Latest Post


 

SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mendatangi kediaman Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus, sekitar pukul 10.30 WIB.

 

LPSK datang menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernopol B 1083 TQH melalui Jalan Saguling, Komplek Pertambangan, Duren Tiga. Mobil LPSK menuju kediaman rumah Irjen Ferdy Sambo.

 

Berdasarkan pantauan VOI, setelah mendatangi rumah Irjen Ferdy Sambo, petugas keamanan di depan rumah Irjen Ferdy Sambo menjaga ketat rumah tersebut. Mereka membatasi awak media yang hendak meliput di kawasan kediaman rumah Irjen Ferdy Sambo.

 

"Tolong ya, keluar tinggalkan komplek ini. Maaf ya, tolong keluar," kata salah satu petugas kemanan berpakaian bebas sambil mengusir VOI di depan rumah Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari LPSK terkait kedatangan ke rumah rumah Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo.

 

Sebelumnya dijadwalkan, Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan assesment oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan tidak hanya dilakukan 1 kali, namun perlu beberapa kali pemeriksaan.

 

"Jika yang bersangkutan masih mengalami trauma, pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang paling nyaman bagi korban," kata Rully kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

 

Rully memastikan, jika dalam proses pemeriksaan psikologis Putri Candrawati bisa mengungkapkan, maka dapat melanjutkan pemeriksaan di kantor LPSK.

 

"Jika kita memungkinkan di kantor, maka kita akan meminta dia untuk asesmen ke kantor," ujarnya. **




SANCAnews.id – Seorang pria paruh baya petugas keamanan Komplek Pertambangan, terlihat siaga menjaga portal pintu masuk menuju rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus, pagi.

 

Berdasarkan pantauan VOI, sekitar pukul 09.40 WIB, sejumlah awak media terlihat sudah menunggu di depan portal Jalan Saguling terkait agenda Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menjemput bola atau mendatangi rumah Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo.

 

Direncanakan, Putri Candrawati akan menjalani pemeriksaan assesment oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 9 Agustus. Assement akan dilakukan LPSK secara jemput bola di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

 

Meski demikian, belum terlihat adanya kedatangan petugas LPSK ke Jalan Saguling.

 

Petugas keamanan Komplek Pertambangan juga terus menjaga agar media tidak melintasi portal Jalan Saguling.

 

"Bapak rumahnya di Jalan Saguling 3, dari sini lurus terus dan belok kanan. Tapi engga boleh ke sana, saya disuruh jaga di portal," kata pria paruh baya petugas penjaga portal yang enggan menyebutkan namanya kepada VOI, Selasa, 9 Agustus.

 

Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan assesment oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 9 Agustus.

 

Rencananya, assement akan dilakukan LPSK secara jemput bola di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

 

Metode jemput bola dilakukan karena sejak permohonan perlindungan awal diajukan Putri Candrawati ke LPSK, namun sampai kini Putri belum datang dengan alasan masih trauma berat.

 

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan tidak hanya di lakukan 1 kali, namun perlu beberapa kali pemeriksaan.

 

"Jika yang bersangkutan masih mengalami trauma, pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang paling nyaman bagi korban," kata Rully kepada wartawan, Senin, 8 Agustus. **




SANCAnews.id – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran dan jeratan pasal terhadap para tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

 

Agus kemudian membeberkan peran para tersangka ini. Yaitu Brigadir RR (Ricky Rizal) yaitu menyaksikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan penembakan dan membantu dan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Sementara Bharada E melakukan tembakan kepada tubuh Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

 

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. (rmol)




SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil yang didapat dari tim khusus (timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Timsus menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh saudara Bharada E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

 

Kapolri menekankan bahwa, timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

 

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

 

“Tadi pagi sudah gelar perkara dan timsus sudah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” pungkas Kapolri. (rmol)



 

SANCAnews.id – Irjen Ferdy Sambo sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam pernah menangani sejumlah kasus bersar, mulai dari Bom Sarinah Thamrin hingga kasus penembakan hingga menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

Kini nasibnya nahas lantaran terseret kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.

 

Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri resmi dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  Sebelum kasusnya terkenal dan ramai dibicarakan, nama Ferdy Sambo pernah dibicarakan karena sejumlah kasus besar yang ditanganinya.

 

Beberapa kasus besar yang pernah ditangani Ferdy Sambo diantaranya,

 

1. Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (2020), Polisi menetapkan 8 tersangka dalam insiden tersebut.

 

2. Insiden bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang menyebabkan 6 orang laskar FPI tewas.

 

3. Bom Sarinah Thamrin (2016), sebelumnya ditangaani Irjen Ignatius Sigit Widiatmono.

 

4. Kasus Kopi mengandung racun sianida (2016).

 

5. Penangkapan dan Pengungkapan kasus Surat Palsu DPO tsk Djoko Tjandra (2020), sebelumnya ditangani Irjen Ignatius Sigit Widiatmono. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.