Website Tempo Diretas Usai Beritakan Irjen Ferdy Sambo Ditangkap
SANCAnews.id –
Situs berita Tempo diretas pada Sabtu (6/8) malam, tak lama setelah
memberitakan kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap terkait pemeriksaan kasus dugaan
pembunuhan Brigadir J.
"Ya [diretas]," ujar
pemimpin redaksi Tempo, Anton Aprianto, dalam keterangan tertulis yang dikutip
Detikcom.
Anton mengatakan bahwa situs Tempo
diserang tak lama setelah berita terkait penahanan Ferdy dipublikasikan pukul
21.08 WIB. Akibatnya, situs Tempo tidak bisa dibuka.
Kepolisian sendiri membantah telah
menangkap dan menahan Ferdy terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak benar ada itu [penahanan
dan penangkapan]," ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri,
Jakarta, pada Sabtu.
Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy
dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik
dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam penyelidikan pada hari ini,
kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat
kejadian perkara (TKP).
"Dari 10 saksi tersebut dan
beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan
pelanggaran etik dalam olah TKP," ucapnya.
Ia kemudian berkata, "Oleh
karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus [tempat
khusus] di Mako Brimob."
Sambo sudah empat kali diperiksa
sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres
Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ia juga sempat meminta maaf kepada
Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas
kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.
Dalam kasus ini, polisi telah
menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal
338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak
terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik
menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. (cnn)