Latest Post


 

SANCAnews.id – Satu fakta baru tentang Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E terungkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Diketahui, Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir tahun 2021.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.

 

Edwin mengatakan, Bharada E juga pernah berlatih menembak pada Maret 2022 di Senayan.

 

"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

 

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak. Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi itu ke LPSK.

 

"Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yag diperoleh, yang bisa dipercaya," ungkapnya.

 

Sebagaimana diberitakan, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.

 

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujarnya. (viva)




SANCAnews.id – Logam yang diduga puing roket China ditemukan jatuh di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kekhawatiran ilmuwan AS terbukti.

 

Dua potongan besi besar yang diduga kuat serpihan roket milik China dilaporkan jatuh di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pun akan melakukan identifikasi terhadap benda tersebut.

 

"Iya sudah kita amankan di Polsek Sekayam, dan rencananya besok tim dari BRIN akan datang melakukan identifikasi terhadap serpihan ini," ujar Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, dikutip dari Detikcom, Rabu (3/8/2022).

 

Novrial mengaku belum berani memastikan apakah kedua serpihan besi itu merupakan roket milik China yang jatuh ke bumi pada Sabtu (30/1) lalu.

 

"Kami belum berani berspekulasi mengenai benda ini sebelum ada pemeriksaan mendalam oleh pihak yang berkompeten," kata Novrial.

 

Novrial mengatakan tim Jibom dan KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar juga telah memeriksa serpihan itu menggunakan alat sertech dan Riideye. Pemeriksaan ini untuk memastikan logam itu tidak mengandung unsur peledak maupun paparan radiasi.

 

Temuan ini membuktikan kekhawatiran para ilmuwan Amerika bahwa serpihan roket Long March 5B milik China jatuh tak terkendali dan bisa membahayakan masyarakat awam.

 

Core stage roket berbobot 22 ton itu jatuh so terkendali ke Bumi pada akhir pekan lalu. Sebagian besar roket itu terbakar di atmosfer, tapi sekitar 20-40% serpihan akan jatuh ke Bumi.

 

Beberapa bagian roket yang ditemukan berukuran cukup besar sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan parah jika jatuh di area pemukiman. Untungnya rongsokan itu jatuh di wilayah terbuka.

 

"Tidak ada korban atau kerusakan properti yang dilaporkan, tetapi puing-puing berada di dekat desa dan jika meleset beberapa ratus meter saja bisa menjadi cerita yang berbeda," kata ahli astrofisika dari Harvard-Smithsonian Center for Astrophysics Jonathan McDowell.

 

Biasanya, para ilmuwan di Amerika mengatur supaya roket jatuh di lautan. Itu sebabnya China mendapat kritik perkara puing roket Long March 5B ini.

 

"Semua negara yang melakukan perjalanan ke luar angkasa harus mengikuti standar yang sudah ada, dan melakukan tugasnya untuk memberi informasi semacam ini agar bisa menghadirkan prediksi yang akurat terkait risiko kejatuhan serpihan, terutama untuk kendaraan besar seperti Long March 5B, dengan risiko besar kehilangan nyawa dan kerusakan bangunan," kata ADMINISTRATOR NASA Bill Nelson. (lawjustice)




SANCAnews.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Hermanto meminta Pemerintah menghormati fungsi budgeting DPR, khususnya dalam pengalokasian anggaran.

 

Hal itu disampaikan Hermanto dalam menanggapi permintaan Tiongkok (China) kepada Indonesia. Agar APBN turut serta menanggung pembengkakan biaya proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

 

“Pemerintah juga jangan bertindak sendiri. Perhatikan mekanisme di DPR sebagai lembaga yang berfungsi budgeting negara dalam mengalokasikan anggaran,” kata Hermanto dalam keterangan tertulis diterima awak media, Rabu, 3 Agustus 2022.

 

Karena itu, Politikus PKS ini meminta Pemerintah agar tidak serta-merta memenuhi keinginan Tiongkok tersebut. Sebab, menurut Hermanto, hal tersebut sudah masuk masalah yang sensitif soal kedaulatan Indonesia dalam kebijakan APBN.

 

“Indonesia negara berdaulat, upaya asing mengintervensi kebijakan dalam negeri merupakan bentuk hubungan subordinasi. Jelas sekali amanat konstitusi bahwa hubungan antar negara bersifat bebas, aktif, setara dan kerja sama,” ujarnya.

 

Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengingatkan Pemerintah bahwa proyek pembangunan KCJB itu berdasarkan kesepakatan business to business bukan goverment to goverment.

 

“Bila saat ini mengalami pembengkakan biaya mestinya tidak dibebankan pada APBN. Bila terjadi risiko, mestinya sudah diperhitungkan secara matang dan kemudian masuk dalam business plan untuk mengatasinya,” kata Hermanto.

 

Saat ini, ungkap Hermanto, Indonesia sedang menghadapi masalah anggaran dan ekonomi dalam negeri. Kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pertanian dan memberantas kemiskinan jauh lebih penting.

 

Dalam kondisi tersebut tiba-tiba ada permintaan agar pembengkakan biaya pembangunan KCJB dibebankan pada APBN. HAl tersebut harus dipertimbangkan secara mendalam.

 

“Sepertinya ini proyek ada hiden agenda. Awalnya murah tetapi kemudian membengkak. Karena itu, mestinya APBN sepenuhnya diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata legislator daerah pemilihan Sumatera Barat I itu.

 

Sebelumnya ramai diberitakan, China Development Bank (CDB) meminta Pemerintah Indonesia turut menanggung pembengkakan biaya proyek KCJB. Hal ini karena terjadi kelebihan biaya atau cost overrun dalam pengerjaan konstruksi proyek KCJB tersebut. Proyek tersebut mengalami cost overrun US$1,176 miliar atau setara dengan Rp16,8 triliun. (viva)




SANCAnews.id – Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu, hingga kini belum menemui titik terang.

 

Status Brigadir J yang meninggal dunia pun belum jelas, apakah sebagai pelaku (pelecehan seksual dan penodongan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo) atau justru ia korbannya.

 

Begitu pula dengan status rekannya, Bharada E, yang melepaskan sejumlah tembakan hingga menewaskan Yosua.

 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun menyoroti kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E tersebut.

 

Menurut Sugeng, hal tersulit dalam kasus polisi tembak polisi ini adalah penetapan tersangka.

 

Sugeng menganggap kesulitan lain adalah penetapan pelaku lain seperti Bharada E yang sebelumnya telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

 

"Dalam kasus ini yang sulit adalah menetapkan tersangka agar tidak lepas dengan jurus bela paksa dan juga menetapkan pelaku lain selain Bharada E yang sudah ngaku."

 

"Siapa lagi yang harus ditetapkan tersangka selain Bharada E," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (2/8/2022).

 

Sugeng pun menguraikan kesulitan lain dalam penetapan tersangka dalam kasus ini adalah belum terungkapnya peran Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan ajudannya tersebut.

 

Menurutnya, kesulitan yang melatarinya karena adanya konflik kepentingan dalam tubuh Polri.

 

"Belum terangnya menempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam lanskap perkara matinya Brigadir J inilah yang paling rumit. Karena adanya tarik menarik kepentingan di dalam institusi Polri," katanya.

 

Adanya konflik kepentingan ini membuat Sugeng meminta kepada Kabareskrim Polri Agus Andrianto untuk turun tangan.

 

"(Kabareskrim) segera mengambil sikap, menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka," tambahnya.

 

Tidak Sulit Tentukan Tersangka karena Bharada E Sudah Mengaku 

Namun, meski menurutnya sulit, Sugeng mengaku tidak ada kesulitan dalam penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

 

Hal tersebut lantaran sudah adanya pengakuan dari Bharada E, korban hingga barang bukti senjata api.

 

Hanya saja, Sugeng menilai belum ada penetapan tersangka hingga saat ini karena Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang mengincar pihak yang mempunyai pangkat dan jabatan yang tinggi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Sehingga tim sus (Tim Khusus) sepertinya akan menetapkan secara serentak agar tidak lolos," jelasnya.

 

Ferdy Sambo Dinilai Tidak Mampu Mengawasi dan Membina Anggotanya 

Kemudian, ketika ditanya sosok yang diincar oleh Tim Khusus bentukan Kapolri, Sugeng menuding nama Ferdy Sambo.

 

"Setidaknya (Ferdy) Sambo tidak mampu melakukan pengawasan dan membina anggotanya sendiri sehingga ada yang mati tertembak di rumahnya.

 

Selain itu, Sugeng menuding adanya peran dari aid-de-camp (ADC) Ferdy Sambo yang lain.

 

"Dikaitkan adanya informasi Brigpol J terancam oleh skuad lama," tuturnya.

 

Sebagai informasi, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan dugaan adanya ancaman pembunuhan dari skuad lama yang merupakan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

 

Ancaman pembunuhan tersebut, katanya, dikarenakan Brigadir J merupakan polisi yang berprestasi dan disayangi oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

 

"Karena dia berprestasi dan disayang oleh komandan. Iya termasuk oleh bapaknya (Ferdy Sambo) dan ibu (Putri Candrawathi)," katanya dikutip Tribunnews dari tayangan Aiman di YouTube Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

 

Bukti sayang Ferdy Sambo dan istrinya adalah ketika adik Brigadir J yang juga berprofesi sebagai polisi dipanggil oleh mereka ke kediamannya untuk diberi hadiah.

 

"Pada tanggal 1 Juli 2022, ibu Putri memanggil adiknya (adik Brigadir J), adiknya ini kan polisi juga. Dipanggil ia ke rumahnya, dia diberi dompet merek Pedro, dia diberi uang Rp 5 juta. Dan uang Rp 5 juta-nya pun masih tersimpan itu sampai sekarang," jelasnya.

 

Tidak hanya berupa materi, Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan untuk mengurus kepindahan adik Brigadir J dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri) ke Jambi.

 

"Pertanyaannya kalau dia (Brigadir J) tidak dekat, mungkin gak adik daripada almarhum dipanggil oleh ibu ke rumahnya dan dihadiahi," jelasnya. (tribun)


 

SANCAnews.id – Ruang tiga periode bagi Presiden Joko Widodo terbuka lebar pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Jokowi bahkan diklaim bisa melanggengkan kepemimpinannya tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945 dan merevisi UU Pemilu yang melarang seorang presiden menjabat lebih dari dua periode.

 

"Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).

 

Yang paling kuat, kata Teddy, adalah wacana memasangkan Jokowi dengan Prabowo Subianto. Jika dijodohkan, maka pasangan Prabowo-Jokowi untuk pemilu 2024 tidak akan melanggar UUD 1945.

 

"Karena dalam UUD 45 menyebutkan jabatan, bukan orang, yaitu presiden dan wakil presiden," jelasnya.

 

Dengan skema ini, Jokowi malah bisa melanjutkan hingga empat periode, yakni dua periode sebagai presiden dan dua periode sebagai wakil presiden.

 

"Bedanya kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kalau lanjut (sebagai wapres) maka tugasnya membantu pemegang kekuasaan pemerintahan," sambungnya.

 

Meski demikian, soal maju tidaknya Jokowi di Pilpres 2024 tergantung pada diri politisi PDIP itu.

 

Belum tentu Pak Jokowi mau. Yang jelas ini bagian dari pendidikan politik, bahwa wacana 3 periode Jokowi sebenarnya bisa terlaksana secara konstitusional," tandasnya. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.