Latest Post



SANCAnews.id – Sidang Habib Bahar bin Smith kembali berlanjut usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Kamis kemarin (4/8), Habib Bahar bin Smith menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

 

Tak hanya lewat kuasa hukum, pleidoi juga disampaikan langsung Habib Bahar bin Smith. Dalam pleidoi, Bahar bin Smith menyinggung dan meragukan dasar tuntutan yang mengatasnamakan keadilan dari JPU.

 

"Saya tertawa melihat isi dakwaan untuk 'keadilan' tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," kata Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8), seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

 

Dalam pleidoinya, Bahar menganggap apa yang dia alami saat ini bukan suatu keadilan. Sebab, banyak pelaku penistaan agama lainnya yang justru tak diproses. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di tanah air.

 

Bahkan, Bahar menuding tuntutan 5 tahun penjara dari jaksa merupakan intervensi dan bukan keinginan JPU.

 

"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa (sebagai) saksi sudah ditahan," tegasnya.

 

Bahar juga heran atas kasus yang menjerat dia hingga dituduh menimbulkan keonaran atas ceramah yang dilakukan di Kampung Cibisoro, Kabupaten Bandung akhir tahun lalu itu. Dia turut menyinggung pejabat yang justru kerap berbicara kebohongan namun tak diproses.

 

"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukankah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" tegas Bahar.

 

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara karena dinilai JPU telah terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

 

Tuntutan diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis lalu (28/7).

 

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU. **




SANCAnews.id – Babak baru kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J menumbalkan tiga jenderal bintang satu yang ada di Divisi Propam. Tiga jenderal itu dimutasi lantaran kedapatan menghalangi, merintangi, mengihilangkan dan menyembunyikan barang bukti.

 

“Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).

 

Berdasarkan Surat Telegram (TR) mutasi yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, personel yang dimutasi ini kebanyakan anak buah Irjen Ferdy Sambo yaitu berasal dari Divisi Propam Polri.

 

Mereka adalah Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kemudian Karo Provost Brigjen Benny Ali, lalu Kombes Gupuh Setiyono, lalu Sespro Paminal Kombes Denny Setianugaraha Nasution.

 

Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria. Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arief Rahman Arifin. Ps Kasubbag riksa bag etika rowatprof Div Propam Kompol Baiqhuni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto Ps kasubag audit etika rowatprof Divisi Propam Polri.

 

Mereka semua berasal dari Divisi Propam Polri dan diduga merupakan tim pertama yang datang ke TKP yaitu rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. *



  

SANCAnews.id – Perkembangan kasus penyidikan tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Kini, sebanyak 25 personel Polri diperiksa lantaran didapati menghambat proses penyidikan.

 

Adapun ke-25 personel Polri ini terdiri dari tiga orang Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigjen alias bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima personel berpangkat tamtama dan bintara.

 

“25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).

 

Selain memproses kode etik, Kapolri menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan 25 personel tersebut akan dijerat dengan perbuatan tindak pidana.

 

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” tegas Kapolri.

 

Oleh karena itu, guna memudahkan proses pemeriksaan, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (TR) mutasi terhadap ke-25 personel yang diperiksa tersebut.

 

“Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik,” pungkas Kapolri.

 

Adapun ke-25 personel ini berasar dari Divisi Propam, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan hingga Bareskrim Polri.

 

“25 personel diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penyidikan,” pungkas Kapolri. (rmol)


 

SANCAnews.id – 25 personel Polri didapati menghambat atau merintangi dan menghilangkan barang bukti sehingga menganggu proses penyidikan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).

 

Untuk memudahkan proses penyidikan, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) mutasi terhadap 25 personel Polri yang berasal dari Divisi Propam, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri ini.

 

Dari data yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, TR dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ tertanggal 4 Agustus 2022 mereka yang dimutasikan adalah.

 

1. Irjen ferdy sambo Kadiv Propam Polri sebagai Pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahar Diantono Waakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam

 

2. Brigjen Hendra Kurniawan Karo Paminal sebagai Pati Yamna Polri, penggantinya Brigjen Anggoro Sukartono Karowatprof Divpropam sebagai karopaminal

 

3. Karowatprof Divpropam diisi oleh Kombes Agus Wijayanto, yang sebelumnya Sestro Watprof Divpropam Polri

 

4. Brigjen Benny Ali Karoprovos Div Propam dimutasikan sebagai Pamen Yanma

 

5. Kombes Gupuh Setiyono Kabagyanduan Div Propam dimutasi menjadi Karoprovos

 

6. Sespro Paminal Kombes Denny Setianugaraha Nasution dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri, penggantinya Kombes Edgar diponegoro Kabagbinpam Propaminal Divpropam.

 

7. kaden A Ro Paminal Kombes Agus Nurpatria dimutasi sebagai Pamen Yamna Polri.

 

8. Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arief Rahman Arifin menjadi Pamen Yanma Polri

 

9. Ps Kasubbag riksa bag etika rowatprof Divpropam Kompol Baiqhuni Wibowo dimutasikan sebagai Pamen Yanma

 

10. Kompol Chuck Putranto Ps kasubag audit etika rowatprof dimutasikan sebagai Pamen Yanma

 

11. Kasat Reskrim Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

 

12. Kanit 1 Satreskrim jaksel AKP Rivaizal Samual dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. (rmol)



 

SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, timsus Polri telah memeriksa 25 orang dari petinggi hingga tamtama terkait penembakan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

 

Dari 25 orang tersebut, terdapat 3 orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, 3 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), 3 orang Kompol, 7 orang Bintara, dan 5 Orang Tamtama.

 

"25 persenel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. dan tentunya ditemukan proses pidana kita juga kana memproses podiana yang dimaksud," kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

 

Malam ini, Kapolri akan mengeluarkan telegram (tr) khusus untuk memutasi beberapa perwira di jajarannya.

 

"Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Joshua, timsus akan berkerja keras dan menjelaskan ke masyrakat," katanya.

 

Sebelumnya, Sebelumnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo penuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini.

 

Mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat anggota polisi.

 

Kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya di Bareskrim, Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya.

 

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Ferdy.

 

Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

 

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya.

 

"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujarnya pagi tadi sebelum pemeriksaan. (tvone)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.