Latest Post



SANCAnews.id – Habib Bahar bin Smith meminta pendukungnya untuk tidak berkecil hati atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

 

Habib Bahar dituntut lima tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7).

 

"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho, untuk keadilan," kata Habib Bahar dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

 

Habib Bahar juga meminta kepada para pendukungnya untuk menjaga ketertiban, jangan sampai ada kerusuhan.

 

"Pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," katanya.

 

Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa selama lima tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

 

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.

 

Habib Bahar telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)




SANCAnews.id – Dugaan ada intervensi mencuat dalam tuntutan Jaksa kepada Habib Bahar bin Smith. Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menanggapi tuntutan 5 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

 

"Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini. Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua," kata Ichwan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

 

Atas tuntutan tersebut, pihaknya akan menyampaikan pandangan langsung melalui sidang nota pembelaan atau pleidoi. Ia juga meminta hakim untuk independen dan menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 

"Makanya tunggu satu minggu lagi karena kita juga punya hak untuk pembelaan terhadap klien kami. Jadi kami memohon hakim harus independen dan punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya.

 

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (28/7), Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa selama 5 tahun penjara.

 

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.

 

Habib Bahar telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)




SANCAnews.id – Meski statusnya sudah tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan. Artis dengan model rambut bondol ini oleh pihak kepolisian hanya diwajibkan lapor.

 

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, bebasnya Nikita pergi keluar negeri ini lantaran tidak disematkan status cekal oleh pihak kepolisian, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pergi ke luar negeri.

 

Namun Sugeng menegaskan jika Nikita Mirzani tidak memenuhi kewajibannya untuk melapor setiap satu minggu sekali, pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa.

 

“Bila tidak hadir lagi maka bisa digunakan red notice,” kata Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/7).

 

Terkait sepak terjang Nikita Mirzani ketika berurusan dengan aparat kepolisian, Sugeng menduga artis yang cukup kontroversial itu memiliki backing dari internal korps bhayangkara, sehingga Nikita seolah mendapat “keistimewaan” dari pihak kepolisian.

 

“Nikita Mirzani diduga punya backing internal polisi juga, sehingga berani keluar negeri tanpa pemberitahuan pada penyidik,” ujar Sugeng menyayangkan.

 

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menyampaikan bahwa Nikita terbang ke luar negeri untuk mengecek kondisi kesehatan. AKP Iwan mengklaim bahwa tim kuasa hukum Nikita juga telah bersurat kepada penyidik terkait kepergian Nikita ke luar negeri.

 

“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," kata AKP Iwan Sumantri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7). ***




SANCAnews.id – Aktris sensasional Nikita Mirzani didapati melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

 

Status tersangka Nikita Mirzani dilayangkan Kejaksaan Negeri Serang melalui Surat Pemberitahuan Diimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus pelanggaran UU ITE pada tanggal 10 Juni 2022. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani justru didapati melakukan perjalanan ke luar negeri. 

 

Ditambah, perjalanan ke luar negeri itu dia lakukan di tengah statusnya yang harus melakukan wajib lapor kepada pihak Polresta Serang Kota terakit kasus yang menyeretnya.

 

Pihak Polresta Serang Kota pun turut angkat bicara terkait perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri.  Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengaku pihaknya mengetahui perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri di tengah statusnya yang wajib lapor. 

 

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ungkap Iwan Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Banten, Jumat (29/7/2022).

 

Iwan menjelaskan tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan kepergian kliennya itu guna melakukan pemeriksaan kesehatan. Atas dasar tersebut, pihak Polresta Serang Kota tak mengeluarkan surat pencekalan kepergian terhadap aktris sensional itu. 

 

Ditambah, Nikita Mirzani telah melakukan wajib lapor sebelum melakoni perjalanan ke luar negeri.  "NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin. Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.

 

Sementara, pihak Polresta Serang Kota turut menjamin keterbukaan proses penyidikan terhadap Nikita Mirzani.  "Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," pungkasnya. (tvOne)




SANCAnews.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beraksi keras setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan data Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang menerima dana bantuan sosial (bansos). 

 

"Sekarang kami sudah coret mereka dari April 2021 sampai sekarang. Saya bahkan suruh mereka setor balik bansos itu ke kas negara," ujar Mensos Risma di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022). 

 

Dia menjelaskan pengembalian dana bansos tersebut sudah ada skema yang bisa digunakan para ASN, TNI, dan Polri.  Menurut dia, dana bansos tersebut tidak akan kembali ke Kemensos, tetapi langsung ke negara.  "Ada. (Mereka,red) dikasih nomor rekening dan bukan ke Kemensos, melainkan ke negara. Jadi, setor ke sana," jelasnya. 

 

Meski demikian, Risma belum bisa merinci total dana bansos yang tidak semestinya diterima tersebut.  Menurutnya, data tersebut ada di pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait pendapatan negara.  "Aku nggak tahu (total dana bansos yang diterima ASN, TNI, dan Polri,red) karena harus ke kas negara. Namun, saya dapat rekeningnya," imbuhnya.

 

Adapun Kemensos memiliki sistem pencarian data ASN, TNI, dan Polri yang menerima dana bansos dengan empat parameter.  "Pertama dengan NIK, kedua nomor rekening mereka di Bank, ketiga ID Semesta, dan keempat data salur (data apakah dia menerima penyaluran)," kata Risma. (tvOne)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.