Latest Post


 

SANCAnews.id – Kemarin bela mati-matian Bharada E sampai menyebutnya pahlawan, kini sang kuasa hukum tersangka pembunuh Brigadir J umumkan pengunduran diri.

 

Keputusan itu disampaikan Andras Nahot Silitonga yang selama ini menjadi kuasa hukum Bharada E.

 

Andreas cs mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

 

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

 

Kendati mengundurkan diri, Andreas enggan menyebutkan alasan apa yang membuatnya memilih tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

 

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

 

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri.

 

Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," bebernya.

 

Andreas juga menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

 

Kendati begitu, kedatangan dirinya ke Bareskrim hari ini tak menemui pihak penyidik yang tengah mengusut kasus kematian Brigadir J.

 

"Cuma tadi kami sangat sayangkan.

 

Kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

 

Sebut Bharada E pahlawan

 

Saat masih menjadi Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan.

 

Pasalnya, dalam pengakuan versi Bharada E, dia mengaku menembak Brigadir J, karena ia membela diri dan melindungi istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

 

"Buat saya kalau itu terjadi di keluarga saya dia adalah pahlawan buat saya," kata Andreas Nahot Silitonga.

 

Andreas Nahot Silitonga lalu membeberkan alasan mengapa Bharada E menembak Brigadir J sampai meninggal dunia di tempat.

 

"Saya lansung bertanya dengan dia, pada saat peristiwa tembak menembak itu, disampaikan kepada saya, waktunya itu enggak leboh dari dua menit," ucap Andreas Nahot Silitonga saat menjadi narasumber di Catatan Demokrasi.

 

"Pada saat ada bunyi tembakan itu sangat menganggu juga, suara tembakan itu keras, dan dalam suasana hidup dan mati tentu akan membela diri,"

 

"Pada tembakan pertama dan kedua dia enggak tahu arahnya kemana, kena apa enggak, "

 

"Ya ada gerakan dia tembak lagi," imbuhnya.

 

Baru sehari dianggap pahlawan, Bharada E kini malah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus melakukan gelar perkara malam ini.

 

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

 

Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian.

 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

 

"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.

 

Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.

 

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

 

Tak Ada Unsur Membela Diri

 

Bharada E tidak terbukti membela diri dari Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Pernyataan ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, setelah sebelumnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

 

Sebagaimana disampaikan Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

"Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan memeriksa (Bharada E) sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan."

 

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," jelas Andi pada Rabu (3/8/2022), dikutip dari tayangan Kompas Tv.

 

Pasal ini, kata Andi, sesuai laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J.

 

"Iya, yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," lanjut Andi.

 

Menurut informasi dari Andi, Bharada E saat ini sudah ada di Bareskrim Polri. (tribun)


 

SANCAnews.id – Tim Kuasa Hukum Bharada Dua Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan kemunduran dirinya.  Hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga selaku Kuasa Hukum Bharada E saat menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang. 

 

"Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Nahot menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan sejumlah alasan kemunduran diri itu kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

 

Namun ia mengatakan belum dapat membeberkan alasan kemunduran dirinya tersebut secara terbuka.  "Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim.

 

Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," kata Nahot. 

 

Nahot menambahkan bahwa dirinya menghargai hak setiap orang yang terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

 

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," katanya.

 

Pengunduran diri tim kuasa hukum ini berlangsung setelah tiga hari penetapan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.  Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (tvone)



 

SANCAnews.id – Personel Brimob berseragam loreng lengkap memasuki gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 siang.

 

Mereka membawa senjata laras panjang juga ke sana. Terkait adanya sejumlah personel Brimob ini ke sana, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian pun buka suara. Kata dia, personel Brimob itu hadir ke sana untuk pengamanan wilayah gedung Bareskrim.

 

"Iya (Brimob hadir untuk pengamanan wilayah gedung Bareskrim)," kata dia kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

 

Andi menjelaskan, kehadiran personel Brimob untuk pengamanan gedung Bareskrim ini atas permintaan resmi. Dimana permintaan itu datang dari Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.

 

Dia kembali menegaskan kehadiran personel Brimob itu semata-mata karena diminta untuk menjaga gedung Bareskrim saja.

 

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim. Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," katanya lagi.

 

Sebelumnya, Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri kembali menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus saling tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait kasus ini, Polisi akhirnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti. Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

 

“Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka” Kata Andi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu malam 3 Agustus 2022. (viva)


 

SANCAnews.id – Puluhan personel Brimob berseragam loreng dengan senjata laras panjang terlihat bersiaga di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu siang (6/8).

 

Pasukan Brimob ini terlihat di Gedung Awaloeddin Djamin dengan membawa serta tas ransel berikut dengan tas panjang berwarna hitam lengkap dengan helm pelindung kepala.

 

Mereka tertangkap kamera wartawan ketika hendak menuju ke dalam lift. Adapun gedung Awaloeddin Djamin terdapat ruang tahanan yang berada di basemant 1A, di mana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta agar media bersabar, sambil menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Mas, sama-sama kita update dari Timsus ya,” kata Dedi saat dikonfirmasi beberapa saat lalu, Sabtu (6/8).

 

Dari informasi yang dihimpun, Bharada E yang telah dilakukan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka mengaku dirinya bukanlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

 

Berdasarkan informasi, pengakuan Bharada E ini disampaikan langsung kepada Timsus. Lalu, personel dari kesatuan Brimob itu meminta perlindungan.

 

Oleh karena itu, Timsus yang digawangi oleh Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim ini langsung membawa Bharada E untuk menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (rmol)




SANCAnews.id – Penuntasan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menyita perhatian banyak kalangan.

 

Baru-baru ini, viral suara Serda Ucok Tigor Simbolon dalam video gambar kompilasi yang merasa terpanggil karena melihat adanya ketidakadilan atas tewasnya Brigadir J.

 

"Komando, kami alumni pasukan Cebongan 2013 Serda Ucok Simbolon dan kawan-kawan, merasa terpanggil melihat ketidakadilan atas kasus kematian Brigadir Josua secara mengenaskan di rumah bosnya," ujar Serda Ucok dalam video yang diterima redaksi, Sabtu (6/8).

 

Lebih dari itu, Serda Ucok juga mengaku sebagai seorang prajurit Kopassus dan sebagai sesama putra Batak merasa terpanggil untuk membantu menuntaskan pengusutan tewasnya Brigadir J.

 

"Sebagai putra Batak dan juga prajurit Kopassus kami merasa terpanggil untuk membantu ibu pertiwi demi membela keadilan dengan menangkap serta mengungkap pembunuh Josua secara terang benderang," katanya.

 

"Sungguh kami tidak tega melihat negara yang sepertinya kesulitan dan kehabisan energi untuk menangkap pembunuh Josua," imbuhnya menekankan.

 

Dia juga mengaku, ingin melaksanakan tugas tersebut demi terciptanya sebuah keadilan dan berlandaskan Pancasila untuk mengungkap kasus dengan tuntas.

 

"Kami merasa terpanggil demi keadilan mewakili keluarga besar Batak dan masyarakat Indonesia dan kewibawaan negara serta Pancasila dan kemanusiaan yang adil dan beradab," ucapnya.

 

Serda Ucok merupakan prajurit Kopassus yang dikenal masyarakat dan ia meminta untuk diberikan ruang demi membongkar pembunuh Brigadir J secepatnya.

 

"Mohon beri kami ruang untuk menangkap pembunuh Josua hidup atau mati secepat-cepatnya. Kami pasti bisa, berani, benar, berhasil, komando," tandasnya.

 

Serda Ucok dikenal publik usai membalas dendam rekannya yang tewas usai dikeroyok oleh preman. Saat itu, dia mencari preman yang telah diamankan di penjara Cebongan. Di sana, dia menyerang preman yang berada di dalam sel.

 

Serda Ucok nekat membunuh para preman di Lapas Cebongan yang menyebabkannya mendapat sanksi hukuman 11 tahun penjara.

 

Adapun hingga saat ini, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.