SANCAnews.id – Kemarin bela mati-matian Bharada E
sampai menyebutnya pahlawan, kini sang kuasa hukum tersangka pembunuh Brigadir
J umumkan pengunduran diri.
Keputusan itu disampaikan Andras Nahot Silitonga yang selama
ini menjadi kuasa hukum Bharada E.
Andreas cs mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada
E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer
Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk
menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,"
kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Kendati mengundurkan diri, Andreas enggan menyebutkan alasan
apa yang membuatnya memilih tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E dalam kasus
kematian Brigadir J.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri
sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus
Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya,
dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya
alasan untul mengundurkan diri.
Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak
yang terlihat dalam perkara ini," bebernya.
Andreas juga menyebut saat ini pihaknya menghormati proses
hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
Kendati begitu, kedatangan dirinya ke Bareskrim hari ini tak
menemui pihak penyidik yang tengah mengusut kasus kematian Brigadir J.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan.
Kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada
yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk
menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk
menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sebut Bharada E pahlawan
Saat masih menjadi Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot
Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan.
Pasalnya, dalam pengakuan versi Bharada E, dia mengaku
menembak Brigadir J, karena ia membela diri dan melindungi istri Kadiv Propam
non aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
"Buat saya kalau itu terjadi di keluarga saya dia adalah
pahlawan buat saya," kata Andreas Nahot Silitonga.
Andreas Nahot Silitonga lalu membeberkan alasan mengapa
Bharada E menembak Brigadir J sampai meninggal dunia di tempat.
"Saya lansung bertanya dengan dia, pada saat peristiwa
tembak menembak itu, disampaikan kepada saya, waktunya itu enggak leboh dari dua
menit," ucap Andreas Nahot Silitonga saat menjadi narasumber di Catatan
Demokrasi.
"Pada saat ada bunyi tembakan itu sangat menganggu juga,
suara tembakan itu keras, dan dalam suasana hidup dan mati tentu akan membela
diri,"
"Pada tembakan pertama dan kedua dia enggak tahu arahnya
kemana, kena apa enggak, "
"Ya ada gerakan dia tembak lagi," imbuhnya.
Baru sehari dianggap pahlawan, Bharada E kini malah
ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus
melakukan gelar perkara malam ini.
"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara
dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada
E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan
dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan
setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para
ahli forensik di berbagai keahlian.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang
bukti.
"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik
berupa alat komunikasi, CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah
diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium
forensik forensik," jelasnya.
Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka,
penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada
E ini.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di
sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih
ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke
depan," pungkasnya.
Tak Ada Unsur Membela Diri
Bharada E tidak terbukti membela diri dari Brigadir
Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri,
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, setelah sebelumnya resmi menetapkan Bharada E
sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Sebagaimana disampaikan Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338
juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan
dengan memeriksa (Bharada E) sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap
dan akan langsung ditahan."
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan
Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," jelas Andi pada Rabu (3/8/2022),
dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Pasal ini, kata Andi, sesuai laporan yang disampaikan oleh
pihak keluarga Brigadir J.
"Iya, yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338
juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," lanjut Andi.
Menurut informasi dari Andi, Bharada E saat ini sudah ada di
Bareskrim Polri. (tribun)