Latest Post



SANCAnews.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin sebagai pengacaranya.

 

“Iya betul,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022.

 

Andi Rian juga mengonfirmasi surat pencabutan kuasa hukum yang dilihat Tempo benar dibuat langsung oleh Richard. Namun, ketika ini ditulis, ia belum merespons siapa kuasa hukum pengganti Deolipa dan Burhanuddin dan hanya mengatakan penggantinya sudah ada.

 

Dalam surat ketikan yang ditandatangani oleh Richard Eliezer di atas materai Rp10.000 pada 10 Agustus 2022, Richard mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin per 10 Agustus.

 

“Sejak tanggal surat ini di tandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini maka surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi,” tulis surat itu.

 

Sejak berita ini ditulis, Deolipa Yumara dan Burhanuddin belum membalas pesan atau panggilan telepon Tempo untuk mengonfirmasi pencabutan kuasa hukum ini.

 

Dengan begitu, Richard telah dua kali mencabut kuasa dari pengacaranya dalam sepekan terakhir. Pada akhir pekan sebelumnya, dia juga mencabut kuasa dari pengacara Andreas Nahot Silitonga dan kemudian menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai dua pengacara barunya.

 

Selasa lalu, Deolipa pun mengaku mendapatkan tekanan untuk mundur. Tekanan itu didapatkan setelah dia dinilai membocorkan pengakuan terbaru Richard soal peran Ferdy Sambo dalam penembakan Yosua.

 

Richard sendiri hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan selain Richard, mereka juga akan memeriksa  Ferdy Sambo.

 

“Hari ini Komnas HAM akan ke Mako Brimob untuk memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E,” kata Choirul Anam kepada Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemeriksaan Komnas HAM terhadap Ferdy Sambo dan Richard itu. Jenderal bintang dua itu menjelaskan Richard hanya akan diperiksa di Mako Brimob dan bukan pemindahan lokasi penahanan.

 

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. (tempo)



 

SANCAnews.id – Irjen Pol Ferdy Sambo tengah menjadi pemberitaan di berbagai media terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Banyak masyarakat yang mengaitkannya dengan peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan sebanyak enam orang laskar FPI beberapa waktu lalu.

 

Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo saat ini mendapat mutasi jabatan dari Kadiv Propam menjadi Pati Yanma Polri.

 

Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut di KM 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI tersebut.

 

Ferdy Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

 

Tugas Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

 

Dua Orang Terdakwa Kasus KM 50 Bebas 

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

 

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

 

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

 

Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

 

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.  

 

Mantan Juru Bicara Habib Rizieq Berharap Kasus Kematian Brigadir J Diproses secara Transparan 

Mantan juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menyoroti kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia berharap Polri tidak terburu-buru dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

 

Damai Lubis mengatakan, semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menjadi kejanggalan di masyarakat.

 

"Terlebih jangan korban yang meninggal dunia justru dinyatakan menjadi tersangka seperti awal peristiwa anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM. 50, Cikampek, Jawa Barat," kata Damai dalam keterangannya, Rabu 13/7/2022).

 

Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

 

Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.

 

Oleh karena itu, Damai Lubis meminta Polri membuka proses penyidikan agar kepastian hukum benar-benar terwujud.

 

Menurutnya, ada banyak keganjilan informasi yang berkembang di publik, termasuk pemberitaan terkait kronologi peristiwa hingga menewaskan Brigadir J.

 

Damai juga mengingatkan jangan sampai pelaku penembakan bisa bebas dengan dalih melindungi diri saat insiden itu terjadi. (tvone)


 

SANCAnews.id – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihak Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik Polda Metro Jaya. 

 

Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) malam. 

 

"Sampai dengan hari ini masih berproses, sampai hari ini Irsus sudah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya," katanya.  

 

Andi menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya yang diperiksa itu berpangkat AKBP.  Menurutnya saat ini penyidik tersebut telah digiring ke tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua. 

 

"Dari hasil riksa, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus (tempat khusus)," ungkapnya. 

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Irsus telah  mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

 

Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan Irsus terhadap seorang penyidik Polda Metro Jaya itu pada Kamis (11/8/2022).

 

"Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya di Mabes Polri," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022). 

 

Saat ini ada 12 polisi yang ditahan di patsus. Ke-12 polisi itu ditahan di dua lokasi patsus yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.

 

"Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).  (tvone)




SANCAnews.id – Sekretariat Jenderal DPR RI belum bisa memastikan kabar adanya salah satu anggota DPR RI terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/8).

 

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya belum mengetahui persis penangkapan terhadap anggota dewan di area gedung wakil rakyat.

 

Namun, ia mengungkapkan bahwa pada sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di pintu belakang dekat Lapangan Tembak, ada mobil yang keluar dari gedung DPR saling serempet.

 

“Kalau soal OTT saya tidak tau persis. Tapi, tadi sore sekitar jam 16.00 WIB ada peristiwa dua mobil di luar gerbang belakang DPR yang saling serempet,” ungkap Indra saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Kamis malam (11/8).

 

Indra menegaskan, jika kejadian saling serempet itu berkaitan dengan tangkap tangan oleh KPK, dia memastikan itu terjadi di luar Komplek Parlemen.

 

“Itu di luar pagar pintu belakang persis depan gerbang lapangan tembak sekitar jam 16.00 WIB tadi itu,” pungkasnya. (*)




SANCAnews.id – Tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata melibatkan banyak personel sehingga kasusnya baru terungkap hampir satu bulan lamanya.

 

Bahkan, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, untuk membuat penyidikan kasus ini lancar, sebanyak 56 personel diperiksa. 31 diantaranya didalami secara intensif lantaran diduga melanggar etik.

 

“Irwasum buat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah laksanakan pemeriksaan khusus ke 56 personel polri. Dari 56 tersebut terdapat 31 perosnel yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri,” kata Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa malam (11/8).

 

“11 dilaksanakan penempatan khusus, yang 3 Pati (Perwira Tinggi) di tempatkan di Mako Brimob Polri,” tambah Agung menekankan.

 

31 personel ini, beber Agung berasal dari Bareskrim dua personel terdiri dari satu Perwira Menengah (Pamen) dan satu Perwira Pertama (Pama).

 

Sementara, kata Agung, 21 personel dari Divisi Propam yang diduga melanggar etik diantaranya tiga Perwira Tinggi (Pati), delapan Perwira Menengah (Pamen), empat Perwira Pertama (Pama), empat Bintara, dan dua Tamtama.

 

“Kemudian personel Polda Metro Jaya ada tujuh personel, Pamen empat orang, Perwira Pertama (Pama) tiga personel,” beber Agung.

 

Oleh sebab itu, tim khusus (Timsus) gabungan terus melakukan pendalaman terhadap personel yang diduga lakukan pelanggaran kode etik.

 

“Kalau nanti ada unsur pidana kita limpahkan ke Bareskrim Polri. Kalau kode etik maka tentu Divpropam Polri akan lakukan sidang kode etik ke personel tersebut,” demikian Agung.

 

Adapun para personel yang terperiksa tersebut adalah: 

1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)

2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)

3. Bharada Richard Eliezer (tersangka)

 

Terperiksa

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.