara intensif ke yang bersangkutan belum bisa memberikan
waktu untuk bertemu dengan Bharada E,” ujar Hasto kepada wartawan, pada Kamis
(11/8/2022).
Hasto menyebutkan bila pihaknya telah diizinkan untuk
bertemu dengan Bharada E, maka pada kesempatan tersebut akan memaksimalkan
untuk mendalami sejumlah hal terhadap Bharada E.
Terdapat sejumlah hal yang akan diperiksa terkait kesediaan
Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator, serta apakah dirinya telah
memenuhi syarat untuk membantu penegak hukum dalam mengungkapkan terang kasus
ini.
Hasto juga mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat menjadi Justice Collaborator yakni pihak yang mengajukan
bukan merupakan pelaku utama.
Selain itu juga memiliki keterangan yang signifikan,
menerima ancaman, hingga bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk
mengungkapkan tindak pidana serta membeberkan siapa saja orang yang terlibat
dalam tindak pidana tersebut.
“Kita akan coba koordinasikan lagi melalui Kabareskrim agar
LPSK bisa dipertemukan dengan Bharada E untuk mendalami apakah memang
bersangkutan betul-betul bersedia menjadi JC (Justice Collaborator) dan
memenuhi syarat sebagai JC,” ungkapnya.
Bharada E Ajukan Justice Collaborator kepada LPSK
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad
Burhanuddin, Bharada E mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC)
atau saksi pelaku yang bekerja sama ke LPSK. Pihaknya mengatakan kliennya akan
membuka semua informasi kepada LPSK.
“Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah masukkan permohonan
pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh LPSK,”
kata Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E, Senin (8/8/2022).
Setelah LPSK menerima permohonan menjadi justice
collaborator, Burhanuddin mengatakan pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan
fakta-fakta baru seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat
dalam kasus tersebut.
“Kami buka semua karena ini kan harus transparan kalau di
LPSK,” kata Burhanuddin.
Setelah ini, tutur Burhanuddin melanjutkan, LPSK akan
melakukan verifikasi mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan oleh pihak
Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu
dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah
dipenuhi oleh pihak penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim
Polri.
“Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang
menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E,” ucap
Burhanuddin. (tvone)