Latest Post


SANCAnews.id – Irjen Ferdy Sambo memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, (4/8/2022).

 

Saat tiba di Bareskrim Polri Ferdy Sambo dikawal oleh beberapa ajudan dan personel dari Propam.

 

Ada hal yang menjadi sorotan saat Ferdy Sambo memasuki gedung Bareskrim Polri, Ia dikawal oleh seorang ajudan brewok bertato sangar.

 

Dua buah tato sangar tampak di tangan kiri ajudan yang mengawal ketat Ferdy Sambo.

 

Ajudan brewok tersebut mengenakan kemeja dan masker hitam.

 

Dari awal Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, ajudan tersebut langsung mengamankan jalan untuk sang Jenderal.

 

Bila dilihat sekilas, tato tersebut seperti wajah singa.

 

Sebelumnya, ajudan brewok Irjen Ferdy Sambo sempat viral setelah fotonya bersama Ferdy Sambo dan sejumlah ajudan lainnya tersebar di media sosial. (tribunnews)



 

SANCAnews.id – Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dikabarkan sudah ditangkap, Sabtu (6/8/2022) malam ini.

 

Ferdi Sambo ditangkap terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

 

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ferdi Sambo ditangkap dan dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

"Iya, ditahan di Brimob," kata sumber kepolisian.

 

Sebelumnya, sejumlah anggota Brimob Polri berseragam loreng dikabarkan berada di Mabes Polri dan meninggalkan lokasi sore tadi, Sabtu (6/8/2022).

 

Tidak hanya itu, dikabarkan pula sejumlah personel Brimob itu datang dengan menaiki tiga kendaraan taktis.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan kedatangan personel Brimob itu dalam rangka pengamanan.

 

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

 

Andi menambahkan, pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

 

"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi.

 

Sebelumnya diberitakan Inspektorat Khsus Polri telah memeriksa 25 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

 

Sebagian dari 25 personel itu, yakni ada empat orang, telah ditempatkan di tempat khusus.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mengatakan tempat khusus tersebut berada di Provost Polri. Tidak hanya itu, tempat tersebut juga dijaga secara ketat.

 

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," beber Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

 

Dalam perkara ini, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.

 

"Bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Kamis (4/8) malam.

 

Komjen Agus juga menegaskan bahwa tidak menutup peluang dilakukan proses pidana. Misalnya, menghalangi dan menghambat penyidikan hingga menghilangkan barang bukti.

 

"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," jelasnya.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut.

 

Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.

 

"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.

 

Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

 

Kami telah memeriksa tiga personel Pati tiga personel, Kombes lima psrsonel, AKBP tiga personel, Kompol tiga personel, Pama dua personel, Bintara dan Tamtama lima personel," beber Sigit.

 

Adapun 25 personel tersebut berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim. Oleh sebab itu, Sigit menegaskan jika pihaknya akan menjalankan proses dengan baik.

 

"Tentunya kami ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu,  terhadap 25 personel yang saat ini telah diperiska, kami akan menjalankan proses pemeriksa terkait dengan pelanggaran kode etik," pungkas dia.

 

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

 

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

 

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

 

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. (suara)



 

SANCAnews.id – Kemarin bela mati-matian Bharada E sampai menyebutnya pahlawan, kini sang kuasa hukum tersangka pembunuh Brigadir J umumkan pengunduran diri.

 

Keputusan itu disampaikan Andras Nahot Silitonga yang selama ini menjadi kuasa hukum Bharada E.

 

Andreas cs mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

 

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

 

Kendati mengundurkan diri, Andreas enggan menyebutkan alasan apa yang membuatnya memilih tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

 

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

 

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri.

 

Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," bebernya.

 

Andreas juga menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

 

Kendati begitu, kedatangan dirinya ke Bareskrim hari ini tak menemui pihak penyidik yang tengah mengusut kasus kematian Brigadir J.

 

"Cuma tadi kami sangat sayangkan.

 

Kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

 

Sebut Bharada E pahlawan

 

Saat masih menjadi Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan.

 

Pasalnya, dalam pengakuan versi Bharada E, dia mengaku menembak Brigadir J, karena ia membela diri dan melindungi istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

 

"Buat saya kalau itu terjadi di keluarga saya dia adalah pahlawan buat saya," kata Andreas Nahot Silitonga.

 

Andreas Nahot Silitonga lalu membeberkan alasan mengapa Bharada E menembak Brigadir J sampai meninggal dunia di tempat.

 

"Saya lansung bertanya dengan dia, pada saat peristiwa tembak menembak itu, disampaikan kepada saya, waktunya itu enggak leboh dari dua menit," ucap Andreas Nahot Silitonga saat menjadi narasumber di Catatan Demokrasi.

 

"Pada saat ada bunyi tembakan itu sangat menganggu juga, suara tembakan itu keras, dan dalam suasana hidup dan mati tentu akan membela diri,"

 

"Pada tembakan pertama dan kedua dia enggak tahu arahnya kemana, kena apa enggak, "

 

"Ya ada gerakan dia tembak lagi," imbuhnya.

 

Baru sehari dianggap pahlawan, Bharada E kini malah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus melakukan gelar perkara malam ini.

 

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

 

Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian.

 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

 

"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.

 

Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.

 

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

 

Tak Ada Unsur Membela Diri

 

Bharada E tidak terbukti membela diri dari Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Pernyataan ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, setelah sebelumnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

 

Sebagaimana disampaikan Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

"Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan memeriksa (Bharada E) sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan."

 

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," jelas Andi pada Rabu (3/8/2022), dikutip dari tayangan Kompas Tv.

 

Pasal ini, kata Andi, sesuai laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J.

 

"Iya, yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," lanjut Andi.

 

Menurut informasi dari Andi, Bharada E saat ini sudah ada di Bareskrim Polri. (tribun)


 

SANCAnews.id – Tim Kuasa Hukum Bharada Dua Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan kemunduran dirinya.  Hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga selaku Kuasa Hukum Bharada E saat menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang. 

 

"Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Nahot menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan sejumlah alasan kemunduran diri itu kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

 

Namun ia mengatakan belum dapat membeberkan alasan kemunduran dirinya tersebut secara terbuka.  "Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim.

 

Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," kata Nahot. 

 

Nahot menambahkan bahwa dirinya menghargai hak setiap orang yang terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

 

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," katanya.

 

Pengunduran diri tim kuasa hukum ini berlangsung setelah tiga hari penetapan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.  Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (tvone)



 

SANCAnews.id – Personel Brimob berseragam loreng lengkap memasuki gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 siang.

 

Mereka membawa senjata laras panjang juga ke sana. Terkait adanya sejumlah personel Brimob ini ke sana, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian pun buka suara. Kata dia, personel Brimob itu hadir ke sana untuk pengamanan wilayah gedung Bareskrim.

 

"Iya (Brimob hadir untuk pengamanan wilayah gedung Bareskrim)," kata dia kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

 

Andi menjelaskan, kehadiran personel Brimob untuk pengamanan gedung Bareskrim ini atas permintaan resmi. Dimana permintaan itu datang dari Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.

 

Dia kembali menegaskan kehadiran personel Brimob itu semata-mata karena diminta untuk menjaga gedung Bareskrim saja.

 

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim. Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," katanya lagi.

 

Sebelumnya, Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri kembali menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus saling tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait kasus ini, Polisi akhirnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti. Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

 

“Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka” Kata Andi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu malam 3 Agustus 2022. (viva)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.