Mahfud Md: Skenario Kasus Brigadir J Terbalik karena Dikawal Media dan LSM
SANCAnews.id –
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan
skenario terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau
Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat
(Non-Governmental Organization).
"Berkat Anda (media) semua,
berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang
dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang
enggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud
saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Juli 2022.
Mahfud menuturkan bahwa penyelidikan
kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat
kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan
dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap
Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan
Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Polri juga menetapkan tersangka baru
yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP
terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mahfud meyakini penetapan tersangka juga
akan mengarah pada peran Bharada E dan Brigadir RR maupun tersangka lainnya
sebagai tersangka eksekutor atau intelektual. Mahfud menegaskan bahwa Presiden
Jokowi meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat
diselesaikan secepatnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu
juga membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan
tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J, mengingat adanya kemungkinan
kasus menjadi dark number case jika tidak terjadi pengawalan dari media dan
LSM.
"Dulu kalau tidak ada perubahan,
mungkin bisa terjadi dark number case, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini
pelakunya sudah ada, korbannya jelas...tinggal memburu saja dan kemudian
memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud Md. (tempo)