Tagar #DariDuren3KeKM50 Trending di Twitter, Ini Kaitan Irjen Ferdy Sambo dengan Peristiwa di KM 50 Tol Japek
SANCAnews.id – Irjen Pol Ferdy Sambo
tengah menjadi pemberitaan di berbagai media terkait kasus pembunuhan Brigadir
Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banyak
masyarakat yang mengaitkannya dengan peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek
yang menewaskan sebanyak enam orang laskar FPI beberapa waktu lalu.
Pada kasus KM
50, Irjen Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani
kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo saat ini mendapat mutasi jabatan dari Kadiv
Propam menjadi Pati Yanma Polri.
Ketika
menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam
untuk mengungkap kasus tersebut di KM 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI
tersebut.
Ferdy Sambo
menegaskan keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota
laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa
penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Tugas Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Dua Orang Terdakwa Kasus KM 50 Bebas
Majelis hakim
dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua
terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk
membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa
hukum.
Menurut
penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran
terdiri dari beberapa poin.
Poin tersebut
ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam
Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Mantan Juru Bicara Habib Rizieq Berharap Kasus Kematian Brigadir J Diproses secara Transparan
Mantan juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menyoroti kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia berharap Polri tidak terburu-buru dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Damai Lubis
mengatakan, semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan agar
tidak menjadi kejanggalan di masyarakat.
"Terlebih
jangan korban yang meninggal dunia justru dinyatakan menjadi tersangka seperti
awal peristiwa anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM. 50, Cikampek,
Jawa Barat," kata Damai dalam keterangannya, Rabu 13/7/2022).
Dalam kasus KM
50, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku
tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Namun, status
tersangka keenam laskar FPI itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan
penyerangan tersebut.
Oleh karena
itu, Damai Lubis meminta Polri membuka proses penyidikan agar kepastian hukum
benar-benar terwujud.
Menurutnya,
ada banyak keganjilan informasi yang berkembang di publik, termasuk pemberitaan
terkait kronologi peristiwa hingga menewaskan Brigadir J.
Damai juga
mengingatkan jangan sampai pelaku penembakan bisa bebas dengan dalih melindungi
diri saat insiden itu terjadi. (tvone)