Kapolri: 25 Personel yang Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J Bisa Dipidana
SANCAnews.id – Perkembangan kasus penyidikan
tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Kini,
sebanyak 25 personel Polri diperiksa lantaran didapati menghambat proses
penyidikan.
Adapun ke-25 personel Polri ini terdiri dari tiga orang
Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigjen alias bintang satu, lima orang Kombes,
tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima
personel berpangkat tamtama dan bintara.
“25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita
akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Kamis malam (4/8).
Selain memproses kode etik, Kapolri menekankan bahwa tidak
menutup kemungkinan 25 personel tersebut akan dijerat dengan perbuatan tindak
pidana.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita
juga akan memproses pidana yang dimaksud,” tegas Kapolri.
Oleh karena itu, guna memudahkan proses pemeriksaan, Kapolri
mengeluarkan Surat Telegram (TR) mutasi terhadap ke-25 personel yang diperiksa
tersebut.
“Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan
tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya
Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik,” pungkas Kapolri.
Adapun ke-25 personel ini berasar dari Divisi Propam, Polda
Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan hingga Bareskrim Polri.
“25 personel diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan
dalam menangani TKP dan beberapa hal yang membuat proses olah TKP dan juga
hambatan-hambatan dalam hal penyidikan,” pungkas Kapolri. (rmol)