Latest Post


 

SANCAnews.id Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang terkubur dan ditemukan di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan dari masa dia menjabat.

 

"Jadi yang jelas itu bukan zaman saya, karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan 'Bu Risma, jangan bantuan berupa barang,'" kata dia melalui pesan suara diterima di Jakarta, Senin.

 

Ia mengatakan pesan dari Presiden tersebut menjadi alasan saat mulai menjabat, di mana dia menyalurkan bansos dalam bentuk uang.

 

"Tapi itu salah satu, dan itu memang aturannya boleh di perpres tentang bantuan itu boleh dalam bentuk uang dan barang," kata dia.

 

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 31 Juli 2022.

 

Penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang tertimbun di dalam tanah itu terungkap setelah ahli waris pemilik lahan, Rudi Samin, melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok.

 

Rudi menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait temuan "kuburan" bansos dan penggunaan lahan tanpa izin tersebut.

 

Klarifikasi JNE 

Pihak manajemen perusahaan logistik PT JNE, angkat bicara soal temuan bansos dari presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19. Bansos tersebut diketahui dibuang dan dikubur dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

 

Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha mengatakan, tindakan penguburan bansos tersebut tidak ada yang menyalahi aturan. Menurut Kurnia, pihaknya telah memiliki perjanjian dengan pihak Pemerintah terkait prosedur penanganan barang rusak.

 

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak. Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Kurnia melalui keterangan persnya, Minggu, 31 Juli 2022.

 

Kurnia mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan itu, apabila tidak ada kesepakatan sebelumnya. "Sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik sejak tahun 1990, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah," katanya.

 

Kurnia mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, JNE selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.

 

Meski begitu, Kurnia menambahkan, pihaknya siap menjalani setiap proses yang berlaku, apabila temuan bansos yang ditimbun itu menimbulkan permasalahan.

 

"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," katanya. (viva)




SANCAnews.id Istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC kembali tak hadir dalam proses asesmen atas pengajuan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur. Ini merupakan kali kedua PC dijadwalkan pemeriksaan asesmen.

 

Salah satu tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan alasan dibalik kliennya tidak hadir dalam proses asesmen di LPSK. Kata Arman, kondisi psikologi PC menjadi alasan utama ketidakhadiran dalam proses ini.

 

"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat," ujar Arman kepada wartawan di LPSK, Senin, 1 Agustus 2022.


"Sehingga tadi di dalam sudah kami jelaskan, psikolog sudah menjelaskan kondisi klien kami. Psikolog sudah menjelaskan," sambungnya.

 

Dalam agenda tersebut, diketahui terdapat tiga orang psikolog yang ikut hadir dan menyampaikan kondisi terkini PC.

 

"Secara jelasnya kami tidak bisa menjelaskan, makanya kami hadirkan ibu-ibu ini selaku psikolog yang menangani. Ada tiga orang (psikolog) ya," jelasnya.

 

Saat disinggung mengenai kemungkinan pengajuan perlindungan gagal karena ketidakhadiran PC, Arman tidak bicara banyak. Ia hanya menegaskan pihaknya akan mengikuti segala prosedur yang ditetapkan LPSK.

 

"(Khawatir tidak gugurnya permohonan perlindungan?) semua prosedur tetap dilakukan di LPSK, bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya ya. (Agenda selanjutnya) nanti diatur LPSK," tandas Arman.

 

Sebagai informasi, istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan itu diajukan pada pertengahan Juli 2022 lalu.

 

PC diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas sang suami di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Aksi pelecahan tersebut berujung pada penembakan dan menewaskan Brigadir J.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aksi pelecehan itu terjadi ada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Selain melakukan dugaan pelecehan seksual, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong.

 

"Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia," ujar Ramadhan. (viva)



 

SANCAnews.id Kinerja Polri dalam menangani kasus penembakan antar polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J sudah benar dengan menempatka  dua korban.

 

Dikatakan intelektual Rocky Gerung, korban pertama adalah Brigadir J dan korban kedua adalah istri Ferdy Sambo.

 

Brigadir J menjadi korban dan punya hak diautopsi untuk mengetahui apa yang terjadi pada tubuhnya. Dengan keahlian forensik, korban berbicara kepada para ahli.

 

"Jadi ini yang kita harus hormati, bahwa hak korban meski telah menjadi jenazah, dia bisa tetap mengucapkan pengetahuan dia tentang apa yang terjadi pada tubuhnya melalui ilmu forensik," jelas Rocky Gerung kepada wartawan, Senin (1/8).

 

Oleh karenanya, scientific research akan menjadi cara yang digunakan untuk mengungkapkan peristiwa kematian Brigadir J.

 

Adapun korban kedua adalah istri Ferdy Sambo. Perlindungan terhadap korban kedua harus dihargai sebagai hak privasi yang memerlukan proteksi hukum sebagaimana prinsip human rights, terutama yang disebut hak asasi perempuan.

 

Hal tersebut perlu diproteksi karena perempuan rentan dibully, dimanfaatkan tubuhnya melalui prinsip yang disebut femme fatale, suatu doktrin dalam peradaban yang menganggap tiap kejahatan di belakangnya selalu ada perempuan.

 

"Ini yang mesti kita hindari. Jadi sensasi terhadap femme fatale, yaitu keterlibatan perempuan dan biasanya berkaitan dengan isu sensasi seksual itu mesti kita hilangkan dulu," katanya.

 

Hal tersebut penting dilakukan agar semua pihak bisa masuk dalam kasus ini lewat penelitian yang betul-betul scientific.

 

Di sisi lain, ia menekankan agar pers memberlakukan peristiwa ini sebagai peristiwa kriminal tanpa bumbu-bumbu sensasi, apalagi politik.

 

"Ini penting kita ucapkan sejak sekarang, izinkan Polri untuk melakukan scientific research berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan kriminal, yaitu pembuktian berdasarkan fakta, bukan asumsi," demikian Rocy Gerung. (rmol)




SANCAnews.id Bantuan sosial berupa beras dari Presiden Joko Widodo ditemukan ditimbun di sebuah lahan kosong di kawasan Depok. Hal ini menuai polemik di kalangan masyarakat, lantaran bantuan sosial tersebut seharusnya tidak ditimbun dan langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Sosial menjelaskan kepada publik soal temuan beras bansos yang ditimbun di lahan kosong di Depok.

 

“Lalu pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kementerian Sosial? Ini yang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Bukhori kepada wartawa , Senin (1/8).

 

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, selama ini Kementerian Sosial belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIII DPR terkait perlakuan (treatment) terhadap bansos beras tidak layak konsumsi yang pernah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun ditarik kembali oleh pihak Kementerian Sosial.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengungkapkan temuannya terkait bansos tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020.

 

Dalam temuan tersebut dipaparkan bahwa terdapat indikasi ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Bantuan Presiden (Banpres) Sembako, diantaranya penawaran barang disampaikan setelah penandatanganan surat perintah kerja (SPK), pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan klarifikasi dan negosiasi harga, PPK tidak meminta penyedia menyampaikan bukti pendukung kewajaran harga, PPK tidak meminta Aparat Pengawasa Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit untuk memastikan kewajaran harga, serta harga pembelian beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 3,29 M.

 

“Hal ini mengakibatkan terdapat indikasi kemahalan harga dan harga yang disediakan penyedia banpres sembako tidak diyakini dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Bukhori. (rmol)

 


 

SANCAnews.id Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, kini bertugas di Korps Brigade Mobil (Brimob), usai kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat ke publik.

 

Bhadara E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi pengawal Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara rinci alasan pemindahan Bharada E. Dia hanya menjelaskan Bharada E masih berstatus sebagai saksi.

 

"(Alasannya) karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

 

Namun begitu, Dedi tak membeberkan sejak kapan Bharada E mulai bertugas di Korps Brimob lagi. Termasuk, tugas-tugas barunya di korps pimpinan Komjen Anang Revandoko tersebut.

 

"Belum ada info, nanti ditanyakan lagi sama Kabag aja," ucapnya.

 

Sudah Diperiksa LPSK

 

Bharada E yang diduga menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).

 

"Iya, sudah jalani pemeriksaan di LPSK. Sejak tadi jam 2 siang," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan.

 

Edwin sebelumnya menyatakan, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bharada E pada pekan depan.

 

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti proses pemeriksaan kemarin untuk keperluan asesmen psikologis atau bukan.

 

Sebab, Edwin tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut.

 

Dirinya hanya memastikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah selesai.

 

"Sudah (selesai pemeriksaan) untuk hari ini," ucap Edwin.

 

Lebih lanjut, Edwin menyatakan, nantinya hasil dari pemeriksaan ini akan didalami kembali oleh LPSK, termasuk soal adanya ancaman yang dialami Brigadir Yosua.

 

"Ya kita akan dalami beberapa hal lain, menyangkut opini, menyangkut soal ancaman dan segala macam," bebernya.

 

Atas hal itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada E memungkinkan kembali dilakukan.

 

Sehingga nantinya, keputusan pemberian asesmen perlindungan dikeluarkan oleh LPSK kepada yang bersangkutan.

 

"Iya gitu, termasuk kami komparasi dengan status hukum yang dia jalani," terang Edwin. (wartakota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.