Istri Irjen Sambo 2 Kali Tak Datang Asesmen, Begini Kata Pengacara
SANCAnews.id –
Istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC
kembali tak hadir dalam proses asesmen atas pengajuan perlindungan di Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur. Ini merupakan kali kedua
PC dijadwalkan pemeriksaan asesmen.
Salah satu tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman
Hanis membeberkan alasan dibalik kliennya tidak hadir dalam proses asesmen di
LPSK. Kata Arman, kondisi psikologi PC menjadi alasan utama ketidakhadiran
dalam proses ini.
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat," ujar Arman kepada wartawan di LPSK, Senin, 1 Agustus 2022.
"Sehingga tadi di dalam sudah kami jelaskan, psikolog
sudah menjelaskan kondisi klien kami. Psikolog sudah menjelaskan,"
sambungnya.
Dalam agenda tersebut, diketahui terdapat tiga orang psikolog
yang ikut hadir dan menyampaikan kondisi terkini PC.
"Secara jelasnya kami tidak bisa menjelaskan, makanya
kami hadirkan ibu-ibu ini selaku psikolog yang menangani. Ada tiga orang
(psikolog) ya," jelasnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pengajuan perlindungan
gagal karena ketidakhadiran PC, Arman tidak bicara banyak. Ia hanya menegaskan
pihaknya akan mengikuti segala prosedur yang ditetapkan LPSK.
"(Khawatir tidak gugurnya permohonan perlindungan?)
semua prosedur tetap dilakukan di LPSK, bukan kami yang menentukan gugur atau
tidaknya ya. (Agenda selanjutnya) nanti diatur LPSK," tandas Arman.
Sebagai informasi, istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen
Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Permohonan itu diajukan pada pertengahan Juli 2022 lalu.
PC diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan
Brigadir J di rumah dinas sang suami di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta
Selatan. Aksi pelecahan tersebut berujung pada penembakan dan menewaskan
Brigadir J.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
mengatakan aksi pelecehan itu terjadi ada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Selain
melakukan dugaan pelecehan seksual, Brigadir J juga menodongkan senjata api
berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam
berteriak minta tolong.
"Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung
lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah
atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh
Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya
Brigadir J meninggal dunia," ujar Ramadhan. (viva)