Latest Post


 

SANCAnews.id – Utang pemerintah Indonesia dilaporkan kembali meningkat pada bulan Juni 2022. Dari laporan Kementerian Keuangan RI, utang pemerintah kini mencapai Rp 7.123,62 triliun atau lebih tinggi dibanding pada akhir Mei 2022 sebesar Rp 7.002,24 triliun.

 

Angka tersebut dinilai mengkhawatirkan lantaran besarannya lebih tinggi dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

"Sudah berapa kali lipat dari APBN kita utang itu?" kata aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga dikutip dari akun Twitternya, Selasa (2/8).

 

Bila dikalkulasi, maka utang pemerintah bulan Juni bertambah sekitar Rp 121 triliun dari bulan Mei 2022.

 

Merujuk keterangan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, APBN 2022 surplus Rp 73,6 triliun per Juni. Surplus terjadi karena realisasi penerimaan lebih tinggi dari belanja pemerintah. Tercatat, kantong negara terisi Rp 1.317,2 triliun hingga akhir Juni 2022.

 

Melihat kecenderungan besaran utang dan pendapatan negara, Andi Sinulingga khawatir beban negara akan semakin berat.

 

"Kelihatannya utang akan terus bertambah, dan itu akan jadi beban serius bagi generasi mendatang," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mencurigai komunikasi Yosua sebelum dinyatakan tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

 

Kamaruddin mempertanyakan bahwa pesan dari pacar Brigadir J masih terkirim setengah jam sebelum Brigadir J dilaporkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E sekitar pukul 17.00 WIB.

 

"Ada komunikasi, ada WhatsApp jam 16.25 WIB masih contreng biru, tapi kita tidak tahu siapa yang mengusai WhatsApp itu," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

 

Kamaruddin menyebut ada kemungkinan saat itu handphone milik Brigadir J diretas. Dia juga menyoal handphone ayah hingga ibu Brigadir J juga turut terkena peretasan.

 

"Ya bisa jadi, kan teleponnya diretas. Jangankan HP almarhum, HP ayah, ibunya saja kemudian HP kakak adiknya diretas juga harus diuji juga itu," katanya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergulir hingga kini. Komnas HAM turut andil dalam penyelidikan bersama Tim Khusus Gabungan yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

 

Beberapa fakta yang telah ditemukan oleh Komnas HAM dari proses penyidikan diduga temuan tersebut diragukan oleh pihak kuasa hukum dari Brigadir J, salah satunya hasil penelusuran video CCTV.

 

Kuasa Hukum Brigadir J Ragukan Temuan Komnas HAM 

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian di acara Apa Kabar Indonesia Malam, TvOne pada Sabtu, (30/7/2022) mengungkapkan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Komnas HAM terkait hasil video CCTV beserta sejumlah bukti lainnya yang telah dikumpulkan.

 

“Berdasarkan informasi yang kami himpun ada komunikasi dengan keluarga pukul 22.40 WIB. Kapan terjadi tembak-menembaknya? Kapan terjadi pelecehan seksualnya? Sebenarnya CCTV tanggal berapa yang diperiksa,” kata Mansur.

 

Sementara itu, hadir pula narasumber lainnya dalam sambungan video call yaitu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik yang menjelaskan bahwa pihaknya menerima rekaman CCTV pada tanggal 8 Juli 2022, yakni pada hari kejadian itu berlangsung.

 

“Kalau saudara Mansur punya data lain ayo datang ke kantor kami, kita cross check bareng-bareng,” ucap Taufan pada kesempatan tersebut.

 

“Kalau tidak percaya ya silahkan, apa yang kami katakan itu berdasarkan apa yang kami ambil,” lanjutnya.

 

Pihaknya menilai lontaran pertanyaan tersebut telah memojokkan Komnas HAM yang dinilai sangat tidak mendasar dalam menelusuri bukti terkait kasus Brigadir J. Taufan mengakui bahwa Komnas HAM juga menggunakan ahli yang sangat independen.

 

“Apakah terjadi pelecehan? Belum pasti. Apakah terjadi tembak-menembak? Belum tentu. Perlu kejernihan kita untuk mendapatkan kejelasan dari kasus ini,” jelas Taufan.

 

Serahkan Kasus Pada Penyidik Hukum

Selain itu, dirinya juga mengatakan untuk menentukan seseorang benar atau salah dalam kasus tersebut hanya tergantung kepada penyidik hukum.

 

Perihal salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo yang belum diperiksa, Taufan menjelaskan bahwa saat itu ajudan tersebut sedang berhalangan hadir dan berada di Magelang.

 

Dirinya juga menambahkan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut. Selain ajudan pemeriksaan juga akan dilakukan pada asisten rumah tangga dan security sipil yang bertugas di rumah tersebut.

 

“Yang kemudian akan meneruskan lagi soal jejak digital tidak digital, yang tempo hari saya katakan baru sesi pertama, komunikasi di antara para pihak itu pak Sambo, istrinya, Almarhum Yosua, Bharada E dan lain-lain itu semua an baru dikasih seldamnya, belum apa isinya. Kalau itu tidak bisa dibuka memang kesulitan yang tadi saya katakan titik hitam karena tidak ada CCTV yang bekerja di rumah dinas itu,” ujarnya.

 

Kini Komnas HAM mengaku hanya tinggal memanggil Irjen Ferdy Sambo tetapi untuk Putri Candrawathi harus mengikuti prosedur karena mendapat informasi, ada penasihat psikologinya.

 

Oleh karena itu, Komnas HAM harus terlebih dahulu mengumpulkan bahan dan data informasi yang kuat.

 

“Tapi kita kumpulkan ini barang-barang bukti informasi baru kami masuk ke titik yang menurut kami krusial, tanpa didukung oleh data informasi yang kuat kami akan sulit untuk membuka masalah ini. Kami meminta Kapolri untuk mengumpulkan semua bukti itu,” pungkasnya.

 

Selain itu, pada kesempatan lainnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan keaslian CCTV tersebut serta mempertanyakan apakan CCTV tersebut telah diuji oleh digital forensik ataupun tidak.

 

“Tanggapan kita soal Komnas HAM agar lebih teliti. Jadi bukti elektronik diuji dulu keasliannya, apakah itu asli atau editan, apakah betul sudah diuji betul oleh digital forensik. Karena saya dulu sejak SD (umur 9 tahun) sudah bisa lihat perbedaan sudah di edit atau belum. Artinya video tersebut harus uji dulu oleh digital forensik,” ungkap Kamaruddin dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

 

Pihaknya meragukan hasil temuan dari Komnas HAM tersebut. Ia melanjutkan bahwa dalam temuan tersebut, Ferdy Sambo tidak ada di rumah saat insiden penembakan terjadi. (tvOne)




SANCAnews.id – Setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, seluruh jabatan yang diemban oleh Irjen Ferdy Sambo mulai dipreteli.

 

Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Kepergok Ajudan Lain Pakai Parfum Putri Candrawathi

 

Kini, Polri mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus).

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, secara otomatis jabatan Kasatgassus juga wajib dilepaskan.

 

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jab non-struktural juga sudah tidak aktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/8).

 

Dedi memastikan, Sambo sudah tidak menjadi Kasatgassus bersamaan dengan dinonaktifkannya sebagai Kadiv Propam.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.

 

Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan buntut dari peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Saat ini, tim khusus yang dibentuk Polri terus menelusuri kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat tersebut. (rmol)




SANCAnews.id – Komnas HAM memastikan tes PCR yang dilakukan keluarga Irjen Ferdy Sambo dilakukan oleh pihak swasta bukan kepolisian.

 

Dokumen PCR itu kini sudah dikantongi oleh Komnas HAM untuk memastikan kebenaran kejadian tes PCR yang dimaksud sebelum peristiwa tembak menembak Brigadir J dan Bharada E.

 

"Kami memang mendapatkan hasil PCR walaupun petugas PCR-nya pada kesempatan tadi belum sempat untuk datang. Kita maklumi memang dia swasta bukan anggota kepolisian, sehingga memang prosesnya harus, apa namanya, lebih bisa berkomunikasi gitu," ungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin (1/8/2022).

 

Sebagaimana diketahui, Bareskrim juga sudah memeriksa petugas PCR dari Laboratorium Samrt Co dan sopir Irjen Ferdy Sambo. “(Yang diperiksa) Petugas Smart Co Lab yang tes PCR dan sopir FS (Ferdy Sambo) saat hari kejadian," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

 

Berdasarkan informasi awal, disebutkan saat peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo tidak berada di rumah tersebut.

 

Ia dinyatakan tengah berada di tempat lain, melakukan tes PCR. Hingga saat ini, publik masih menantikan perkembangan terbaru dari hasil CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo yang tengah didalami tim penyidik. Begitu pula dengan hasil autopsi ulang Brigadir J yang ditangani tim dokter forensik.

 

Sementara itu pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak baru-baru ini membocorkan temuan hasil autopsi ulang yang menggegerkan publik. Pasalnya, Kamaruddin menyebut otak dari jenazah Brigadir J disebut tidak ditemukan di kepala melainkan di bagian perut.

 

Selain itu juga ditemukan sejumlah kejanggalan seperti tidak ditemukannya kandung kemih, pankreas, dan beberapa luka yang dinilai tak wajar dari peristiwa tembak-menembak. Menanggapi kabar tersebut, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto angkat bicara.

 

"Hal ini yang lebih tepat menjelaskan adalah pakarnya, tentunya dari Kedokteran Forensik soal bagaimana mekanisme autopsi ulang, Kenapa otak itu dikeluarkan, Kenapa bagian tertentu harus diperiksa ke Labfor," ungkap Benny dalam program TvOne, Apa Kabar Indonesia Malam.

 

Lebih dari itu, Benny memastikan terkait keberadaan beberapa bagian dari organ tubuh Brigadir J telah dijelaskan oleh tim independen saat di Jambi.

 

Ia enggan berkomentar lebih jauh lantaran tidak merasa berkompeten dalam hal tersebut. "Penjelasan ini sudah disampaikan oleh tim independen ya waktu di Jambi dan menyampaikan bahwa beberapa bagian dari organ tubuh itu, dibawa ke Jakarta untuk didalami melalui pemeriksaan laboratorium, Nah inilah yang mungkin punya penafsiran lain karena nggak punya kompetensi kan, yang punya kompetensi yang bisa menjelaskan," jelasnya.

 

Pihak kepolisian sampai sejauh ini juga masih menunggu hasil resmi autopsi ulang dari tim dokter forensik yang membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan.

 

Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan lamanya hasil autopsi ulang lantaran ada banyak sampel yang harus dianalisis secara mikroskopik. "Jadi kalo tahapannya kemarin kan kita ambil sampel, baru kemudian diproses. Dari dua puluhan sampel yang kita ambil dari tubuh jenazah almarhum saat ini sudah jadi empat puluh lima (45) slide," terang Ade kepada awak media, Senin (1/8/2022). (tvOne)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.