Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Status Tersangka Berinisial D Yang Diduga Mengancam Brigadir J Sebelum Meninggal
SANCAnews.id – Bareskrim Polri telah menetapkan
empat tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yoshua
Hutabarat, kini Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan status tersangka Berinisial
D yang diduga ancam Brigadir J sebelum tewas.
Kasus yang menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi
memberi himbauan khusus kepada Kapolri agar kasus ini diusut tuntas dan dibuka
secara terang benderang. Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan status tersangka
Berinisial D yang diduga ancam Brigadir J sebelum tewas.
Terkuak fakta-fakta penetapan Irjen Ferdy Sambo tersangka
kematian Brigadir J, dari ditetapkannya Bharada E jadi tersangka penembakan,
mengajukan diri jadi Justice Collaborator, hingga membuka semua skenario palsu
penembakan dan motif.
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J yang
telah mengawal kasus ini pertama kali saat dimintai oleh keluarga yang melihat
sejumlah kejanggalan atas kematian anaknya, dari luka-luka tak wajar di sekujur
tubuh Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pengacara Keluarga Brigadir J, hadir sebagai narasumber di
Program Breaking News tvOne, memberikan penyataannya soal penetapan tersangka
atau aktor utama pembunuhan kliennya.
"Tadi siang sebelum diumumkan tersangka saya didatangi
oleh beberapa televisi, menanyakan siapa seharusnya tersangka, Maka karena saya
lihat ada keragu-raguan terus di pihak Bareskrim Polri, Maka saya umumkan lebih
dulu,
"Harusnya tersangka itu Ferdy Sambo, itu terulang ketika
2011 karena ada keraguan di Polisi, KPK sama di Jaksa untuk menetapkan
tersangka, saya juga dulu umumkan di ILC yang
tersangka itu adalah Angelina Sondakh, dan saya dibully oleh Ruhut
Sitompul dulu, itu terulang lagi 11 tahun kemudian,"ungkapnya Kamaruddin
Simanjuntak mengaku mengumumkan terlebih dahulu jam jam 12 siang, sebelum resmi diumumkan oleh
Bapak Kapolri.
"Sebenarnya tanpa disidik pun, pada tanggal 8 Juli 2022,
sudah harus tersangka, karena kejadian itu dirumah itu, pembunuhan terjadi di
rumah itu, dengan sangat terencana dari tanggal 21 juni sampai 8 juli
2022,"ucapnya. Lebih lanjut, ketua tim Pengacara keluarga Brigadir J ini
telah yakin dan menyebutkan tidak ada alasan lain untuk tidak menetapkan para
tersangka yang ada di TKP dan malah terlampau lama.
"Jadi tidak ada alasan lain untuk tidak menjadikan
mereka semua tersangka, justru ini sudah terlampau lama, kalau saya jadi
penyidiknya setengah hari selesai,"pungkasnya.
Semua tersangka, jumlahnya 4 orang ditetapkan oleh Bareskrim
Polri, tetapi belum puas karena sosok yang melakukan pengancaman terhadap
Brigadir J belum diringkus dan tetapkan tersangkan.
"Yang tukang ancam berinsial D belum, yang ajudan
melekat kepada bapak, ancaman terhadap Almarhum Brigadir J, tukang ancamnya kan
belum tersangka sampai saat ini,"ungkapnya.
Lebih lanjut, atas segala peristiwa dan jalannya proses
penyidikan, Kamaruddin Simanjuntak memberi apresiasi kepada Kapolri.
"Tetapi kita apresiasi karena Bapak Kapolri akhirnya
merelakan untuk dijadikan tersangka, karena biar bagaimana kan Kadiv Propam atau
Bapak Ferdy Sambo kan, tangan kanan beliau, ibaratnya kan melepas tangan kanan
itu tidak mudah.
"Makanya waktu itu saya bilang, biar tidak
berlarut-larut permasalahan ini mendera institusi Polri, karena di Polri ada
427 ribu lebih polisi, kita selamatkan Polri ini."ucapnya.
Pada kesempatan beberapa waktu lalu, kuasa hukum keluarga
Brigadir J yang bernama Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan mengenai saksi
kunci untuk kasus kematian dari kliennya saat hadir di Program TvOne Apa Kabar
Indonesia Malam yang ditanyai apa peranan dari saksi kunci tersebut.
"Peranan saksi kunci ini adalah menerima informasi
langsung dari Almarhum, mulai dari tanggal 19 juni, lalu di tanggal 1 juli,
lalu di tanggal 7 juli dan terakhir di 8 juli. tentunya ini adalah rangkaian
informasi yang disampaikan secara langsung, baik melalui percakapan WhatsApp
maupun telpon,"ucapnya.
"Yang isinya mengungkap menjelang akhir-akhir hayatnya
Brigadir Yoshua ini sudah pernah menyampaikan bahwa ada ancaman yang ditujukan
kepada beliau semasa hidupnya, sebelum terjadinya peristiwa yang mengenaskan
ini, dari lingkarannya atau bisa dibilang skuad ya, yang mengatakan bahwa akan
dihabisi apabila dia akan naik ke atas, ini terjadi pada saat tanggal 1 atau 2 juli ketika rombongan ini sudah berada
di Magelang. begitu informasinya yang kami terima dari saksi kunci,"lanjut
ucapan kuasa hukum kelarga Brigadir J.
Sementara itu, Sugent Teguh Santosa selaku Ketua IPW (Indonesia Police Watch) saat hadir di Apa kabar Indonesia Pagi, ditanyakan soal masih ada satu lagi yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J yang melakukan pengancaman dari jauh-jauh hari. "
Kepada D yah, ini adalah kasus pembunuhan yang terjadi di TKP, dan apabila dia (D) tidak ada di TKP, menurut saya dia tidak bisa disangkakan pasal pembunuhan, kecuali D ini atasan lebih tinggi dari Ferdy Sambo, ini kan dia bawahan, kepada D hanya bisa dikenakan pengancaman kalau memang ada,"ucapnya. Selanjutnya, pernyataan dari D adalah jadi petunjuk bahwa benar adanya kasus pembunuhan berencana ini."ungkapnya. (TvOne)