Latest Post


  

SANCAnews.id – Perkembangan kasus penyidikan tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Kini, sebanyak 25 personel Polri diperiksa lantaran didapati menghambat proses penyidikan.

 

Adapun ke-25 personel Polri ini terdiri dari tiga orang Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigjen alias bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima personel berpangkat tamtama dan bintara.

 

“25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).

 

Selain memproses kode etik, Kapolri menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan 25 personel tersebut akan dijerat dengan perbuatan tindak pidana.

 

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” tegas Kapolri.

 

Oleh karena itu, guna memudahkan proses pemeriksaan, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (TR) mutasi terhadap ke-25 personel yang diperiksa tersebut.

 

“Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik,” pungkas Kapolri.

 

Adapun ke-25 personel ini berasar dari Divisi Propam, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan hingga Bareskrim Polri.

 

“25 personel diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penyidikan,” pungkas Kapolri. (rmol)


 

SANCAnews.id – 25 personel Polri didapati menghambat atau merintangi dan menghilangkan barang bukti sehingga menganggu proses penyidikan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).

 

Untuk memudahkan proses penyidikan, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) mutasi terhadap 25 personel Polri yang berasal dari Divisi Propam, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri ini.

 

Dari data yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, TR dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ tertanggal 4 Agustus 2022 mereka yang dimutasikan adalah.

 

1. Irjen ferdy sambo Kadiv Propam Polri sebagai Pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahar Diantono Waakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam

 

2. Brigjen Hendra Kurniawan Karo Paminal sebagai Pati Yamna Polri, penggantinya Brigjen Anggoro Sukartono Karowatprof Divpropam sebagai karopaminal

 

3. Karowatprof Divpropam diisi oleh Kombes Agus Wijayanto, yang sebelumnya Sestro Watprof Divpropam Polri

 

4. Brigjen Benny Ali Karoprovos Div Propam dimutasikan sebagai Pamen Yanma

 

5. Kombes Gupuh Setiyono Kabagyanduan Div Propam dimutasi menjadi Karoprovos

 

6. Sespro Paminal Kombes Denny Setianugaraha Nasution dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri, penggantinya Kombes Edgar diponegoro Kabagbinpam Propaminal Divpropam.

 

7. kaden A Ro Paminal Kombes Agus Nurpatria dimutasi sebagai Pamen Yamna Polri.

 

8. Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arief Rahman Arifin menjadi Pamen Yanma Polri

 

9. Ps Kasubbag riksa bag etika rowatprof Divpropam Kompol Baiqhuni Wibowo dimutasikan sebagai Pamen Yanma

 

10. Kompol Chuck Putranto Ps kasubag audit etika rowatprof dimutasikan sebagai Pamen Yanma

 

11. Kasat Reskrim Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

 

12. Kanit 1 Satreskrim jaksel AKP Rivaizal Samual dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. (rmol)



 

SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, timsus Polri telah memeriksa 25 orang dari petinggi hingga tamtama terkait penembakan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

 

Dari 25 orang tersebut, terdapat 3 orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, 3 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), 3 orang Kompol, 7 orang Bintara, dan 5 Orang Tamtama.

 

"25 persenel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. dan tentunya ditemukan proses pidana kita juga kana memproses podiana yang dimaksud," kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

 

Malam ini, Kapolri akan mengeluarkan telegram (tr) khusus untuk memutasi beberapa perwira di jajarannya.

 

"Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Joshua, timsus akan berkerja keras dan menjelaskan ke masyrakat," katanya.

 

Sebelumnya, Sebelumnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo penuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini.

 

Mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat anggota polisi.

 

Kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya di Bareskrim, Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya.

 

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Ferdy.

 

Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

 

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya.

 

"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujarnya pagi tadi sebelum pemeriksaan. (tvone)



SANCAnews.id – Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rampung diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Usai diperiksa kurang lebih tujuh jam, Sambo menyampaikan kepada penyidik apa yang ia ketahui, dan ia dengar atas peristiwa berdarah di rumah dinasnya, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

 

Selanjutnya, pemanggul bintang dua itu memasrahkan diri terkait dengan penyidikan kasus ini kepada Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meyampaikan bahwa dalam perkara ini, penyidik tidak akan berhenti pada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka saja, melainkan akan didalami dan berpeluang untuk menetapkan tersangka lainnya.

 

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” ujar Brigjen Andi saat menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka di Bareskrim pada Rabu malam (3/8).

 

Jika dilihat, konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana pasal 55 dan 56 KUHP tersebut intinya ada persekongkolan untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. (rmol)



SANCAnews.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkap latar belakang tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap pihak aparat kepolisian.

 

Keterangan tersebut, kata Edwin, didapat usai LPSK melakukan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan dari Bharada E kepada LPSK pada Jumat 29 Juli 2022 lalu.

 

"Terkait hal lain yang bisa saya sampaikan, Bharada E ini bukan ADC (Aide de Camp) atau ajudan. Bukan. Sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir," kata Edwin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

 

Edwin juga mengungkap keterangan dari Bharada E saat dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya. Para ADC, kata Edwin, tidak semua ADC Irjen Ferdy Sambo ditugaskan menjadi Ajudan, melainkan ada yang hanya ditugaskan sebagai sopir. Bharada E, lanjut Edwin, juga belum lama menjadi ADC Ferdy Sambo.

 

"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi diantara 8 orang anggota polri yang melekat ke Pak Sambo, menurut Bharada E, 3 diantara sprinnya adalah driver. Dia juga baru 7 bulan (jadi ADC) dan berasal dari detasemen brimob cikeas," ujar Edwin.

 

Pihak LPSK, kata Edwin, juga berupaya untuk mengungkap fakta - fakta sebenarnya yang hanya bisa didapati berdasarkan keterangan yang bersangkutan, yaitu Bharada E. Kemudian, keterangan Bharada E itu dicocokan dengan fakta - fakta umum dimuka publik.

 

"Perlu dikroscek keterangan Bharada E dengan hasil autopsi kesesuaian atau enggak. Benar atau tidak, kalau tidak bersesuaian. Lalu pertanyanya. Peristiwa sesungguhnya seperti apa? Tapi detailnya belum bisa saya sampaikan. Karena kan masih berproses," ujar Edwin.

 

Sebelumnya, LPSK ungkap satu fakta baru mengenai Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E terungkap usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Diketahui, Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu.

 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan.

 

"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022. (viva)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.