Penasehat Hukum Tersangka, Ada Intervensi Penguasa Dalam Tuntutan 5 Tahun Penjara Terhadap Habib Bahar
SANCAnews.id – Dugaan ada intervensi mencuat
dalam tuntutan Jaksa kepada Habib Bahar bin Smith. Pasalnya, tuntutan tersebut
dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan
Tuankotta, menanggapi tuntutan 5 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,
Kamis (28/7).
"Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang
ikut campur dalam permasalahan ini. Akhirnya jaksa tidak independen alias buta
dan tuli dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua," kata
Ichwan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Atas tuntutan tersebut, pihaknya akan menyampaikan pandangan
langsung melalui sidang nota pembelaan atau pleidoi. Ia juga meminta hakim
untuk independen dan menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Makanya tunggu satu minggu lagi karena kita juga punya
hak untuk pembelaan terhadap klien kami. Jadi kami memohon hakim harus
independen dan punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,"
pungkasnya.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Bandung, Kamis
(28/7), Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa selama 5 tahun penjara.
Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak
pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten
Bandung.
Habib Bahar telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU
nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)