Latest Post

 

SANCAnews.id – Ruang tiga periode bagi Presiden Joko Widodo terbuka lebar pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Jokowi bahkan diklaim bisa melanggengkan kepemimpinannya tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945 dan merevisi UU Pemilu yang melarang seorang presiden menjabat lebih dari dua periode.

 

"Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).

 

Yang paling kuat, kata Teddy, adalah wacana memasangkan Jokowi dengan Prabowo Subianto. Jika dijodohkan, maka pasangan Prabowo-Jokowi untuk pemilu 2024 tidak akan melanggar UUD 1945.

 

"Karena dalam UUD 45 menyebutkan jabatan, bukan orang, yaitu presiden dan wakil presiden," jelasnya.

 

Dengan skema ini, Jokowi malah bisa melanjutkan hingga empat periode, yakni dua periode sebagai presiden dan dua periode sebagai wakil presiden.

 

"Bedanya kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kalau lanjut (sebagai wapres) maka tugasnya membantu pemegang kekuasaan pemerintahan," sambungnya.

 

Meski demikian, soal maju tidaknya Jokowi di Pilpres 2024 tergantung pada diri politisi PDIP itu.

 

Belum tentu Pak Jokowi mau. Yang jelas ini bagian dari pendidikan politik, bahwa wacana 3 periode Jokowi sebenarnya bisa terlaksana secara konstitusional," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Utang pemerintah Indonesia dilaporkan kembali meningkat pada bulan Juni 2022. Dari laporan Kementerian Keuangan RI, utang pemerintah kini mencapai Rp 7.123,62 triliun atau lebih tinggi dibanding pada akhir Mei 2022 sebesar Rp 7.002,24 triliun.

 

Angka tersebut dinilai mengkhawatirkan lantaran besarannya lebih tinggi dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

"Sudah berapa kali lipat dari APBN kita utang itu?" kata aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga dikutip dari akun Twitternya, Selasa (2/8).

 

Bila dikalkulasi, maka utang pemerintah bulan Juni bertambah sekitar Rp 121 triliun dari bulan Mei 2022.

 

Merujuk keterangan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, APBN 2022 surplus Rp 73,6 triliun per Juni. Surplus terjadi karena realisasi penerimaan lebih tinggi dari belanja pemerintah. Tercatat, kantong negara terisi Rp 1.317,2 triliun hingga akhir Juni 2022.

 

Melihat kecenderungan besaran utang dan pendapatan negara, Andi Sinulingga khawatir beban negara akan semakin berat.

 

"Kelihatannya utang akan terus bertambah, dan itu akan jadi beban serius bagi generasi mendatang," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mencurigai komunikasi Yosua sebelum dinyatakan tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

 

Kamaruddin mempertanyakan bahwa pesan dari pacar Brigadir J masih terkirim setengah jam sebelum Brigadir J dilaporkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E sekitar pukul 17.00 WIB.

 

"Ada komunikasi, ada WhatsApp jam 16.25 WIB masih contreng biru, tapi kita tidak tahu siapa yang mengusai WhatsApp itu," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

 

Kamaruddin menyebut ada kemungkinan saat itu handphone milik Brigadir J diretas. Dia juga menyoal handphone ayah hingga ibu Brigadir J juga turut terkena peretasan.

 

"Ya bisa jadi, kan teleponnya diretas. Jangankan HP almarhum, HP ayah, ibunya saja kemudian HP kakak adiknya diretas juga harus diuji juga itu," katanya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergulir hingga kini. Komnas HAM turut andil dalam penyelidikan bersama Tim Khusus Gabungan yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

 

Beberapa fakta yang telah ditemukan oleh Komnas HAM dari proses penyidikan diduga temuan tersebut diragukan oleh pihak kuasa hukum dari Brigadir J, salah satunya hasil penelusuran video CCTV.

 

Kuasa Hukum Brigadir J Ragukan Temuan Komnas HAM 

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian di acara Apa Kabar Indonesia Malam, TvOne pada Sabtu, (30/7/2022) mengungkapkan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Komnas HAM terkait hasil video CCTV beserta sejumlah bukti lainnya yang telah dikumpulkan.

 

“Berdasarkan informasi yang kami himpun ada komunikasi dengan keluarga pukul 22.40 WIB. Kapan terjadi tembak-menembaknya? Kapan terjadi pelecehan seksualnya? Sebenarnya CCTV tanggal berapa yang diperiksa,” kata Mansur.

 

Sementara itu, hadir pula narasumber lainnya dalam sambungan video call yaitu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik yang menjelaskan bahwa pihaknya menerima rekaman CCTV pada tanggal 8 Juli 2022, yakni pada hari kejadian itu berlangsung.

 

“Kalau saudara Mansur punya data lain ayo datang ke kantor kami, kita cross check bareng-bareng,” ucap Taufan pada kesempatan tersebut.

 

“Kalau tidak percaya ya silahkan, apa yang kami katakan itu berdasarkan apa yang kami ambil,” lanjutnya.

 

Pihaknya menilai lontaran pertanyaan tersebut telah memojokkan Komnas HAM yang dinilai sangat tidak mendasar dalam menelusuri bukti terkait kasus Brigadir J. Taufan mengakui bahwa Komnas HAM juga menggunakan ahli yang sangat independen.

 

“Apakah terjadi pelecehan? Belum pasti. Apakah terjadi tembak-menembak? Belum tentu. Perlu kejernihan kita untuk mendapatkan kejelasan dari kasus ini,” jelas Taufan.

 

Serahkan Kasus Pada Penyidik Hukum

Selain itu, dirinya juga mengatakan untuk menentukan seseorang benar atau salah dalam kasus tersebut hanya tergantung kepada penyidik hukum.

 

Perihal salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo yang belum diperiksa, Taufan menjelaskan bahwa saat itu ajudan tersebut sedang berhalangan hadir dan berada di Magelang.

 

Dirinya juga menambahkan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut. Selain ajudan pemeriksaan juga akan dilakukan pada asisten rumah tangga dan security sipil yang bertugas di rumah tersebut.

 

“Yang kemudian akan meneruskan lagi soal jejak digital tidak digital, yang tempo hari saya katakan baru sesi pertama, komunikasi di antara para pihak itu pak Sambo, istrinya, Almarhum Yosua, Bharada E dan lain-lain itu semua an baru dikasih seldamnya, belum apa isinya. Kalau itu tidak bisa dibuka memang kesulitan yang tadi saya katakan titik hitam karena tidak ada CCTV yang bekerja di rumah dinas itu,” ujarnya.

 

Kini Komnas HAM mengaku hanya tinggal memanggil Irjen Ferdy Sambo tetapi untuk Putri Candrawathi harus mengikuti prosedur karena mendapat informasi, ada penasihat psikologinya.

 

Oleh karena itu, Komnas HAM harus terlebih dahulu mengumpulkan bahan dan data informasi yang kuat.

 

“Tapi kita kumpulkan ini barang-barang bukti informasi baru kami masuk ke titik yang menurut kami krusial, tanpa didukung oleh data informasi yang kuat kami akan sulit untuk membuka masalah ini. Kami meminta Kapolri untuk mengumpulkan semua bukti itu,” pungkasnya.

 

Selain itu, pada kesempatan lainnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan keaslian CCTV tersebut serta mempertanyakan apakan CCTV tersebut telah diuji oleh digital forensik ataupun tidak.

 

“Tanggapan kita soal Komnas HAM agar lebih teliti. Jadi bukti elektronik diuji dulu keasliannya, apakah itu asli atau editan, apakah betul sudah diuji betul oleh digital forensik. Karena saya dulu sejak SD (umur 9 tahun) sudah bisa lihat perbedaan sudah di edit atau belum. Artinya video tersebut harus uji dulu oleh digital forensik,” ungkap Kamaruddin dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

 

Pihaknya meragukan hasil temuan dari Komnas HAM tersebut. Ia melanjutkan bahwa dalam temuan tersebut, Ferdy Sambo tidak ada di rumah saat insiden penembakan terjadi. (tvOne)




SANCAnews.id – Setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, seluruh jabatan yang diemban oleh Irjen Ferdy Sambo mulai dipreteli.

 

Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Kepergok Ajudan Lain Pakai Parfum Putri Candrawathi

 

Kini, Polri mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus).

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, secara otomatis jabatan Kasatgassus juga wajib dilepaskan.

 

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jab non-struktural juga sudah tidak aktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/8).

 

Dedi memastikan, Sambo sudah tidak menjadi Kasatgassus bersamaan dengan dinonaktifkannya sebagai Kadiv Propam.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.

 

Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan buntut dari peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Saat ini, tim khusus yang dibentuk Polri terus menelusuri kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat tersebut. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.