Latest Post



SANCAnews.id – Aktris sensasional Nikita Mirzani didapati melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

 

Status tersangka Nikita Mirzani dilayangkan Kejaksaan Negeri Serang melalui Surat Pemberitahuan Diimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus pelanggaran UU ITE pada tanggal 10 Juni 2022. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani justru didapati melakukan perjalanan ke luar negeri. 

 

Ditambah, perjalanan ke luar negeri itu dia lakukan di tengah statusnya yang harus melakukan wajib lapor kepada pihak Polresta Serang Kota terakit kasus yang menyeretnya.

 

Pihak Polresta Serang Kota pun turut angkat bicara terkait perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri.  Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengaku pihaknya mengetahui perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri di tengah statusnya yang wajib lapor. 

 

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ungkap Iwan Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Banten, Jumat (29/7/2022).

 

Iwan menjelaskan tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan kepergian kliennya itu guna melakukan pemeriksaan kesehatan. Atas dasar tersebut, pihak Polresta Serang Kota tak mengeluarkan surat pencekalan kepergian terhadap aktris sensional itu. 

 

Ditambah, Nikita Mirzani telah melakukan wajib lapor sebelum melakoni perjalanan ke luar negeri.  "NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin. Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.

 

Sementara, pihak Polresta Serang Kota turut menjamin keterbukaan proses penyidikan terhadap Nikita Mirzani.  "Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," pungkasnya. (tvOne)




SANCAnews.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beraksi keras setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan data Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang menerima dana bantuan sosial (bansos). 

 

"Sekarang kami sudah coret mereka dari April 2021 sampai sekarang. Saya bahkan suruh mereka setor balik bansos itu ke kas negara," ujar Mensos Risma di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022). 

 

Dia menjelaskan pengembalian dana bansos tersebut sudah ada skema yang bisa digunakan para ASN, TNI, dan Polri.  Menurut dia, dana bansos tersebut tidak akan kembali ke Kemensos, tetapi langsung ke negara.  "Ada. (Mereka,red) dikasih nomor rekening dan bukan ke Kemensos, melainkan ke negara. Jadi, setor ke sana," jelasnya. 

 

Meski demikian, Risma belum bisa merinci total dana bansos yang tidak semestinya diterima tersebut.  Menurutnya, data tersebut ada di pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait pendapatan negara.  "Aku nggak tahu (total dana bansos yang diterima ASN, TNI, dan Polri,red) karena harus ke kas negara. Namun, saya dapat rekeningnya," imbuhnya.

 

Adapun Kemensos memiliki sistem pencarian data ASN, TNI, dan Polri yang menerima dana bansos dengan empat parameter.  "Pertama dengan NIK, kedua nomor rekening mereka di Bank, ketiga ID Semesta, dan keempat data salur (data apakah dia menerima penyaluran)," kata Risma. (tvOne)




SANCAnews.id – Status buronan yang disematkan kepada tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming dianggap terlalu berlebihan dan tidak seharusnya KPK mengeluarkan DPO, lantaran Mardani sempat memberikan pernyataan akan datang ke KPK pada 28 Juli 2022.

 

Hal itu disampaikan jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

 

"Saya sangat berharap lain kali KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur saja, tidak pakai drama,” harap Deddy.

 

Pihaknya mendukung penuh kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, KPK diharapkan profesional dan pihak-pihak yang diduga menjadi tersangka diharap koperatif.

 

"Dan sebagai pribadi saya sangat mendukung kerja keras dan konsistensi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

 

Dan, Deddy menegaskan bahwa PDIP bersepakat bahwa korupsi adalah musuh semua dan seharusnya semua pejabat negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kekuasaan dan keuangan negara berkomitmen menghindari dan menolak melakukan korupsi. *




SANCAnews.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan apakah jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri juga telah dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, seperti halnya jabatan Kepala Divisi Propam Polri.

 

Menurut Usman, sudah semestinya Ferdy Sambo dinonaktifkan dari seluruh jabatan-jabatan strategis di Kepolisian yang diberikan kepadanya. Sebab, Ferdy Sambo menjadi salah satu pihak terperiksa dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya.

 

"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Usman memberikan keterangannya di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.

 

Dalam sepak terjang pemeriksan ICW sendiri, Usman katakan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

 

"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian," ujarnya.

 

Usman menegaskan Polri belum benar-benar menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan tersebut. Dengan mash menjabatnya Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri, menurut Usman, akan sangat mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak dua anggota Polri tersebut.

 

"Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian," ujarnya.

 

Usman juga sempat menyinggung posisi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus baku tembak tersebut. Sebab, Irjen Fadil selaku Kapolda Metro Jaya tentu menerima laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di hari penembakan.

 

"Yang perlu ditelusuri adalah apakah Kapolres Jaksel melaporkan laporan Kadiv Propam kepada Kapolda? Dan kalau ada laporan tersebut apa perintahnya dari Kapolda? Kalau ternyata itu bisa diketahui atau tidak diketahui, kita belum bisa menilai apa yang sebenarnya menyebabkan itu penyelidikan kepolisian di awal mengandung kejanggalan," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

 

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," ujarnya.

 

Ramai diberitakan kasus Baku tembak terjadi antara Bharada E dan Brigadir Yoshua di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore yang berakhir dengan tewasnya Brigadir Yoshua.

 

Kapolri kemudian membentuk tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengusutan ini melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal. (viva)



 

SANCAnews.id – Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum dari keluarga membagikan foto Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) atau Brigadir J sebelum meninggal dunia dalam insiden polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

 

Foto ketika Brigadir J sedang menghubungi kekasihnya Vera Simanjuntak itu diunggah oleh Kamarudin Simanjuntak melalui akun Facebook pribadinya. Dalam foto itu terlihat Brigadir J sedang mengistirahatkan tubuhnya di atas tempat tidur dengan sarung berwarna putih serta selimut yang menyelimuti dadanya.

 

Dengan menggunakan baju berwarna hitam bercorak, wajah Brigadir J tampak meringis dengan mata yang melirik ke sisi kanan. Bukan hanya Brigadir J yang terlihat sedih, namun sang kekasihnya juga memperlihatkan ekspresi  yang sama.

 

Kamarudin mengatakan bahwa foto tersebut merupakan momen saat Brigadir J menghubungi Vera dan memintanya agar mencari pengganti.

 

Ketika Alm pamitan dan memohon maaf serta meminta mencari pria lain sebagai pengganti dirinya, sekaligus menjelaskan bahwa dia akan pergi untuk selamanya,” tulis Kamarudin dalam keterangan foto yang diunggahnya itu pada Rabu (27/7/2022).

 

Kamarudin menambahkan, Brigadir J meminta Vera untuk mencari penggantinya dikarenakan saat itu Brigadir J menyebutkan dirinya akan pergi untuk selama-lamanya karena akan dibunuh. “Karena akan dibunuh oleh para squad lama yang pada kurang ajar"," tulis Kamarudin Simanjuntak.

 

Kamarudin Simanjuntak juga meminta publik terus mendukung agar hasil autopsi Brigadir J disampaikan secepatnya. “Dukung hasil autopsi dan visum Et Repertum Alm.Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat segera diumumkan sekarang juga secara terbuka, objektif dan transparan, sesuai amanat Presiden RI, demikian kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatannya.” tulis Kamarudin Simanjuntak.

 

Bukan hanya meminta untuk hasil autopsi Brigadir J segera diumumkan, pengacara keluarga Brigadir J juga meminta agar jenazah kembali dimakamkan secara kedinasan. “Dukung jenazah Alm.Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat untuk dimakamkan sekarang secara kedinasan,” katanya.

 

Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E. Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

 

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atu Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo. Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.

 

Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal. Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang. Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua saat itu melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali.

 

Brigadir J dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.  Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

 

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

 

Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

 

Namun pihak keluarga Brigadir J merasa ada keganjalan dalam kematian Yosua. Keluarga Brigadir J Usai Pemakaman (tvOnenews) Menurut sang ibunda, Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan sosok anak yang baik dan tak pernah mengeluh. Ibunda Brigadir J tak percaya anaknya melakukan hal tak senonoh seperti yang dituduhkan.

 

Keluarga Brigadir J akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

 

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7/2022) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.  Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).

 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya mengirimkan tim penyidiknya ke Jambi, untuk meminta keterangan pihak keluarga Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat (22/7/2022), menyebutkan tim penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan di Polda Jambi.

 

Kemudian pada Rabu (27/7/2022) tim dokter forensik telah selesai melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi kemarin Rabu (27/7/2022). Namun tim dokter sempat kesulitan karena jenazah sudah diformalin. 

 

Ade Firmansyah sebagai ketua umum Perhimpunan Dokter Forensik mengatakan, meski mendapatkan kesulitan semua tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir J. “Sesuai yang kami perkirakan, temukan kesulitan jenazah sudah diformalin dan pembusukan, namun itu semua kita bekerja dan mendapatkan hasil cukup syukuri.

 

Kami yakin itu sebagai luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata Ade dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022). Hingga kini keluarga masih menunggu hasil dari autopsi ulang yang telah dilakukan oleh tim forensik pada Rabu (27/7/2022).

 

Keluarga berharap autopsi yang dilakukan kemarin dapat menuntaskan perkara ini. "Kita hingga saat ini masih menunggu dari hasil autopsi yang dilakukan kemarin," ujar Samuel, Ayah Brigadir J, Kamis (28/07).

 

Ayah Almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan, akan tetap mempercayai kinerja tim forensik terkait apapun hasil yang diberikan kepada pihak keluarga, akan diterimanya. (tvOne)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.