SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J
angkat bicara soal pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Menurutnya, pernyataan Ferdy
Sambo adalah sandiwara.
Sebab Brigadir J masih sempat
mengawal Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo saat perjalanan pulang dari
Magelang menuju Jakarta.
"Bohong itu. Kalau istrimu
sudah dilecehkan di Magelang, kamu sebagai Kadiv Propam mungkin gak kamu kasih
istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke Jakarta," kata
Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, Ferdy Sambo mulai
mencari-cari alasan dengan menutupi kebohongan dengan kebohogan. Dirinya khawatir, cara yang
dilakukan Ferdy Sambo justru akan membuat institusi Polri menjadi malu.
"Jadi Kadiv Propam ini
menggali kebohongan untuk menutup kebohongan. Yang ada nanti institusi Polri
jadi malu. Tidak ada orang yang menyerahkan istrinya untuk dikawal orang yang
telah melecehkan istrinya kecuali Ferdy Sambo. Itu ndak masuk akal. Anak SD
saja bisa mencerna," ungkapnya.
"Pertama katanya
dilecehkannya itu di rumah dinas di Jakarta, maka dilaporkan ke Jaksel (Polres
Jakarta Selatan). Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa
minum," sambungnya.
Di sisi lain, Kamaruddin
mempertanyakan jika memang ada kasus pelecehan seksual maka seharusnya Ferdy
Sambo langsung melaporkan kasus itu saat di Magelang.
"Kenapa dia bikin laporan di
Jakarta Selatan kalau kejadiannya di Magelang. Kenapa dia tidak perintahkan
Kabid Propamnya untuk menangkap Yosua waktu di Jawa Tengah sana. Tapi malah
istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta, itu ngawur
itu," pungkasnya.
Sementara itu, Samuel Hutabarat,
ayah Brigadir J heran dan kecewa. Samuel menyebutnya sebagai
sandiwara baru.
"Jadi mohon kiranya apa yang
sebenarnya terjadi itu yang kami tanyakan ke tim penyidik Polri," ucapnya
Kamis (12/8/2022).
Samuel mengatakan pertama kali
kasus ini diangkat katanya lokasi pembunuhan Brigadir J ada di rumah dinas
Ferdy Sambo di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Sekarang udah pindah lagi
(lokasinya) di Magelang," ucap Samuel Hutabarat.
Dirinya berharap agar fakta yang
benar diungkapkan, dan tidak berubah-ubah. Samuel yang menyaksikan secara
langsung konferensi pers Polri tersebut tetap tidak percaya terhadap tuduhan
pelecehan tersebut.
"Saya rasa apa yang
diutarakan tadi, apa mungkin Yosua bisa berbuat begitu, sedangkan di Magelang
kan bukan berdua, ada juga yang lain," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan
atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J,
yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.
Dalam keterangan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang
istri, Putri Chandrawathi.
“Tersangka FS mengatakan bahwa
dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,”
kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa
Barat, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang
melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan
almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.
Adapun atas emosi Sambo itu,
lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana
pembunuhan tersebut.
“FS memanggil tersangka RR dan
tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap
Andi.
Kendati demikian, tindakkan
melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut
tidak dirinci
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan
nantinya.
“Secara spesifik ini hasil
pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam
persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit
Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada
Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dikenakan 340 340
subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir
Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keempatnya Bharada Richard
Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.
Keempatnya memiliki peran yang
berbeda pada kasus hilangnyavnyawa Brigadir Yosua Hutabarat. Irjen Ferdy Sambo mempunyai
peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim
Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Kabareskrim menjelaskan, Bharada
E berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara peran Ricky dan Kuwat
membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
"Bharada RE (Richard Eliezer)
melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto,
Selasa (9/8/2022) malam.
Komjen Pol Agus Andrianto
menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang
skenario seolah terjadi penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh
melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di
rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Terkait pasal yang disangkakan
kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal
338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (tribun)