Latest Post



SANCAnews.id – Sekretariat Jenderal DPR RI belum bisa memastikan kabar adanya salah satu anggota DPR RI terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/8).

 

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya belum mengetahui persis penangkapan terhadap anggota dewan di area gedung wakil rakyat.

 

Namun, ia mengungkapkan bahwa pada sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di pintu belakang dekat Lapangan Tembak, ada mobil yang keluar dari gedung DPR saling serempet.

 

“Kalau soal OTT saya tidak tau persis. Tapi, tadi sore sekitar jam 16.00 WIB ada peristiwa dua mobil di luar gerbang belakang DPR yang saling serempet,” ungkap Indra saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Kamis malam (11/8).

 

Indra menegaskan, jika kejadian saling serempet itu berkaitan dengan tangkap tangan oleh KPK, dia memastikan itu terjadi di luar Komplek Parlemen.

 

“Itu di luar pagar pintu belakang persis depan gerbang lapangan tembak sekitar jam 16.00 WIB tadi itu,” pungkasnya. (*)




SANCAnews.id – Tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata melibatkan banyak personel sehingga kasusnya baru terungkap hampir satu bulan lamanya.

 

Bahkan, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, untuk membuat penyidikan kasus ini lancar, sebanyak 56 personel diperiksa. 31 diantaranya didalami secara intensif lantaran diduga melanggar etik.

 

“Irwasum buat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah laksanakan pemeriksaan khusus ke 56 personel polri. Dari 56 tersebut terdapat 31 perosnel yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri,” kata Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa malam (11/8).

 

“11 dilaksanakan penempatan khusus, yang 3 Pati (Perwira Tinggi) di tempatkan di Mako Brimob Polri,” tambah Agung menekankan.

 

31 personel ini, beber Agung berasal dari Bareskrim dua personel terdiri dari satu Perwira Menengah (Pamen) dan satu Perwira Pertama (Pama).

 

Sementara, kata Agung, 21 personel dari Divisi Propam yang diduga melanggar etik diantaranya tiga Perwira Tinggi (Pati), delapan Perwira Menengah (Pamen), empat Perwira Pertama (Pama), empat Bintara, dan dua Tamtama.

 

“Kemudian personel Polda Metro Jaya ada tujuh personel, Pamen empat orang, Perwira Pertama (Pama) tiga personel,” beber Agung.

 

Oleh sebab itu, tim khusus (Timsus) gabungan terus melakukan pendalaman terhadap personel yang diduga lakukan pelanggaran kode etik.

 

“Kalau nanti ada unsur pidana kita limpahkan ke Bareskrim Polri. Kalau kode etik maka tentu Divpropam Polri akan lakukan sidang kode etik ke personel tersebut,” demikian Agung.

 

Adapun para personel yang terperiksa tersebut adalah: 

1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)

2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)

3. Bharada Richard Eliezer (tersangka)

 

Terperiksa

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri. (rmol)



SANCAnews.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang,” kata Andi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022)

 

Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memerinci soal kejadian yang merusak harkat dan martabat di Magelang tersebut.

 

Diketahui, Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). (okezone)



 

SANCAnews.id – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengakui alasan dirinya memerintahkan agar Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak.

 

“Dalam keterangan tersangka FS, mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga (saat) di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (11/8).

 

Ferdy Sambo diperiksa oleh tim khusus di Mako Brimob selama tujuh jam. Pemeriksaan ini pertama kali dilakukan usai jenderal bintang dua lulusan Akpol 1994 itu ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua.

 

“FS memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” beber Andi usai memeriksa Ferdy Sambo.

 

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR. (rmol)



 

SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigot Prabowo memperhatikan sorotan publik terhadap Satgas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang belakangan jadi bahan perbincangan.

 

“Satgasus Polri, Kapolri sudah menghentikan kegiatan satgasus polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam (11/8).

 

Satgassus Merah Putih menuai sorotan publik seiring dengan ramainya kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya, Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua itu pernah mengemban tugas sebagai Satgassus Merah Putih sejak tahun 2020.

 

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

 

Mantan presenter TV Rahma Sarita dalam video yang beredar mengulas Satgas yang dibentuk oleh Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri itu.

 

Satgassus Merah Putih ini, ungkap Rahma, juga sempat dipertanyakan sumber anggarannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lantaran tidak menggunakan anggaran dinas melainkan mencari dari sumber lain.

 

“Masyarakat tidak tahu sumber (anggaran) darimana. Bahkan katanya PPATK pun tidak tahu aliran sumber dana di Satgassus Merah Putih ini,” ungkap Rahma.

 

Rahma menjelaskan, tugas yang dilakukan Satgassus Merah Putih tersebut ialah yang menjadi atensi pimpinan. Bisa menangani kasus baik dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu kasus narkotika, korupsi, pencucian uang hingga judi.

 

“Inilah yang membuat muncul spekulasi di tengah masyarakat, terutama netizen bahwa Satgassus ini sudah menjadi semacam mesin uang di Mabes (Polri) karena menjadi backup kasus-kasus besar terutama judi online,” ujar Rahma. (rmol)

 


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.