Latest Post



SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil yang didapat dari tim khusus (timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Timsus menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh saudara Bharada E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

 

Kapolri menekankan bahwa, timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

 

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

 

“Tadi pagi sudah gelar perkara dan timsus sudah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” pungkas Kapolri. (rmol)



 

SANCAnews.id – Irjen Ferdy Sambo sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam pernah menangani sejumlah kasus bersar, mulai dari Bom Sarinah Thamrin hingga kasus penembakan hingga menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

Kini nasibnya nahas lantaran terseret kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.

 

Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri resmi dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  Sebelum kasusnya terkenal dan ramai dibicarakan, nama Ferdy Sambo pernah dibicarakan karena sejumlah kasus besar yang ditanganinya.

 

Beberapa kasus besar yang pernah ditangani Ferdy Sambo diantaranya,

 

1. Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (2020), Polisi menetapkan 8 tersangka dalam insiden tersebut.

 

2. Insiden bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang menyebabkan 6 orang laskar FPI tewas.

 

3. Bom Sarinah Thamrin (2016), sebelumnya ditangaani Irjen Ignatius Sigit Widiatmono.

 

4. Kasus Kopi mengandung racun sianida (2016).

 

5. Penangkapan dan Pengungkapan kasus Surat Palsu DPO tsk Djoko Tjandra (2020), sebelumnya ditangani Irjen Ignatius Sigit Widiatmono. (rmol)



 

SANCAnews.id – Usai ditahan di tempat khusus yang ada di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mulai dilakukan pemeriksaan secara maraton.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan Sambo dilakukan langsung oleh tim khusus (timsus) yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

 

“Langsung dipimpin oleh pak Wakapolri, bersama pak Irwasum dan semuanya ke dalam,” kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8).

 

Pemeriksaan ini, kata Dedi, untuk menganalisa alias menkonfrontir kembali hasil dari laboratorium forensik. Sebab, lebih lanjut Dedi menyampaikan, timsus Polri bekerja secara teliti dan penuh dengan kehati-hatian dengan mengedepankan penyidikan berbasis ilmiah alias scientific crime investigation (SCI).

 

“Karena apa? Karena pembuktian dari timsus nanti akan dibuka di sidang pengadilan,” jelas Dedi.

 

Irjen Ferdy Sambo di bawa ke Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat usai diduga tidak profesional saat menangani olah TKP. Keputusan menahan Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 10 orang saksi.

 

Sambo juga diduga kuat memerintahkan mengambil rekaman CCTV baik yang ada di TKP maupun di sekitar TKP kediaman dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (rmol)



 

SANCAnews.id – Menko Polhukam Mahfud Md  mengatakan skenario terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan  media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

 

"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang enggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Juli 2022.

 

Mahfud menuturkan bahwa penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.

 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

 

Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

 

Mahfud meyakini penetapan tersangka juga akan mengarah pada peran Bharada E dan Brigadir RR maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual. Mahfud menegaskan bahwa Presiden Jokowi meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J, mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi dark number case jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.

 

"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi dark number case, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas...tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud Md. (tempo)


 

SANCAnews.id – Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

 

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana.

 

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

 

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

 

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

 

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

 

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

 

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.