Latest Post



SANCAnews.id – Bharada E telah tetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.  Namun, Bharada E mengaku merasa banyak dipojokan dalam kasus tersebut. Dia merasa sakit hati dianggap sebagai pembunuh Brigadir J.

 

“Tersayat hatinya mendengar statemen-statemen seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya okelah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri,” kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi, Jumat (6/8/2022).

 

Andreas mengatakan, Bharada E hanyalah manusia biasa. Oleh karena itu dia berharap kliennya tidak terlalu dipojokan dalam kasus ini. Terlebih pihak keluarga juga merasa terpukul melihat kondisi ini.

 

“Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” imbuhnya.

 

Andreas juga mempertanyakan pernyataan Polri yang menyebut kliennya bukan dari bagian membela diri saat baku tembak dengan Brigadir J. Menurutnya, Brigadir J melesatkan tembakan terlebih dahulu kepada Bharada E.

 

“BAP Bharada E itu ya ini kan pembelaan diri, ada kronologis nya ada penembakan Yosua duluan kalau menurut si Richard. Kami juga bingung bagaimana ini disimpulkan tidak ada pembelaan diri, karena kan yang ada di kejadian cuma Richard sama Yosua,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

 

Andreas mengatakan, Bharada E mengeluarkan tembakan balasan sebagai respons terhadap serangan Brigadir J. Pembelaan dilakukan karena tindakan Brigadir J dianggap membahayakan nyawa. “Sekarang kan polisi bilang tidak ada pembelaan diri, nah dari saksi mana gitu loh bisa dibuktikan itu,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

 

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

 

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

 

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jawapos)




SANCAnews.id – Isu miring banyak tersiar dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu yang ramai jadi buah bibir adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut hanya dijadikan tumbal dalan perkara tersebut.

 

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga meminta pembuktian jika memang kliennya ditumbalkan. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada pihak lain yang berusaha menyembunyikan kasus tersebut. “Ya kalau misalnya dibilang cuma tumbal ya silakan dibuktikan, lah,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (6/8).

 

Andreas meminta tuduhan-tuduhan yang muncul agar dibuktikan. Sebab, kondisi ini juga turut mempengaruhi keadaan mental Bharade E dan keluarganya.

 

“Saya mengimbau lah, ini manusia juga kok klien saya. Bharada E ini manudia juga punya keluarga. Artinya Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

 

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

 

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

 

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (*)




SANCAnews.id – Lebih dari sekadar penegakan hukum, penuntasan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, juga sebagai optimalisasi reformasi kepolisian.

 

Begitu dikatakan pegiat hak asasi manusia (HAM) Feri Kusuma mengomentari dinamika penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di mana baru saja Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua, juga merupakan bagian penting dari agenda mengoptimalkan reformasi kepolisian itu sendiri," ujar Feri Kusuma kepada wartawan.

 

Secara historis, kata Feri, proses perubahan politik pada tahun 1998 atau era reformasi, memang telah mendorong dijalankannya reformasi kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.

 

"Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian," terangnya.

 

Namun proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Kata dia, salah satunya yang perlu terus dievaluasi adalah penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.

 

"Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait penggunaan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan," katanya.

 

Feri menyebutkan, setidaknya ada tiga asas esensial dalam penggunaan kekuatan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas, kepentingan, dan proporsional.

 

"Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, namun aparat penegak hukum tetap perlu mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan," pungkasnya. (rmol)




SANCAnews.id – Bahkan kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi tiga jenderal yang bertugas di Divisi Propam Polri.

 

Mereka dimutasi menjadi perwira tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

 

Mutasi tersebut merupakan buntut dari kasus kematian Brigadir J.

 

Salah satu jenderal yang dimutasi adalah Irjen Ferdy Sambo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

 

Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

 

Serta Brigjen Benny Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Provos Divis Propam Polri.

 

Adapun pencopotan itu berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

 

Surat itu ditandatangani oAs SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

 

"Yang dimutasi sebagai perwita tinggi Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

 

Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

 

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegaaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.

 

"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," katanya.

 

Lalu apa peran Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dalam kasus Brigadir J sehingga keduanya dicopot dari jabatan?

 

Peran Brigjen Benny Ali 

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.

 

Brigjen Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.

 

Sesampainya di sana, kata Kamaruddin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.

 

Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.

 

"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."

 

"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

 

Kamaruddin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.

 

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi (Brigadir Jenderal) memerintah seorang Brigadir Polisi."

 

"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamaruddin.

 

Kamaruddin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.

 

"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.

 

Peran Brigadir Hendra Kurniawan

Kemudian untuk peran Brigjen Hendra Kurniawan, diungkap kuasa hukum Brigadir J yang lainnya Johnson Pandjaitan.

 

Brigjen Hendra Kurniawan diketahui berperan dalam proses pengiriman jenazah Brigadir J ke Jambi dan disebut melarang keluarga membuka peti jenazah.

 

"Dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

 

Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.

 

Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.

 

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.

 

"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

 

Kamaruddin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.

 

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," katanya.

 

menyikapi hal itu, Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo membatah bila Brigjen Hendra Kurniawan disebut melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J saat tiba di rumah duka di Jambi.

 

Menurut dia, Brigjen Hendra tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.

 

"Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis dan itu aja," kata Leonardo kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

 

Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.

 

Dia bilang, tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.

 

"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. kok banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.

 

"Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silahkan. Mereka pengen dibuka, dibuka padahal kita belum ada komunikasi. nah itu saya sampaikan," sambungnya.

 

Lebih lanjut, Leonardo menambahkan bahwa isu mengenai larangan buka peti jenazah disebut telah terlalu melebar.

 

Apalagi, ada informasi yang menyebut dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat.

 

"Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga. Karena pemberitaannya sudah kemana mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan," pungkasnya. (law-justice)




SANCAnews.id – Dari penjelasan yang buka tutup dalam kasus Duren Tiga pembunuhan Polisi oleh Polisi di kediaman Polisi nampaknya Komnas HAM bukan saja tidak profesional tetapi juga terkesan masuk angin.

 

Arah penjelasan mengikuti ritme yang sudah ada. Komnas HAM semestinya fokus dalam kasus ini pada ada tidaknya pelanggaran HAM. Bukan berfungsi sama dengan atau sebagai humas Polri.

 

Ketika Polri serba sulit dan serba salah memberi penjelasan terbuka pada publik atas peristiwa kriminal yang cukup aneh ini, maka Komnas HAM ternyata mengambil porsi seksi humas tersebut.

 

Agenda dan langkah pemeriksaan menjadi bahan untuk diinformasikan dengan tahapan penjelasan yang bernuansa penggiringan. Komnas yang awalnya ingin mandiri nyatanya membebek juga.

 

Dilansir law-justice, dulu saat Komnas HAM dipercaya untuk menyelidiki kasus pembunuhan enam laskar FPI kerjanya juga ternyata kacau. Dasar penyelidikannya salah.

 

Komnas HAM tidak mau mendasarkan diri pada ketentuan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi kewenangan besar bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan.

 

Akibatnya saat proses peradilan hasil kerja Komnas HAM menjadi sia-sia atau tidak berguna. Di buang ke tempat sampah.

 

Kini terkesan Komnas HAM menjadi bagian kerja Kepolisian. Sebagaimana karakter rezim yang lip service, Komnas HAM juga menjadi bagian yang sama saja.

 

Teriak ke publik independen namun prakteknya tidak menunjukkan independensinya. Tidak ada informasi baru dari Komnas HAM. Soal CCTV juga Polisi sudah mengumumkan akan keberadaan CCTV di sekitar TKP tersebut.

 

Ekspos terakhir Komnas HAM soal jaringn komunikasi yang dibeberkan Choirul Anam. Video menggambarkan lembaran kertas yang dibeberkan dan diujungnya ternyata dilipat.

 

Komnas HAM payah di satu sisi dibuka dilain sisi ditutup. Terlepas yang ditutup itu rahasia, tapi konperensi pers seperti ini sangat buruk. Begitulah Komnas HAM bekerja yang ujungnya “ditutup”.

 

Persis saat Km 50 yang aktif juga panggil sana sini seperti institusi independen, namun gagah di awal melorot di ujung. Di tengah juga mulai tanda-tanda loyo.

 

Tidak berani keluar dari skenario. Seperti takut-takut mengungkap temuan dan merekomendasi “cari aman”. Saat bekerja waktu itu Komnas HAM sudah ada yang mendorong agar sebaiknya dibubarkan.

 

Kasus yang luar biasa aneh pada peristiwa yang terjadi di ruang kepolisian ini dimana penembak jelas dan yang ditembak juga jelas tetap saja tersangka tidak jelas.

 

Komnas HAM lambat menegaskan pelanggaran HAM telah terjadi atau tidak, siapa dan berapa orang pelanggar HAM siapa pula yang dilanggar HAM nya, keluarga Ferdy Sambo, Brigadir J dan keluarganya, atau pihak lain. Komnas HAM bukanlah Polisi yang harus menjelaskan tahap penyidikannya.

 

Komnas HAM tidak memberi solusi, bahkan dapat dianggap melakukan penggiringan opini. Ini tidak sesuai dengan visi penegakan Komnas HAM “proses tindakannya dalam rangka pencarian kebenaran guna mengetahui terjadinya pelanggaran HAM serta memberi sanksi bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa adanya diskriminasi guna memberikan rasa keadilan”.

 

Ingat di antara misi Komnas HAM adalah :       

“mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM terutama pelanggaran HAM berat”.

 

Tugas Komnas HAM tidak lain untuk menguji serius dalam kasus penembakan di kediaman Irjen Ferdi Sambo itu ada pelanggaran HAM atau tidak atau mungkin juga terjadi pelanggaran HAM berat. Kasus ini serius karena ternyata diduga melibatkan banyak pihak. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.