Kepada Penyidik, Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Mencederai Martabat Istri
SANCAnews.id – Mantan Kadiv Propam
Irjen Ferdy Sambo mengakui alasan dirinya memerintahkan agar Brigpol Yosua
Hutabarat alias Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak.
“Dalam
keterangan tersangka FS, mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah
mendapat laporan istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat
martabat keluarga (saat) di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” ungkap Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di
Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (11/8).
Ferdy Sambo
diperiksa oleh tim khusus di Mako Brimob selama tujuh jam. Pemeriksaan ini
pertama kali dilakukan usai jenderal bintang dua lulusan Akpol 1994 itu
ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua.
“FS memanggil
RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap
almarhum Yosua,” beber Andi usai memeriksa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo
ditetapkan sebagai tersangka. Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair
Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Total ada
empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR.
(rmol)