Latest Post



SANCAnews.id Penyelidikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) masih terus bergulir.

 

Insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pun perlahan menemui titik terang. Lho, Polisi Sebut Irjen Ferdy Sambo PCR di Luar Rumah Saat Insiden Brigadir J, Ternyata Sambo Ada Di Sini Tak Jauh Dari TKP… Penyidik telah memeriksa beberapa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan juga rumah utama.

 

Dalam cuplikan rekaman CCTV, terlihat rombongan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru pulang dari perjalanan dinas di Magelang tiba pada pukul 15.30. Rombongan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun langsung menuju ke rumah utama di Umah Saguling III. Berselang beberapa menit, Brigadir J dan ajudan lainnya terlihat masih berada di rumah utama.

 

Kemudian, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan lainnya termasuk Brigadir J dan Bharada E melakukan tes PCR di rumah utama tersebut dengan memanggil nakes. Sebelumnya, polisi sempat menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo melakukan tes PCR di luar rumah ketika terjadi insiden penembakan Brigadir J di rumah dinasnya.

 

Melalui penelusuran, diketahui bahwa rumah utama Irjen Ferdy Sambo hanya berjarak 500 meter dari rumah dinas di Duren III lokasi terjadinya baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Setelah tes PCR, para ajudan Irjen Ferdy Sambo menuju rumah dinas.

 

Sekitar pukul 17.10, Putri Candrawathi terlihat juga berada di rumah dinas Duren III. Diketahui, Keluarga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo mempunyai kebiasaan untuk menunggu hasil tes PCR di rumah dinas. Masih belum diketahui alasan tes PCR dilakukan di rumah yang berbeda.

 

Komnas HAM Ungkap Jarak Luka Tembak Brigadir J Tidak Jauh Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM pada Senin (25/7/2022), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa luka pada jasad Brigadir J kemungkinan disebabkan oleh tembakan dengan jarak yang berbeda-beda dan tidak terlalu jauh.

 

"Kalau dari karakter luka, jaraknya memang tidak terlalu jauh. Tetapi ada beberapa karakter jarak yang berbeda-beda. Itu dari hasil pendalaman kami," ujar Anam.

 

Selanjutnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa luka pada tubuh Brigadir J yakni terdapat luka peluru masuk dan luka peluru keluar. Tapi pihaknya belum bisa memastikan secara terperinci jumlah luka tersebut. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lalu membeberkan soal luka pada tubuh Brigadir J yakni terdapat luka peluru masuk dan luka peluru keluar.

 

Namun, ia belum bisa memastikan secara detail jumlah luka tersebut.  "Ada pertanyaan, kenapa kok jumlah lukanya masuk dan keluar berbeda? Jumlah luka masuk dan keluar berbeda karena memang ada yang masuk dan keluarnya memang pelurunya masih bersarang di tubuh sehingga jumlahnya berbeda," pungkasnya.

 

Diketahui, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan tersendiri yang terpisah dengan tim khusus untuk menangani kasus penembakan Brigadir J. Komnas HAM sendiri sudah mencari informasi dan keterangan dari pihak keluarga Brigadir J hingga tim forensik Polri yang sebelumnya bertugas dalam autopsi korban.

 

Choirul Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM memiliki rangkuman dugaan jenis luka dan waktu kematiannya. ¨Kalau soal luka, pertama kami melihat secara kapan jenazah masuk dan mulai diotopsi, itu penting untuk menentukan kurang-lebih titik jam kematian kapan, kami juga ditunjukkan titik titik lubang luka, di situ luka karena apa, terus kami ditunjukkan bagaimana mekanisme kerja mereka dalam menyakiti," ungkap Choirul Anam.

 

Namun, menurutnya Komnas HAM masih menunggu hasil dari proses ekshumasi atau autopsi ulang pada jasad Brigadir J sehingga belum bisa menarik kesimpulan. "Masih ada proses ekshumasi, kami tunggu proses ekshumasi," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada Senin (25/7/2022).

 

Sebelumnya, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas yang berada di jalan Duren III. Saat itu, Bharada E alias Richard Eliezer datang setelah mendengar teriakan Putri.

 

Disebutkan juga bahwa Brigadir J sempat menodongkan pistol kepada Putri, hingga terjadilah baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. (tvOne)



 

SANCAnews.id Brigadir Yosua atau Brigadir J dilaporkan tewas dalam baku tembak dengan juniornya di kedinasan Polri bernama Bharada E atau Richard Eliezer pada Jumat (8/7/2022). Insiden tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

 

Sebelum tewas ditembaki oleh Bharada E, pada hari yang sama Brigadir J masih sempat berkomunikasi dengan keluarga dan kekasihnya bernama Vera Simanjuntak.

 

Pesan Terakhir Brigadir J Sebelum Berakhir Tewas Ditembaki Bharada E di Rumah Irjen Ferdy Sambo Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022), mengatakan bahwa masih ada percakapan antara Brigadir J dan keluarganya terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.


“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orangtuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin. 

 

Dalam komunikasi tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya bahwa dia sedang berada di Magelang dan akan mengawal keluarga atasannya (Irjen Polisi Ferdy Sambo) kembali ke Jakarta.  "Mbak D (nama salah satu Ferdy Sambo) masuk sekolah.

 

Di SMA Taruna Nusantara, Magelang,¨ bunyi pesan Brigadir J. Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam maka Brigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas. 


Saat komunikasi itu terjadi, Brigadir J sedang berada di Magelang, sedangkan orangtua, kakak, dan adiknya sedang berada di Balige, Sumatera Utara, dalam rangka ziarah. 

 

“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J) di Magelang,” katanya. 


Kamaruddin juga mengatakan dalam komunikasi terakhir itu, Brigadir J mengatakan setelah pukul 10 dirinya akan mengawal keluarga Ferdy Sambo sehingga meminta tidak menghubungi selama berdinas. 


“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya. 

 

Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orangtua Brigadir J mencoba menghubungi anaknya melalui sambungan telepon namun tidak bisa. 


Begitu juga lewat pesan WhatsApp, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WhatsApp grup keluarga.

 

17 Menit Sebelum Tewas, Brigadir J Sempat Bilang Ini ke Sang Kekasih 

Vera Simanjuntak kekasih dari Brigadir J turut menjadi saksi terkait tewasnya Brigadir J setelah ditembak Bharada E pada Jumat (8/7/2022).

 

Vera didampingi 2 pengacaranya yakni Ramos Hutabarat dan Ferdi untuk memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Mapolda Jambi pada Minggu (24/7/2022). Dalam pemeriksaan tersebut, Vera Simanjuntak dicecar 32 pertanyaan selama 5 jam.

 

Ponsel milik Vera juga disita sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penembakan kekasihnya, Brigadir J. 


¨Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 2 hari, penyidik menanyakan terkait percakapan terakhir mereka," ujar kuasa hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat pada Minggu (24/7/2022).

 

Ferdi selaku kuasa hukum Vera Simanjuntak menyampaikan bahwa kliennya sempat mengalami trauma usai insiden yang menewaskan Brigadir J.

 

¨Klien kita (Vera Simanjuntak) sempat alami trauma,¨ pungkas Ferdi.  Ferdi juga mengungkapkan bahwa pada hari terjadinya insiden yang menewaskan Brigadir J, korban sempat berkomunikasi dengan Vera Simanjuntak yakni pada Jumat (8/7/2022) pukul 16.43 WIB.  

 

Lalu, 17 menit kemudian tepat pada pukul 17.00 WIB Brigadir J dikabarkan tewas tertembak. Menurutnya, komunikasidengan Vera Simanjuntak dilakukan tanpa ada tanda kejanggalan, Brigadir J hanya bertanya kabar seperti biasanya.

 

¨Dia (Brigadir J) berkomunikasi seperti biasa, tak ada yang aneh hanya tanya-tanya kabar," ungkapnya. Ramos Hutabarat menambahkan bahwa sebelumnya Brigadir J memang sempat curhat kepada Vera Simanjuntak bahwa dirinya sedang memiliki masalah. 

 

¨Memang ada komunikasi dengan Vera bahwa korban sedang ada dalam masalah,” kata Ramos. (tvOne)




SANCAnews.id Sesuai dengan optimisme Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gugatan praperadilan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

 

Hal itu merupakan putusan Hakim tunggal yang dibacakan pada hari ini, Rabu sore (27/7) di PN Jaksel. Putusan itu terkait permohonan praperadilan Maming terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap Maming selalu Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

 

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo di PN Jaksel, Rabu sore (27/7).

 

Untuk itu, KPK diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

Seluruh permintaan Maming dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka.

 

Dengan putusan itu, Maming masih berstatus sebagai tersangka. Bahkan, status buronannya pun juga masih berlaku.

 

Selain itu, Hakim menilai bahwa praperadilan Maming masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes dari kubu Maming disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

"Menetapkan biaya perkara nihil," ujar Hendra.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku sangat optimis bahwa Hakim akan menolak gugatan praperadilan Maming.

 

"Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan ditolak oleh Hakim," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (27/7).

 

Karena kata Ali, jawaban-jawaban KPK melalui tim Biro Hukum di sidang praperadilan sebelumnya sudah sangat jelas, bahwa KPK sudah mempunyai dan membeberkan 129 dokumen, 18 keterangan saksi, dan bukti elektronik.

 

"Lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan (Hakim Praperadilan), sehingga kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak persidangan," kata Ali.

 

Sehari sebelum sidang praperadilan ini, KPK sudah memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).

 

Maming disebut tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

 

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

 

Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.

 

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

 

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

 

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

 

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

 

Selain itu, dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

 

KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

 

Beberapa perusahaan dimaksud, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut sekitar sejumlah Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar).

 

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan. (rmol)              



SANCAnews.id – Paradigma masyarakat dalam melihat dinamika politik di tanah Air perlu diperbaiki. Seperti halnya dalam memaknai politik.

 

Pimpinan Pondok Pesantren Darurahman Jakarta, Prof KH Syukron Mamun mengurai, pada dasarnya politik adalah ilmu yang mulia.

 

"Setiap orang bicara negara itu namanya politik. Sekarang disalahgunakan, (disebut) politik kotor, salah besar itu," kata KH Syukron dikutip dari tayangan YouTube Redaksi Islam, Selasa (26/7).

 

Penelusuran redaksi, pernyataan KH Syukron tersebut disampaikan saat acara Halal Bihalal Bersama Ulama dan Habib dengan mengusung tema "Mewujudkan Jakarta Bermartabat", Senin (20/6).

 

"Kalau politik itu kotor, tolong fakultas politik bubarkan semua se-Indonesia itu. Mengapa ada fakultas politik kalau politik itu (dikatakan) kotor," kritiknya.

 

Baginya, politik pada dasarnya adalah ilmu yang mulia. Sebab dikatakan politik, adalah ilmu yang mempelajari bagaimana cara mengatur suatu negara.

 

"Ilmu politik itu suatu yang mulia, di semua negara diajarkan ilmu politik," tegas pendiri Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia ini.

 

Namun demikian, kemuliaan ilmu politik itu memang dewasa ini sudah disalahgunakan oleh para pelaku politik.

 

"Yang tidak bagus itu bukan politik, (tapi) pelaku politik. Mari kita adakan klarifikasi, jangan cuma emosi-emosi. Yang jahat itu bukan politik, tapi pelaku politik. Itu yang jahat," tandas ulama yang kerap dijuluki 'singa podium' ini. (rmol)




SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak berhak mengadili perkara berita “Jin Buang Anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi. Pasalnya, Edy yang berprofesi sebagai wartawam dilindungi oleh UU Pers yang lex specialis.

 

Begitu tegas Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli saat menghadiri sidang Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

 

Atas dasar itu, Rizal Ramli meminta Dewan Pers memberi pendidikan kepada hakim dan jaksa di pengadilan negeri tentang UU Pers. Sehingga tidak asal mengadili wartawan yang dinilai offside dalam membuat berita.

 

"Saya minta untuk Dewan Pers supaya aktif menyosialisasikan dan mendidik hakim jaksa supaya UU Pers itu lex specialis,” kata Rizal Ramli di lokasi.

 

Menurutnya, kasus Edy Mulyadi yang diadili di pengadilan negeri adalah preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia, khususnya bagi kebebasan pers itu sendiri.

 

“Padahal kebebasan pers kita hari ini diperjuangkan oleh tokoh-tokoh besar wartawan Indonesia yang menyatakan pers perjuangan independensi, tokohnya itu Tirto Adhisuryo dan Mark Marco itu tokoh perjuangan yang berjuang supaya pers itu, jadi alat perjuangan,” ucapnya.

 

"Namanya saja pers perjuangan, dilanjutkan oleh Mochtar Lubis, Rosihan Anwar, oleh B.M. Diah, jadi pengadilan ini betul-betul error, memalukan, enggak pantas di negara demokrasi,” demikian Rizal Ramli. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.