Latest Post



SANCAnews.id – Babak demi babak episode tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyeret berbagai pihak. Selain internal korps bhayangkara, pihak eksternal juga ikut tersangkut kasus ini.

 

Dari pihak eksternal, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto diduga merintangi proses penyidikan tewasnya Brigpol Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Tudingan ini muncul setelah video wawancara Irjen (Purn) Benny Mamoto viral di media sosial. Saat itu Benny mengaku telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) dan menyatakan tidak ada kejanggalan sama sekali dalam kasus tewasnya Brigadir J.

 

“Saya turun langsung, melihat langsung bukti-bukti yang ada termasuk foto-foto yang ada,” kata Benny dalam video wawacara dengan Kompas TV pada 13 Juli 2022, yang dilihat kembali redaksi, Senin (8/8).

 

Dalam wawancara tersebut, Benny menceritakan kronologi sebagaimana keterangan yang juga diberikan oleh Humas Polri bahwa peristiwa ini bermula Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sehingga akhirnya terjadilah baku tembak antara Bhadara E dengan Brigadir J.

 

Namun, pernyataan Benny ini membuat dirinya dituding oleh netizen menjadi bagian dari pihak yang merintangi penyidikan, bahkan diduga ikut merusak barang bukti yang ada di TKP Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

“Dalam video ini jelas Kompolnas dan Benny Mamoto terlibat dalam perusakan barang bukti dan operasi senyap Ferdy Sambo. Brutal sekali dan memalukan, Kompolnas harus diborgol nih. Jelas dia menuduh pelecehan seksual yang tidak ada. Parah,” kata akun @Ibnxine yang mengunggah video wawancara Benny Mamoto.

 

Tidak hanya itu, salah satu pengguna twitter bernama Haji Umar Hasibuan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memeriksa pensiunan jenderal bintang dua Polri ini.

 

“Ayo pak @ListyoSigitP tolong periksa bapak ini karena sudah duluan memberikan keterangan sebelum ada keterangan resmi dari Mabes Polri,” kata Umar dengan akun twitter @UmarHasibuan77. (rmol)



 

SANCAnews.id – Adanya perintah penembakan yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat di tempat kejadian perkara (TKP) dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin.

 

“Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ungkap Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).

 

Menurut kesaksian Bharada E, kata Burhanuddin, saat itu kliennya mendapat perintah untuk menembak Brigadir J oleh seseorang yang pangkatnya lebih tinggi.

 

Namun ia enggan membeberkan siapa sosok tersebut lantaran semuanya telah diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak itu saja," katanya.

 

Kendati demikian, Burhanuddin yakin publik mampu menerka-nerka siapa atasan yang dimaksud.

 

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Situs berita Tempo diretas pada Sabtu (6/8) malam, tak lama setelah memberitakan kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap terkait pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

 

"Ya [diretas]," ujar pemimpin redaksi Tempo, Anton Aprianto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Detikcom.

 

Anton mengatakan bahwa situs Tempo diserang tak lama setelah berita terkait penahanan Ferdy dipublikasikan pukul 21.08 WIB. Akibatnya, situs Tempo tidak bisa dibuka.

 

Kepolisian sendiri membantah telah menangkap dan menahan Ferdy terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Tidak benar ada itu [penahanan dan penangkapan]," ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu.

 

Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Dalam penyelidikan pada hari ini, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).

 

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP," ucapnya.

 

Ia kemudian berkata, "Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus [tempat khusus] di Mako Brimob."

 

Sambo sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

 

Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.

 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. (cnn)

 


SANCAnews.id – Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya menyatakan tak ada baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan pengakuan Bharada E, senjata Brigadir J sengaja ditembak ke arah dinding.

 

"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

 

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya

 

 

Boerhanuddin enggan menyebut siapa sosok 'atasan' yang memerintah Bharada E menembak Yoshua. Dia menegaskan bahwa Bharada E mendapatkan tekanan untuk menembak.

 

"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama. Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujarnya.

 

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya tapi atasan di tempat dia bertugas itu," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Bharada E buka-bukaan terkait insiden tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada E kini mengaku diperintah untuk menembak Brigadir Yoshua.

 

Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Deolipa menyebut kliennya mengaku diperintah atasan langsungnya.

 

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).

 

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.

 

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka. (dtk)




SANCAnews.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

 

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

 

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

 

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

 

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

 

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022. Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

 

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

 

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

 

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

 

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

 

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).

 

Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

 

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.

 

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini yaitu Bharada E dan Brigadir RR. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.