Latest Post



SANCAnews.id – Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rampung diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Usai diperiksa kurang lebih tujuh jam, Sambo menyampaikan kepada penyidik apa yang ia ketahui, dan ia dengar atas peristiwa berdarah di rumah dinasnya, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

 

Selanjutnya, pemanggul bintang dua itu memasrahkan diri terkait dengan penyidikan kasus ini kepada Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meyampaikan bahwa dalam perkara ini, penyidik tidak akan berhenti pada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka saja, melainkan akan didalami dan berpeluang untuk menetapkan tersangka lainnya.

 

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” ujar Brigjen Andi saat menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka di Bareskrim pada Rabu malam (3/8).

 

Jika dilihat, konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana pasal 55 dan 56 KUHP tersebut intinya ada persekongkolan untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. (rmol)



SANCAnews.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap pihak aparat kepolisian.

 

Keterangan tersebut, kata Edwin, didapat usai LPSK melakukan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan dari Bharada E kepada LPSK pada Jumat 29 Juli 2022 lalu.

 

"Terkait hal lain yang bisa saya sampaikan, Bharada E ini bukan ADC (Aide de Camp) atau ajudan. Bukan. Sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir," kata Edwin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

 

Edwin juga mengungkap keterangan dari Bharada E saat dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya. Para ADC, kata Edwin, tidak semua ADC Irjen Ferdy Sambo ditugaskan menjadi Ajudan, melainkan ada yang hanya ditugaskan sebagai sopir. Bharada E, lanjut Edwin, juga belum lama menjadi ADC Ferdy Sambo.

 

"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi diantara 8 orang anggota polri yang melekat ke Pak Sambo, menurut Bharada E, 3 diantara sprinnya adalah driver. Dia juga baru 7 bulan (jadi ADC) dan berasal dari detasemen brimob cikeas," ujar Edwin.

 

Pihak LPSK, kata Edwin, juga berupaya untuk mengungkap fakta - fakta sebenarnya yang hanya bisa didapati berdasarkan keterangan yang bersangkutan, yaitu Bharada E. Kemudian, keterangan Bharada E itu dicocokan dengan fakta - fakta umum dimuka publik.

 

"Perlu dikroscek keterangan Bharada E dengan hasil autopsi kesesuaian atau enggak. Benar atau tidak, kalau tidak bersesuaian. Lalu pertanyanya. Peristiwa sesungguhnya seperti apa? Tapi detailnya belum bisa saya sampaikan. Karena kan masih berproses," ujar Edwin.

 

Sebelumnya, LPSK ungkap satu fakta baru mengenai Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E terungkap usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Diketahui, Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu.

 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan.

 

"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022. (viva)



 

SANCAnews.id – Irjen Pol. Ferdy Sambo selesai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis (4/8/2022) petang. 

 

Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.  

 

Kepada wartawan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya telah selesai memberikan keterangan terkait dengan dugaan tembak-menembak antara ajudannya, apa yang dia lihat dan dia ketahui. 

 

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo.   Sambo tidak banyak menjelaskan terkait dengan pemeriksaannya pada hari ini perihal berapa pertanyaan terhadap dirinya. 

 

Ia mengajak semua pihak untuk memercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang benderang.   "Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo.  

 

Sebelumnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik dari Tim Reserse Kriminal Khusus Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan mengenakan seragam polisi, Ferdy Sambo tiba di Lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.  

 

Kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya di Bareskrim, Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya.

 

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat.

 

Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Ferdy.  

 

Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022. 

 

 Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya.  

 

"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujarnya pagi tadi sebelum pemeriksaan. (tvone)




SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan hingga kini belum memutuskan menerima atau tidaknya permohonan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

 

Hal itu dipastikan secara langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang menyatakan kalau sejauh ini proses assessment perlindungan masih berjalan.

 

"Jadi kami belum memutuskan menerima atau menolak permohonan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

 

Sebagai informasi, sejauh ini proses permohonan perlindungan untuk Bharada E masih berproses di LPSK.

 

Kekinian LPSK telah melengkapi proses pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E namun hasilnya masih belum keluar dari tim psikolog.

 

Edwin menyatakan, hasil tersebut diperkirakan baru akan didapati pihaknya sekitar 2 pekan ke depan.

 

"Iya, dua Minggu lagi (hasil assessment psikologis Bharada E keluar) kata psikolog," ucap dia.

 

Sejauh ini proses hukum terhadap Bharada E atas insiden yang menewaskan Brigadir J telah memasuki babak baru.

 

Di mana pada Rabu (3/8/2022) malam, tim Khusus yang dibentuk oleh Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kejadian tersebut.

 

Bharada E disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Terkait proses permohonan perlindungan yang dilayangkan Bharada E dengan statusnya sebagai tersangka ini, Edwin juga buka suara.

 

Edwin menyatakan, LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

 

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.

 

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

 

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin.

 

Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.

 

Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.

 

"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia. (tribun)




SANCAnews.id – Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada RE (E) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.

 

Penetapan tersangka Bharada E ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Usai menyampaikan Bharada E sebagai tersangka, Brigjen Andi langsung mundur ke belakang bergeser dari mikrofon.

 

Kemudian, Andi Rian tampak tertawa ekspresinya setelah umumkan Bharada E jadi tersangka sambil bincang dengan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi  Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Selanjutnya, Andi Rian berbincang-bincang dengan Ramadhan.

 

Sebelumnya diberitakan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.

 

Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

 

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.

 

Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya. (viva)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.