Latest Post



SANCAnews.id – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin membenarkan terkait informasi kliennya sempat melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol di samping jasad Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah.

 

Terkait dengan kesaksian tersebut, kata Burhanuddin, sudah di sampaikan oleh Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

"Sudah disebutin semua di sana (BAP), udah peran semuanya di sana," ujar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/8).

 

Burhanuddin menegaskan pernyataan tersebut bukan berasal dari asumsinya. Fakta tersebut keluar dari mulut Bharada E ketika memberikan BAP terbaru tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

“Itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," tutupnya.

 

Hal ini sebagaimana informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, bahwa Bharada E mengaku bukanlah aktor yang menembak Brigadir J.

 

Sebagaimana informasi tersebut, Bharada E memberikan pengakuan ini ketika diperiksa oleh tim khusus (Timsus) yang digawangi oleh Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim Polri. Atas pengakuan itu, Bharada E meminta jaminan perlindungan. (*)




SANCAnews.id – Istri Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berkunjung ke Mako Brimob pada hari ini, Minggu (7/8). Dia datang bersama pengacara dan putrinya untuk membesuk Irjen Sambo yang diamankan di Mako Brimob oleh tim khusus investigasi kematian Brigadir J.

 

Pengacara Putri Candrawathi, Harman Hanis mengurai bahwa pihaknya datang untyk membawa pakaian dan juga membesuk Irjen Sambo.

 

"Saya ke Mako brimob untuk membawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau," katanya kepada wartawan.

 

Namun demikian, mereka gagal membesuk. Kedatangan mereka ditolak oleh Mako Brimob lantaran sudah terlalu sore.

 

"Hari ini belum sempat diberikan. Mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya kita bisa diberikan izin. Saya tadi konsultasi dengan psikologklinis meminta agar Ibu PC bisa membesuk atau bertemu dengan FS," katanya. (rmol)




SANCAnews.id – Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara ungkap sosok yang telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Ia mengatakan bahwa sosok yang memberikan perintah ke Bharada E adalah atasannya langsung saat bertugas. "Dia diperintahkan atasannya," ujar Deolipa Yumara kepada awak media Minggu (7/8/2022).

 

Kuasa hukum Bharada E menegaskan atasan yang ia maksud bukanlah ajudan seperti yang dikabarkan sebelumnya. Deolipa mengatakan atasan tersebut adalah sosok yang ia jaga selama ini. "Atasan langsung, atasan yang dia jaga," lanjutnya.

 

Kendati demikian, Deolipa enggan membeberkan nama dari atasan yang dimaksud ersebut. "Sudah diungkapkan nama-namanya tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi biar berkembang dulu. Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," jelas Deolipa.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E Burhanuddin ungkap telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Ia mengatakan bahwa Bharada E telah menyampaikan beberapa nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meskipun telah mengantongi beberapa nama, Burhanuddin enggan membeberkan nama-nama tersebut dihadapan publik. "Enggak bisa. Jangan mulai, karena kan itu kepentingan penyidikan.

 

Saya belum bisa publish," ujarnya saat ditemui awak media Minggu (7/8/2022). Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E nantinya akan segera mengungkap kasus tersebut secara jelas ke publik.

 

Hal itulah yang membuatnya dan Bharada E mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. "Waktu wawancara kita, (Bharada E) bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," lanjutnya.

 

Meskipun enggan membeberkan secara gamblang, Burhanuddin menyebut nama Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tercatat dalam BAP. "Sudah disebutkan di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," ungkapnya.

 

Sering Lakukan Hal Mulia dan Tak Mahir Menembak, Ini 3 Kebenaran Tentang Sosok Asli Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakulan gelar perkara soal kasus Brigadir J. 

 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). 

 

Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. 


"(Bharada E,red) bukan membela diri," ungkap Andi Rian.

 

Banyak yang bertanya tentang sosok asli Bharada E atau Richard Eliezer sebelum terjun menjadi anggota Polri, tak disangka ternyata Bharada E sering lakukan hal yang mulia. Apa itu? Tim tvOnenews telah merangkum beberapa informasi di bawah ini.

 

Bharada E Disebut Penembak Nomor 1 Ternyata Dia Masih Belajar Menembak  

Sebelumnya, disebutkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer merupakan seorang penembak nomor 1 di Resimen kelas 1 Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob. Fakta baru diketahui Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu.

 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu di Senayan, Jakarta Selatan.

 

“Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022). 

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak. Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi tersebut. 

 

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya,” ungkapnya.

 

Bharada E Adalah Seorang Pecinta Alam, Punya Hobi Memanjat Tebing 

Pemilik nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumliu yang resmi menjadi tersangka atas kematian Brigadir J, diketahui merupakan pemuda asal Manado yang menggeluti kegiatan pemanjat tebing.

 

Bharada E atau Richard Eliezer diketahui adalah seorang pecinta alam. Hal itu dibuktikan dari akun Instagram pribadinya yakni @r.lumiu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, akun Instagramnya pun menjadi sorotan.

 

Dalam akun Instagram tersebut, Banyak foto-foto yang diunggah menampilkan Bharada E sedang menikmati aktivitas outdoor dan memanjat tebing.

 

Bharada E Punya Jiwa Sosial yang Tinggi dan Sering Jadi Relawan Bencana 

Selain itu, terungkap fakta mengejutkan lainnya tentang sosok asli Bharada E. Ternyata pemilik nama Richard Eliezer ini diketahui memiliki jiwa sosial yang tinggi. Hal itu dibuktikan dari dirinya yang selalu aktif menjadi relawan ketika suatu daerah dilanda bencana.

 

Bahkan, ketika terjadi bencana gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Bharada E alias Richard Eliezer yang belum menjadi anggota Polri saat itu turut bergabung menjadi relawan dan mengumpulkan berbagai bantuan untuk korban bencana bersama tim pecinta alamnya.

 

Berdasarkan informasi dari teman-temannya, Bharada E juga dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab dan ramah. Bharada E juga tidak memiliki masalah dengan orang. Tak hanya itu, Richard Eliezer memiliki pendirian yang teguh dan berani untuk berkata jujur. Dia juga merupakan orang yang bertanggung jawab dan berprinsip.

 

Diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa Bharada E memberikan pernyataan mencengangkan yakni dirinya mengaku saat baku tembak terjadi, Brigadir J sempat dalam keadaan tersungkur namun dirinya tetap menembak. Bahkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E kepada Brigadir J dilakukan dalam jarak dekat yakni hanya 2 meter.

 

"Jaraknya hanya dua meter dari posisi Brigadir J tersungkur. Tapi dia (Bharada E) tetap melakukan tembakan hingga seniornya itu tewas," ujarnya.

 

Berdasarkan hasil autopsi ulang memang terlihat berbagai kejanggalan yakni bagian belakang kepala Brigadir J terdapat bekas tembakan yang sengaja ditutup dengan lem. Dari hasil autopsi tersebut, diduga Brigadir J ditembak dari jarak dekat.


Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Saat itu dikabarkan, Brigadir J nyelonong masuk ke kamar Putri Candrawathi untuk melakukan pelecehan. (*)



 

SANCAnews.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan menolak laporan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

 

Pasalnya, jelas Hasto, saat melakukan pemeriksaan pemohon dalam hal ini saksi atau korban harus hadir fisik. Dengan begitu, kata Hasto, pihaknya akan bisa melakukan investigasi lebih detail mengenai kasus yang dialami korban atau saksi dan diberikan perlindungan langsung.

 

"Bisa bertemu, supaya kita bisa meneruskan investigasi maupun assesment, tapi kalau nanti enggak bisa ya 30 hari kerja kita harus putuskan ya,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/8).

 

Terkait hal ini, istri Irjen Ferdy Sambo, hanya sekali bertemu secara langsung dengan LPSK. Sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lantaran baru laporan awal. Hingga kini, Putri belum juga mendatangi LPSK guna investigasi lebih lanjut, kendati sudah melayangkan surat permohonan wawancara.

 

"Bertemu langsung pernah, sekali. Tapi, kan belum bisa memeriksa. Terus beberapa kali kita bersurat untuk bisa wawancara minta keterangan tapi enggak bisa bertemu, ya mudah-mudahan minggu depan,” katanya.

 

Saat disinggung apakah LPSK akan menolak laporan Putri, jika dalam 30 hari kerja istri mantan Kadiv Propam itu belum menemui LPSK. Maka tidak menutup kemungkinan laporan tesebut akan ditolak.

 

"Ya kami menunggu sampai 30 hari kerja,” tutupya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul pertama kali di ruang publik.

 

Putri dengan didampingi oleh kuasa hukum dan anak perempuannya mendatangi Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu petang (7/8).

 

Putri yang mengenakan outer batik dengan masker putih ini datang ke Mako Brimob untuk menjenguk Ferdy Sambo yang saat ini tengah ditempatkan di ruang khusus di Korps Brimob.

 

Putri hanya menangis ketika ditanya wartawan yang tengah meliput di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

“Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri Candrawathi di depan Mako Brimob.

 

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan bawa kedatangannya ini selain menjenguk juga turut serta membawa pakaian ganti untuk Irjen Ferdy Sambo yang tengah ditahan oleh tim Irsus (Inspektorat Khusus) atas dugaan pelanggaran etik lantaran ketidakprofesionalan saat olah TKP.

 

Ferdy akan ditempatkan diruang khusus selama 30 hari ke depan. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.