SANCAnews.id – Inspektur Jenderal Ferdy Sambo,
mantan Kepala Divisi Propam Polri dikabarkan sudah ditangkap, Sabtu (6/8/2022)
malam ini.
Ferdi Sambo ditangkap terkait kasus penembakan terhadap
Brigadir J.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ferdi Sambo ditangkap
dan dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Iya, ditahan di Brimob," kata sumber kepolisian.
Sebelumnya, sejumlah anggota Brimob Polri berseragam loreng
dikabarkan berada di Mabes Polri dan meninggalkan lokasi sore tadi, Sabtu
(6/8/2022).
Tidak hanya itu, dikabarkan pula sejumlah personel Brimob itu
datang dengan menaiki tiga kendaraan taktis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi
Rian Djajadi sebelumnya mengatakan kedatangan personel Brimob itu dalam rangka
pengamanan.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan
Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Andi menambahkan, pengamanan tersebut atas perintah
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi.
Sebelumnya diberitakan Inspektorat Khsus Polri telah
memeriksa 25 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan
kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagian dari 25 personel itu, yakni ada empat orang, telah
ditempatkan di tempat khusus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mengatakan
tempat khusus tersebut berada di Provost Polri. Tidak hanya itu, tempat
tersebut juga dijaga secara ketat.
"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat,"
beber Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Dalam perkara ini, Bharada E atau Richard Eliezer telah
ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus
berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.
"Bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada
yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses
pemeriksaan oleh Timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,"
kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Kamis (4/8)
malam.
Komjen Agus juga menegaskan bahwa tidak menutup peluang
dilakukan proses pidana. Misalnya, menghalangi dan menghambat penyidikan hingga
menghilangkan barang bukti.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan
dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian
daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Ini akan menjadi landasan
kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang
dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses
pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam
penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25
personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa
terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.
Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat
tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada
lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris
Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Kami telah memeriksa tiga personel Pati tiga personel, Kombes
lima psrsonel, AKBP tiga personel, Kompol tiga personel, Pama dua personel,
Bintara dan Tamtama lima personel," beber Sigit.
Adapun 25 personel tersebut berasal dari satuan Divisi
Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim. Oleh sebab itu, Sigit menegaskan jika
pihaknya akan menjalankan proses dengan baik.
"Tentunya kami ingin semua proses bisa berjalan dengan
baik. Oleh karena itu, terhadap 25
personel yang saat ini telah diperiska, kami akan menjalankan proses pemeriksa
terkait dengan pelanggaran kode etik," pungkas dia.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias
Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil
penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP
tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan
Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka
mebela diri.
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy
Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir
istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga
melecehkan istri Ferdy Sambo. (suara)