Latest Post



SANCAnews.id – Sebelum tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB. Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terlibat dalam baku tembak dengan rekan kerjanya, Bharada E sempat mengirimkan pesan kepada sang kekasih.

 

Pasca kematian Brigadir J dalam insiden baku tembak, sosok wanita bernama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih korban menjadi sorotan.

 

Vera Simanjuntak dipanggil polisi untuk menjalankan pemeriksaan pada Minggu (24/7/2022).

 

Kekasih Brigadir J tersebut datang ke Mapolda Jambi didampingi oleh 2 kuasa hukumnya bernama Ferdi dan Ramos Hutabarat. Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui ponsel atau HP milik Vera Simanjuntak disita polisi sebagai barang bukti.

 

Kuasa Hukum Vera Simanjuntak Ferdi mengatakan bahwa sebelum insiden tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, korban sempat menghubungi Vera beberapa menit sebelum insiden berdarah terjadi yakni pada Jumat (8/7/2022) pukul 16.43 WIB. Ramos mengatakan Vera dicecar 32 pertanyaan selama pemeriksaan dan hari ini hanya mendalami pertanyaan yang ditanyakan penyidik kemarin.

 

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 2 hari, penyidik menanyakan terkait percakapan terakhir mereka," kata kuasa hukum Vera, Ramos Hutabarat, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi. Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak mengungkapkan komunikasi terakhir dirinya dengan Brigadir J pada hari terakhir sebelum kekasihnya tersebut tewas tertembak.

 

Menurutnya, komunikasi dilakukan tanpa ada kejanggalan. "Sebelum kejadian itu tidak ada kejanggalan, kami berkomunikasi seperti biasa, tidak ada tanda-tanda hanya sebatas tanya-tanya kabar," ungkap Vera. Menurut sosok wanita yang akan dinikahi Brigadir J dalam beberapa bulan ke depan, sosok mantan sniper Polda Jambi itu adalah pria yang baik dan sopan.

 

Brigadir J Sempat Menangis Ketakutan Setelah Diancam Akan Dihabisi  

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bahwa Brigadir J telah menerima ancaman sejak bulan Juni 2022 dan terulang kembali 7 Juli 2022, tepat sehari sebelum akhirnya dia dilaporkan tewas tertembak. Brigadir J juga sempat bercerita kepada orang kepercayaannya sambil menangis karena ketakutan setelah diancam akan sesuatu hal.

 

Hal ini dibuktikan dari rekaman elektronik jejak digital. ¨Satu hal yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik," ungkap Kamaruddin Simanjutak di Jambi pada Sabtu (23/7/2022).

 

Kamaruddin juga menyampaikan bahwa kemungkinan ancaman terakhir yang diterima oleh Brigadir J yakni saat korban berada di Magelang dan bertugas mengawal Irjen Ferdy Sambo. ¨Itu rekaman elektronik teknisnya akan kami ungkap nanti. Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang (Jawa Tengah).

 

Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo," pungkasnya. Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak lalu menyebutkan bahwa ancaman yang ditujukan kepada kliennya yakni ancaman akan dibunuh atau dihabisi. Hal itu, membuat Brigadir J yang merupakan seorang anggota brimob menangis.

 

Menurutnya, ketika Brigadir J menangis pertanda ada sesuatu hal yang serius.   "Di mana keterangannya itu, menjelaskan bahwa di bulan juni 2022, sebenarnya almarhum itu (Brigadir J) sudah diancam untuk dihabisi dan untuk dibunuh," sambungnya. 

 

Dalam temuan rekaman elektronik membuktikan Brigadir J menerima ancaman jika ´naik ke atas´ maka akan dihabisi. ¨Di situ juga Brigadir J diancam dan terekam juga dalam rekaman elektronik, Makna naik ke atas ini lah menjadi tugas penyidik, karena temuan itu sudah kami serahkan ke penyidik utama ke Bareskrim Polri, gunanya untuk digali dengan melibatkan cyber," ungkapnya. (tvOne)




SANCAnews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan detensikan tiga WNA yang diduga tidak menggunakan izin tinggal keimigrasian alias tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketiga WNA yang terdiri satu orang asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu orang asal Malaysia itu diketahui masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, tiga WNA tersebut mengaku memasuki Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

 

Mereka masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

 

"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia berinisial HJK dan LBS bersamanya. Akan tetapi, alih-alih mengajukan Visa Kunjungan B211A sesuai tujuan kedatangan, BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," jelas Washington saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/7).

 

Lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Oleh karena itu, Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya. Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu Pos Perbatasan dan Markas Marinir,” ujarnya.

 

Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) UU 6/2011 Tentang Keimigrasian, BJ, HJK dan LBS kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 (tiga puluh) hari ke depan. Direncanakan pada Senin (25/7) akan dilaksanakan gelar perkara dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

 

"Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” demikian Washington. (*)




SANCAnews.id – Pembebasan Nikita Mirzani dengan alasan anak mendapatkan sorotan publik. Pasalnya ada kasus lain yang membuat seorang ibu muda harus mendekam di penjara bersama bayinya yang baru dua tahun dan masih menyusu.

 

Dalam hal ini, akun Twitter @ndagels mengunggah empat judul artikel dengan dua kasus yang kontras.

 

Pertama tentang Nikita Mirzani yang dibebaskan karena harus dampingi anak.

 

Sementara berita kedua tentang penangguhan penahanan ibu di Lampung yang ditolak sehingga bayi 2 tahun harus ikut di dalam bui.

 

"Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis akun Twitter @ndagels.

 

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

 

Kemudian dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota setelah ada permohonan dari pengacara.

 

"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

 

Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

 

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.

 

Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

 

Lain nasib dengan Nikita Mirzani, seorang ibu bernama Nita (31) harus tetap berada di bui usai penangguhan penahanannya oleh Kejari Bandar Lampung ditolak.

 

Tak mampu jauh dari bayinya yang masih menyusu, Nita terpaksa bawa bayi yang masih berusia dua tahun untuk tinggal di dalam sel tahanan.

 

Nita sendiri terkena kasus peredaran obat pelangsing ilegal.

 

Unggan tentang perbandingan Nikita Mirzani dan Nita sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

 

"Keadilan bagi siapa?" komentar warganet.

 

"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, syarat dan ketentuan berlaku," imbuh warganet lain.

 

"Udah biasa lihat ginian," tambah lainnya.

 

"Setelah berlaku sopan dan kooperatif, terbitlah dampingi anak," tulis warganet di kolom komentar.

 

"Sudah berkali-kali kasus yang mirip-mirip. Tersangka dibebaskan karena bersikap sopan ataupun mengurus anak (padahal mereka semua punya nanny). Uang memang bisa jd senjata utama ya ges ya," timpal lainnya.

 

"Memprihatinkan, antara hakim yang tak bernurani atau pengacara yang buta hukum," balas warganet. (suara)




SANCAnews.id – Sampai saat ini oknum Polri Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka. Status oknum disebut melakukan aksi tembak dengan mendiang Brigadir J itu hanya diamankan dan bukan ditangkap.

 

Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo, Minggu (24/7).

 

Terkait dengan insiden baku tembak dua anak Kadib Propam Irjen Ferdy Sambo itu, Dedi hanya mengimbau agar tidak ada spekulasi informasi yang memperkeruh upaya penanganan hukumnya.

 

Kata Dedi, terkait apakah ada tersangka yang diduga terkait dengan kematian Brigadri J, merupakan kewenangan penyidik yang sudah diberi tugas oleh Korps Bhayangkara.

 

"Statusnya (Bharada E) masih sebagai saksi, masih diperiksa untuk dimintai keterangan," jelas Dedi.

 

Terbaru tim yang dibentuk Mabes Polri melakukan rekonstruksi insiden kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Sambo.

 

Pihak kepolisian juga sedang memeriksa Decoder CCTV yang sudah ditemukan. Sebelumnya dikabarkan CCTV di kediaman Ferdy Sambo disebut rusak. (rmol)



SANCAnews.id – Terjadi insiden penembakan seorang perempuan bernama Rina Wulandari (34) yang merupakan istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (18/7/2022).

 

Peristiwa terjadi saat Rina bersama anaknya yang berada di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik.

 

Sebelumnya, Terekam dalam CCTV, 4 orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor, Kawasaki Ninja dan Honda Beat Street tanpa menggunakan nomor polisi.

 

Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri.  Ada yang menjadi eksekutor penembakan dengan menggunakan helm untuk motorcross dan membawa senjata api. Sedangkan, 2 pelaku lainnya bertugas sebagai pengawas dalam eksekusi penembakan. Babak baru kasus penembakan istri TNI di Semarang, 4 eksekutor telah ditangkap. 

 

"Empat tersangka pelaku lapangan, dia ranmor (kendaraan bermotor), sarana kejahatan, satu senpi, empat amunisi," kata Irwan lewat pesan singkat, Sabtu (23/7/2022). Diketahui empat pelaku penembak istri TNI tersebut merupakan penembak bayaran. Salah satu pelaku membeli sepeda motor dari hasil upah melakukan penembakan. 

 

"Satu tersangka penyedia senpi, satu ranmor hasil kejahatan (membeli dari hasil pembayaran sebagai eksekutor)," jelasnya. Suami dari Rini Wulandari yakni Kopda M diketahui menghilang dan mangkir pasca insiden penembakan terhadap istrinya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) IV Diponegoro Letnan Kolonel (Letkol) Inf Bambang Hermanto.

 

Bambang meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan keberadaan Kopda M yang merupakan prajurit TNI Kota Semarang untuk menjalani pemeriksaan. "Tolong segera melaporkannya ke instansi TNI AD terdekat atau langsung ke Kodam IV Diponegoro," ujar Bambang melalui keterangan tertulis di Semarang pada Minggu (24/7/2022).

 

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga ada keterlibatan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang, Kopda M, dalam peristiwa penembakan istrinya, Rina Wulandari. 

 

"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022).

 

Menurut dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M. Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M. "Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," tambahnya.

 

Dia menegaskan kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit. "Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," tegasnya. (tvOne)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.