Latest Post



SANCAnews.id – Beredar poster yang menuding Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terlibat kasus korupsi. Merespons itu, PKB telah melaporkan ke polisi.

 

Poster beredar tepat pada momen Festival Gus Muhaimin Next 2024 di Gelora Delta Sidoarjo. Poster virtual itu beredar grup WhatsApp dan mengatasnamakan Laskar Santri Anti Korupsi, Sabtu (6/8/2022).

 

"Segera Usut Kasus Korupsi Kardus Durian yang Melibatkan Muhaimin Iskandar," dan "Tolak Muhaimin di Sidoarjo,".

 

Tertera pula foto Muhaimin Iskandar memakai baju putih dan berkopyah hitam serta memakai kacamata.

 

Gambar Muhaimin juga disilang dengan coretan warna merah. Di bawah spanduk juga ada tulisan Titik Aksi: GOR Sidoarjo Waktu: 10.00 WIB CP: 085707071080.

 

Seperti diwartakan Beritajatim.com, nomor narahubung yang tertera tersebut ternyata tidak bisa dihubungi alias ponselnya tidak aktif.

 

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKB Sidoarjo, H. Subandi mengatakan bahwa beredarnya spanduk tersebut merupakan perbuatan oknum yang tidak suka dengan ketua umum PKB.

 

Ia juga menegaskan, hal tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sudah ditindaklanjuti.

 

“Yang terpenting saya sebagai petugas partai akan membackup penuh hajat yang diselenggarakan ketua umum kami. Diharapkan masyarakat tidak terganggu atas beredarnya spanduk tersebut,” tegasnya. (suara)




SANCAnews.id – Sikap protes terhadap pengesahan Revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disampaikan jutaan buruh dengan melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta.

 

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jawa Barat, Arif Minardi menerangkan, aksi dimulai dengan berkumpul di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/8) pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan bagian unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022.

 

Arif mengatakan, pagi tadi ada lebih dari 500 buruh yang tergabung dalam AASB, tokoh masyarakat Jabar dan pihak-pihak yang mendukung aksi ini berkumpul di Gedung Sate. Namun peserta longmarch dibatasi hanya 50 orang.

 

Kendati begitu, jumlah 50 orang yang melakukan longmarch merupakan perwakilan dari 40 organisasi buruh.

 

"Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UU PPP," kata Arif saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/8).

 

Lebih lanjut, Arif menyampaikan penilaiannya atas disahkannya revisi UU PPP yang bakal berdampak pada kesejahteraan buruh. Pasalnya, undang-undang itu disinyalir bakal melegitmasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

 

UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran menggunakan metode yang tidak diatur dalam UU 12/2011 tentang PPP.

 

Sementara, dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja, kelompok buruh mengklaim tidak ikut diajak berbicara, padahal ada aturan mengenai klaster ketenagakerjaan di dalamnya.

 

"Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan," tuturnya.

 

"Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draf/naskah maupun saat pembahasan di DPR," demikian Arif. (rmol)




SANCAnews.id – Bharada E telah tetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.  Namun, Bharada E mengaku merasa banyak dipojokan dalam kasus tersebut. Dia merasa sakit hati dianggap sebagai pembunuh Brigadir J.

 

“Tersayat hatinya mendengar statemen-statemen seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya okelah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri,” kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi, Jumat (6/8/2022).

 

Andreas mengatakan, Bharada E hanyalah manusia biasa. Oleh karena itu dia berharap kliennya tidak terlalu dipojokan dalam kasus ini. Terlebih pihak keluarga juga merasa terpukul melihat kondisi ini.

 

“Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” imbuhnya.

 

Andreas juga mempertanyakan pernyataan Polri yang menyebut kliennya bukan dari bagian membela diri saat baku tembak dengan Brigadir J. Menurutnya, Brigadir J melesatkan tembakan terlebih dahulu kepada Bharada E.

 

“BAP Bharada E itu ya ini kan pembelaan diri, ada kronologis nya ada penembakan Yosua duluan kalau menurut si Richard. Kami juga bingung bagaimana ini disimpulkan tidak ada pembelaan diri, karena kan yang ada di kejadian cuma Richard sama Yosua,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

 

Andreas mengatakan, Bharada E mengeluarkan tembakan balasan sebagai respons terhadap serangan Brigadir J. Pembelaan dilakukan karena tindakan Brigadir J dianggap membahayakan nyawa. “Sekarang kan polisi bilang tidak ada pembelaan diri, nah dari saksi mana gitu loh bisa dibuktikan itu,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

 

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

 

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

 

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jawapos)




SANCAnews.id – Isu miring banyak tersiar dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu yang ramai jadi buah bibir adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut hanya dijadikan tumbal dalan perkara tersebut.

 

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga meminta pembuktian jika memang kliennya ditumbalkan. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada pihak lain yang berusaha menyembunyikan kasus tersebut. “Ya kalau misalnya dibilang cuma tumbal ya silakan dibuktikan, lah,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (6/8).

 

Andreas meminta tuduhan-tuduhan yang muncul agar dibuktikan. Sebab, kondisi ini juga turut mempengaruhi keadaan mental Bharade E dan keluarganya.

 

“Saya mengimbau lah, ini manusia juga kok klien saya. Bharada E ini manudia juga punya keluarga. Artinya Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

 

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

 

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

 

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (*)




SANCAnews.id – Lebih dari sekadar penegakan hukum, penuntasan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, juga sebagai optimalisasi reformasi kepolisian.

 

Begitu dikatakan pegiat hak asasi manusia (HAM) Feri Kusuma mengomentari dinamika penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di mana baru saja Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua, juga merupakan bagian penting dari agenda mengoptimalkan reformasi kepolisian itu sendiri," ujar Feri Kusuma kepada wartawan.

 

Secara historis, kata Feri, proses perubahan politik pada tahun 1998 atau era reformasi, memang telah mendorong dijalankannya reformasi kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.

 

"Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian," terangnya.

 

Namun proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Kata dia, salah satunya yang perlu terus dievaluasi adalah penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.

 

"Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait penggunaan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan," katanya.

 

Feri menyebutkan, setidaknya ada tiga asas esensial dalam penggunaan kekuatan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas, kepentingan, dan proporsional.

 

"Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, namun aparat penegak hukum tetap perlu mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan," pungkasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.