Senjata Brigadir J, Pengacara Bharada E: Sengaja Ditembak ke Dinding
SANCAnews.id –
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya menyatakan tak
ada baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di
rumah Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan pengakuan Bharada E, senjata Brigadir J
sengaja ditembak ke arah dinding.
"Yang itu pun adapun proyektil
atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu
dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata
Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
"Menembak itu dinding arah-arah
itunya," imbuhnya
Boerhanuddin enggan menyebut siapa
sosok 'atasan' yang memerintah Bharada E menembak Yoshua. Dia menegaskan bahwa
Bharada E mendapatkan tekanan untuk menembak.
"Sementara petunjuknya sih dari
atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama. Dari BAP dan keterangan kepada kuasa
hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja,"
ujarnya.
"Atasannya kan kita sudah bisa
reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan
atasan di itunya tapi atasan di tempat dia bertugas itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Bharada E buka-bukaan
terkait insiden tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E kini mengaku diperintah untuk menembak Brigadir Yoshua.
Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh
kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Deolipa menyebut kliennya mengaku diperintah
atasan langsungnya.
"Ya, dia diperintah oleh
atasannya," kata Deolipa Yumara saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).
"Atasan langsung, atasan yang
dia jaga," jelasnya.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua
tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir
Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan
personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai
pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim
menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka. (dtk)