Latest Post


 

SANCAnews.id – Puluhan personel Brimob berseragam loreng dengan senjata laras panjang terlihat bersiaga di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu siang (6/8).

 

Pasukan Brimob ini terlihat di Gedung Awaloeddin Djamin dengan membawa serta tas ransel berikut dengan tas panjang berwarna hitam lengkap dengan helm pelindung kepala.

 

Mereka tertangkap kamera wartawan ketika hendak menuju ke dalam lift. Adapun gedung Awaloeddin Djamin terdapat ruang tahanan yang berada di basemant 1A, di mana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta agar media bersabar, sambil menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Mas, sama-sama kita update dari Timsus ya,” kata Dedi saat dikonfirmasi beberapa saat lalu, Sabtu (6/8).

 

Dari informasi yang dihimpun, Bharada E yang telah dilakukan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka mengaku dirinya bukanlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

 

Berdasarkan informasi, pengakuan Bharada E ini disampaikan langsung kepada Timsus. Lalu, personel dari kesatuan Brimob itu meminta perlindungan.

 

Oleh karena itu, Timsus yang digawangi oleh Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim ini langsung membawa Bharada E untuk menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (rmol)




SANCAnews.id – Penuntasan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menyita perhatian banyak kalangan.

 

Baru-baru ini, viral suara Serda Ucok Tigor Simbolon dalam video gambar kompilasi yang merasa terpanggil karena melihat adanya ketidakadilan atas tewasnya Brigadir J.

 

"Komando, kami alumni pasukan Cebongan 2013 Serda Ucok Simbolon dan kawan-kawan, merasa terpanggil melihat ketidakadilan atas kasus kematian Brigadir Josua secara mengenaskan di rumah bosnya," ujar Serda Ucok dalam video yang diterima redaksi, Sabtu (6/8).

 

Lebih dari itu, Serda Ucok juga mengaku sebagai seorang prajurit Kopassus dan sebagai sesama putra Batak merasa terpanggil untuk membantu menuntaskan pengusutan tewasnya Brigadir J.

 

"Sebagai putra Batak dan juga prajurit Kopassus kami merasa terpanggil untuk membantu ibu pertiwi demi membela keadilan dengan menangkap serta mengungkap pembunuh Josua secara terang benderang," katanya.

 

"Sungguh kami tidak tega melihat negara yang sepertinya kesulitan dan kehabisan energi untuk menangkap pembunuh Josua," imbuhnya menekankan.

 

Dia juga mengaku, ingin melaksanakan tugas tersebut demi terciptanya sebuah keadilan dan berlandaskan Pancasila untuk mengungkap kasus dengan tuntas.

 

"Kami merasa terpanggil demi keadilan mewakili keluarga besar Batak dan masyarakat Indonesia dan kewibawaan negara serta Pancasila dan kemanusiaan yang adil dan beradab," ucapnya.

 

Serda Ucok merupakan prajurit Kopassus yang dikenal masyarakat dan ia meminta untuk diberikan ruang demi membongkar pembunuh Brigadir J secepatnya.

 

"Mohon beri kami ruang untuk menangkap pembunuh Josua hidup atau mati secepat-cepatnya. Kami pasti bisa, berani, benar, berhasil, komando," tandasnya.

 

Serda Ucok dikenal publik usai membalas dendam rekannya yang tewas usai dikeroyok oleh preman. Saat itu, dia mencari preman yang telah diamankan di penjara Cebongan. Di sana, dia menyerang preman yang berada di dalam sel.

 

Serda Ucok nekat membunuh para preman di Lapas Cebongan yang menyebabkannya mendapat sanksi hukuman 11 tahun penjara.

 

Adapun hingga saat ini, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. (rmol)




SANCAnews.id – Beredar poster yang menuding Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terlibat kasus korupsi. Merespons itu, PKB telah melaporkan ke polisi.

 

Poster beredar tepat pada momen Festival Gus Muhaimin Next 2024 di Gelora Delta Sidoarjo. Poster virtual itu beredar grup WhatsApp dan mengatasnamakan Laskar Santri Anti Korupsi, Sabtu (6/8/2022).

 

"Segera Usut Kasus Korupsi Kardus Durian yang Melibatkan Muhaimin Iskandar," dan "Tolak Muhaimin di Sidoarjo,".

 

Tertera pula foto Muhaimin Iskandar memakai baju putih dan berkopyah hitam serta memakai kacamata.

 

Gambar Muhaimin juga disilang dengan coretan warna merah. Di bawah spanduk juga ada tulisan Titik Aksi: GOR Sidoarjo Waktu: 10.00 WIB CP: 085707071080.

 

Seperti diwartakan Beritajatim.com, nomor narahubung yang tertera tersebut ternyata tidak bisa dihubungi alias ponselnya tidak aktif.

 

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKB Sidoarjo, H. Subandi mengatakan bahwa beredarnya spanduk tersebut merupakan perbuatan oknum yang tidak suka dengan ketua umum PKB.

 

Ia juga menegaskan, hal tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sudah ditindaklanjuti.

 

“Yang terpenting saya sebagai petugas partai akan membackup penuh hajat yang diselenggarakan ketua umum kami. Diharapkan masyarakat tidak terganggu atas beredarnya spanduk tersebut,” tegasnya. (suara)




SANCAnews.id – Sikap protes terhadap pengesahan Revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disampaikan jutaan buruh dengan melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta.

 

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jawa Barat, Arif Minardi menerangkan, aksi dimulai dengan berkumpul di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/8) pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan bagian unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022.

 

Arif mengatakan, pagi tadi ada lebih dari 500 buruh yang tergabung dalam AASB, tokoh masyarakat Jabar dan pihak-pihak yang mendukung aksi ini berkumpul di Gedung Sate. Namun peserta longmarch dibatasi hanya 50 orang.

 

Kendati begitu, jumlah 50 orang yang melakukan longmarch merupakan perwakilan dari 40 organisasi buruh.

 

"Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UU PPP," kata Arif saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/8).

 

Lebih lanjut, Arif menyampaikan penilaiannya atas disahkannya revisi UU PPP yang bakal berdampak pada kesejahteraan buruh. Pasalnya, undang-undang itu disinyalir bakal melegitmasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

 

UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran menggunakan metode yang tidak diatur dalam UU 12/2011 tentang PPP.

 

Sementara, dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja, kelompok buruh mengklaim tidak ikut diajak berbicara, padahal ada aturan mengenai klaster ketenagakerjaan di dalamnya.

 

"Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan," tuturnya.

 

"Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draf/naskah maupun saat pembahasan di DPR," demikian Arif. (rmol)




SANCAnews.id – Bharada E telah tetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.  Namun, Bharada E mengaku merasa banyak dipojokan dalam kasus tersebut. Dia merasa sakit hati dianggap sebagai pembunuh Brigadir J.

 

“Tersayat hatinya mendengar statemen-statemen seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya okelah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri,” kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi, Jumat (6/8/2022).

 

Andreas mengatakan, Bharada E hanyalah manusia biasa. Oleh karena itu dia berharap kliennya tidak terlalu dipojokan dalam kasus ini. Terlebih pihak keluarga juga merasa terpukul melihat kondisi ini.

 

“Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” imbuhnya.

 

Andreas juga mempertanyakan pernyataan Polri yang menyebut kliennya bukan dari bagian membela diri saat baku tembak dengan Brigadir J. Menurutnya, Brigadir J melesatkan tembakan terlebih dahulu kepada Bharada E.

 

“BAP Bharada E itu ya ini kan pembelaan diri, ada kronologis nya ada penembakan Yosua duluan kalau menurut si Richard. Kami juga bingung bagaimana ini disimpulkan tidak ada pembelaan diri, karena kan yang ada di kejadian cuma Richard sama Yosua,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

 

Andreas mengatakan, Bharada E mengeluarkan tembakan balasan sebagai respons terhadap serangan Brigadir J. Pembelaan dilakukan karena tindakan Brigadir J dianggap membahayakan nyawa. “Sekarang kan polisi bilang tidak ada pembelaan diri, nah dari saksi mana gitu loh bisa dibuktikan itu,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

 

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

 

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

 

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.