Latest Post



SANCAnews.id – Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu, hingga kini belum menemui titik terang.

 

Status Brigadir J yang meninggal dunia pun belum jelas, apakah sebagai pelaku (pelecehan seksual dan penodongan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo) atau justru ia korbannya.

 

Begitu pula dengan status rekannya, Bharada E, yang melepaskan sejumlah tembakan hingga menewaskan Yosua.

 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun menyoroti kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E tersebut.

 

Menurut Sugeng, hal tersulit dalam kasus polisi tembak polisi ini adalah penetapan tersangka.

 

Sugeng menganggap kesulitan lain adalah penetapan pelaku lain seperti Bharada E yang sebelumnya telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

 

"Dalam kasus ini yang sulit adalah menetapkan tersangka agar tidak lepas dengan jurus bela paksa dan juga menetapkan pelaku lain selain Bharada E yang sudah ngaku."

 

"Siapa lagi yang harus ditetapkan tersangka selain Bharada E," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (2/8/2022).

 

Sugeng pun menguraikan kesulitan lain dalam penetapan tersangka dalam kasus ini adalah belum terungkapnya peran Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan ajudannya tersebut.

 

Menurutnya, kesulitan yang melatarinya karena adanya konflik kepentingan dalam tubuh Polri.

 

"Belum terangnya menempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam lanskap perkara matinya Brigadir J inilah yang paling rumit. Karena adanya tarik menarik kepentingan di dalam institusi Polri," katanya.

 

Adanya konflik kepentingan ini membuat Sugeng meminta kepada Kabareskrim Polri Agus Andrianto untuk turun tangan.

 

"(Kabareskrim) segera mengambil sikap, menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka," tambahnya.

 

Tidak Sulit Tentukan Tersangka karena Bharada E Sudah Mengaku 

Namun, meski menurutnya sulit, Sugeng mengaku tidak ada kesulitan dalam penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

 

Hal tersebut lantaran sudah adanya pengakuan dari Bharada E, korban hingga barang bukti senjata api.

 

Hanya saja, Sugeng menilai belum ada penetapan tersangka hingga saat ini karena Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang mengincar pihak yang mempunyai pangkat dan jabatan yang tinggi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Sehingga tim sus (Tim Khusus) sepertinya akan menetapkan secara serentak agar tidak lolos," jelasnya.

 

Ferdy Sambo Dinilai Tidak Mampu Mengawasi dan Membina Anggotanya 

Kemudian, ketika ditanya sosok yang diincar oleh Tim Khusus bentukan Kapolri, Sugeng menuding nama Ferdy Sambo.

 

"Setidaknya (Ferdy) Sambo tidak mampu melakukan pengawasan dan membina anggotanya sendiri sehingga ada yang mati tertembak di rumahnya.

 

Selain itu, Sugeng menuding adanya peran dari aid-de-camp (ADC) Ferdy Sambo yang lain.

 

"Dikaitkan adanya informasi Brigpol J terancam oleh skuad lama," tuturnya.

 

Sebagai informasi, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan dugaan adanya ancaman pembunuhan dari skuad lama yang merupakan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

 

Ancaman pembunuhan tersebut, katanya, dikarenakan Brigadir J merupakan polisi yang berprestasi dan disayangi oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

 

"Karena dia berprestasi dan disayang oleh komandan. Iya termasuk oleh bapaknya (Ferdy Sambo) dan ibu (Putri Candrawathi)," katanya dikutip Tribunnews dari tayangan Aiman di YouTube Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

 

Bukti sayang Ferdy Sambo dan istrinya adalah ketika adik Brigadir J yang juga berprofesi sebagai polisi dipanggil oleh mereka ke kediamannya untuk diberi hadiah.

 

"Pada tanggal 1 Juli 2022, ibu Putri memanggil adiknya (adik Brigadir J), adiknya ini kan polisi juga. Dipanggil ia ke rumahnya, dia diberi dompet merek Pedro, dia diberi uang Rp 5 juta. Dan uang Rp 5 juta-nya pun masih tersimpan itu sampai sekarang," jelasnya.

 

Tidak hanya berupa materi, Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan untuk mengurus kepindahan adik Brigadir J dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri) ke Jambi.

 

"Pertanyaannya kalau dia (Brigadir J) tidak dekat, mungkin gak adik daripada almarhum dipanggil oleh ibu ke rumahnya dan dihadiahi," jelasnya. (tribun)


 

SANCAnews.id – Ruang tiga periode bagi Presiden Joko Widodo terbuka lebar pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Jokowi bahkan diklaim bisa melanggengkan kepemimpinannya tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945 dan merevisi UU Pemilu yang melarang seorang presiden menjabat lebih dari dua periode.

 

"Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).

 

Yang paling kuat, kata Teddy, adalah wacana memasangkan Jokowi dengan Prabowo Subianto. Jika dijodohkan, maka pasangan Prabowo-Jokowi untuk pemilu 2024 tidak akan melanggar UUD 1945.

 

"Karena dalam UUD 45 menyebutkan jabatan, bukan orang, yaitu presiden dan wakil presiden," jelasnya.

 

Dengan skema ini, Jokowi malah bisa melanjutkan hingga empat periode, yakni dua periode sebagai presiden dan dua periode sebagai wakil presiden.

 

"Bedanya kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kalau lanjut (sebagai wapres) maka tugasnya membantu pemegang kekuasaan pemerintahan," sambungnya.

 

Meski demikian, soal maju tidaknya Jokowi di Pilpres 2024 tergantung pada diri politisi PDIP itu.

 

Belum tentu Pak Jokowi mau. Yang jelas ini bagian dari pendidikan politik, bahwa wacana 3 periode Jokowi sebenarnya bisa terlaksana secara konstitusional," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Utang pemerintah Indonesia dilaporkan kembali meningkat pada bulan Juni 2022. Dari laporan Kementerian Keuangan RI, utang pemerintah kini mencapai Rp 7.123,62 triliun atau lebih tinggi dibanding pada akhir Mei 2022 sebesar Rp 7.002,24 triliun.

 

Angka tersebut dinilai mengkhawatirkan lantaran besarannya lebih tinggi dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

"Sudah berapa kali lipat dari APBN kita utang itu?" kata aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga dikutip dari akun Twitternya, Selasa (2/8).

 

Bila dikalkulasi, maka utang pemerintah bulan Juni bertambah sekitar Rp 121 triliun dari bulan Mei 2022.

 

Merujuk keterangan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, APBN 2022 surplus Rp 73,6 triliun per Juni. Surplus terjadi karena realisasi penerimaan lebih tinggi dari belanja pemerintah. Tercatat, kantong negara terisi Rp 1.317,2 triliun hingga akhir Juni 2022.

 

Melihat kecenderungan besaran utang dan pendapatan negara, Andi Sinulingga khawatir beban negara akan semakin berat.

 

"Kelihatannya utang akan terus bertambah, dan itu akan jadi beban serius bagi generasi mendatang," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mencurigai komunikasi Yosua sebelum dinyatakan tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

 

Kamaruddin mempertanyakan bahwa pesan dari pacar Brigadir J masih terkirim setengah jam sebelum Brigadir J dilaporkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E sekitar pukul 17.00 WIB.

 

"Ada komunikasi, ada WhatsApp jam 16.25 WIB masih contreng biru, tapi kita tidak tahu siapa yang mengusai WhatsApp itu," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

 

Kamaruddin menyebut ada kemungkinan saat itu handphone milik Brigadir J diretas. Dia juga menyoal handphone ayah hingga ibu Brigadir J juga turut terkena peretasan.

 

"Ya bisa jadi, kan teleponnya diretas. Jangankan HP almarhum, HP ayah, ibunya saja kemudian HP kakak adiknya diretas juga harus diuji juga itu," katanya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergulir hingga kini. Komnas HAM turut andil dalam penyelidikan bersama Tim Khusus Gabungan yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

 

Beberapa fakta yang telah ditemukan oleh Komnas HAM dari proses penyidikan diduga temuan tersebut diragukan oleh pihak kuasa hukum dari Brigadir J, salah satunya hasil penelusuran video CCTV.

 

Kuasa Hukum Brigadir J Ragukan Temuan Komnas HAM 

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian di acara Apa Kabar Indonesia Malam, TvOne pada Sabtu, (30/7/2022) mengungkapkan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Komnas HAM terkait hasil video CCTV beserta sejumlah bukti lainnya yang telah dikumpulkan.

 

“Berdasarkan informasi yang kami himpun ada komunikasi dengan keluarga pukul 22.40 WIB. Kapan terjadi tembak-menembaknya? Kapan terjadi pelecehan seksualnya? Sebenarnya CCTV tanggal berapa yang diperiksa,” kata Mansur.

 

Sementara itu, hadir pula narasumber lainnya dalam sambungan video call yaitu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik yang menjelaskan bahwa pihaknya menerima rekaman CCTV pada tanggal 8 Juli 2022, yakni pada hari kejadian itu berlangsung.

 

“Kalau saudara Mansur punya data lain ayo datang ke kantor kami, kita cross check bareng-bareng,” ucap Taufan pada kesempatan tersebut.

 

“Kalau tidak percaya ya silahkan, apa yang kami katakan itu berdasarkan apa yang kami ambil,” lanjutnya.

 

Pihaknya menilai lontaran pertanyaan tersebut telah memojokkan Komnas HAM yang dinilai sangat tidak mendasar dalam menelusuri bukti terkait kasus Brigadir J. Taufan mengakui bahwa Komnas HAM juga menggunakan ahli yang sangat independen.

 

“Apakah terjadi pelecehan? Belum pasti. Apakah terjadi tembak-menembak? Belum tentu. Perlu kejernihan kita untuk mendapatkan kejelasan dari kasus ini,” jelas Taufan.

 

Serahkan Kasus Pada Penyidik Hukum

Selain itu, dirinya juga mengatakan untuk menentukan seseorang benar atau salah dalam kasus tersebut hanya tergantung kepada penyidik hukum.

 

Perihal salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo yang belum diperiksa, Taufan menjelaskan bahwa saat itu ajudan tersebut sedang berhalangan hadir dan berada di Magelang.

 

Dirinya juga menambahkan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut. Selain ajudan pemeriksaan juga akan dilakukan pada asisten rumah tangga dan security sipil yang bertugas di rumah tersebut.

 

“Yang kemudian akan meneruskan lagi soal jejak digital tidak digital, yang tempo hari saya katakan baru sesi pertama, komunikasi di antara para pihak itu pak Sambo, istrinya, Almarhum Yosua, Bharada E dan lain-lain itu semua an baru dikasih seldamnya, belum apa isinya. Kalau itu tidak bisa dibuka memang kesulitan yang tadi saya katakan titik hitam karena tidak ada CCTV yang bekerja di rumah dinas itu,” ujarnya.

 

Kini Komnas HAM mengaku hanya tinggal memanggil Irjen Ferdy Sambo tetapi untuk Putri Candrawathi harus mengikuti prosedur karena mendapat informasi, ada penasihat psikologinya.

 

Oleh karena itu, Komnas HAM harus terlebih dahulu mengumpulkan bahan dan data informasi yang kuat.

 

“Tapi kita kumpulkan ini barang-barang bukti informasi baru kami masuk ke titik yang menurut kami krusial, tanpa didukung oleh data informasi yang kuat kami akan sulit untuk membuka masalah ini. Kami meminta Kapolri untuk mengumpulkan semua bukti itu,” pungkasnya.

 

Selain itu, pada kesempatan lainnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan keaslian CCTV tersebut serta mempertanyakan apakan CCTV tersebut telah diuji oleh digital forensik ataupun tidak.

 

“Tanggapan kita soal Komnas HAM agar lebih teliti. Jadi bukti elektronik diuji dulu keasliannya, apakah itu asli atau editan, apakah betul sudah diuji betul oleh digital forensik. Karena saya dulu sejak SD (umur 9 tahun) sudah bisa lihat perbedaan sudah di edit atau belum. Artinya video tersebut harus uji dulu oleh digital forensik,” ungkap Kamaruddin dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

 

Pihaknya meragukan hasil temuan dari Komnas HAM tersebut. Ia melanjutkan bahwa dalam temuan tersebut, Ferdy Sambo tidak ada di rumah saat insiden penembakan terjadi. (tvOne)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.