Latest Post



SANCAnews.id – Tim khusus gabungan pengungkapan kasus baku tembak dua anggota Polri yakni Brigadir J atau Brigadir Yosua dan Bharada E kembali menggelar pra-rekonstruksi. Kali ini digelar di kediaman eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Terpantau tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Inafis Polri, dan sejumlah tim gabungan lainnya tengah memasuki kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo yang berada di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Rumah itu menjadi TKP penembakan Brigadir J.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasteyo membenarkan adanya kegiatan pra-rekonstruksi tersebut.  Menurutnya prarekonstruksi itu merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama digelar pada Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) malam. 

 

"Betul dilaksanakan (pra) rekontruski oleh penyidik Polda Metro Jaya juga melibatkan Inafis, Labfor, Dokpol, gabungan penyidik agar kasus tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah (SCI)," kata Dedi kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

 

Dedi menjelaskan kegiatan rangkaian prarekonstruksi itu berlangsung dalam rangka mengungkap dua laporan perkara.

 

Menurutnya laporan tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. "2 laporan yang disidik PMJ. Satu pencabulan, dan dua pengancaman dan percobaan pembunuhan," ungkapnya.  Sementara itu, timsus pengungkapan kasus baku tembak antara dua anggota Polri itu kini masih berada di TKP. (tvOne)




SANCAnews.id – Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai wajar masyarakat kritis dengan kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

 

“Kasus ini tidak bisa dibilang terlalu lama, karena belum sebulan. Jadi kita kritis tapi objektif itu aja, kan semua apa yang disampaikan oleh masyarakat didengar. Kita ikutin aja tim penyidik bekerja sembari kita kawal,” kata Trimedya kepada inilah.com pada Jumat (22/7/2022).

 

Politikus PDI Perjuangan itu juga menanggapi munculnya wacana pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena belum adanya tersangka hingga hari ke-14 kematian Brigadir J.

 

“Kalau sampai pencopotan Kapolri terlalu jauhlah. Jadi kita kritisi tapi objektif, jangan melebar-lebar ini isunya. Jangan dipolitisasi juga kasus ini,” ujar pria yang akrab disapa Trimed itu.

 

Temuan terbaru Polri dalam kasus ini yaitu, tim berhasil mendapatkan rekaman CCTV di dekat rumah Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi baku tembak.

 

Terkait kasus ini, Polri juga telah menonaktifkan 3 perwira tingginya, yaitu Ferdy Sambo sendiri kemudian menyusul Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. (inilah.com)


 

SANCAnews.id – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani.

 

Hal ini sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka Nikita untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan dengan alasan kemanusiaan, Nikita dinilai punya kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.

 

"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM (Nikita Mirzani) melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto di Polresta Serang Kota, Jumat malam (22/7).

 

Sejauh ini, Shinto menjelaskan Nikita malam ini sudah diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Ke depan, Nikita hanya diminta melakukan wajib lapor secara rutin.

 

"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

 

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.

 

Sebelumnya, Penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.

 

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

 

Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

 

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (rmol)




SANCAnews.id – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam sejak Kamis (21/7/2022) malam di Polresta Serang Kota, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota batal menahan artis Nikita Mirzani (NM).

 

“NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini terhadap tersangka NM dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media di Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7/2022).

 

Kendati demikian sesuai dengan SOP yang ada, Nikita yang masih berstatus tersangka itu tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin yakni satu minggu sekali kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

 

“Namun demikian konteksnya sesuai dengan SOP dari penyidikan terhadap status tersangka maka NM diikuti untuk wajib lapor secara rutin. Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan kepada pengacara dan NM, beliau menyanggupi bisa menginformasikan itu,” kata Shinto.

 

Shinto menyebutkan selama diperiksa oleh penyidik, Nikita sangat kooperatif dengan menyerahkan alat bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone 12 warna biru dan akun media sosial Instagram yang dikelola oleh dirinya.

 

“Sejak masa penangkapan 24 jam kemajuan penyitaan alat bukti pada masa penangkapan telah dilakukan pernyataan satu unit handphone jenis iPhone 12 warna biru dari NM kemudian juga terhadap akun media sosial Instagram yang dioperasionalkan oleh tersangka, ini beliau sangat kooperatif supaya bisa menyampaikan kepada penyidik alat bukti yang diperlukan,” papar Shinto. (in.id)




SANCAnews.id – Kepolisian berhenti menindaklanjuti laporan Roy Suryo terhadap tiga akun Twitter yang diduga pertama kali mengunggah meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan laporan yang dibuat Roy Suryo itu tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus itu.

 

"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik. Yang laporan dia tidak memenuhi unsur pidana," kata Zulpan di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

 

Meski begitu, Zulpan belum merinci alasan penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Ia pun enggan mengungkapkan apakah Roy Suryo ikut membuat meme itu atau sekadar mengirimkan ulang. Namun, kata dia, kiriman Roy Suryo lah yang membuat meme itu viral.

 

"Tentunya postingannya ini yang membuat viral, kemudian juga yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo. Itu, kan, pengakuan Roy Suryo bahwa dia mendapatkan dari orang lain," kata Zulpan.

 

Dalam kasus ini polisi menjerat Roy Suryo dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Saat ini Roy sampai saya menyampaikan informasi ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasusnya sebagai tersangka tersebut," kata Zulpan

 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha, dengan terlapor Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2.

 

Laporan meme patung Buddha Candi Borobudur juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022 oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, dan telah dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

 

Sementara itu, laporan polisi bernomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pihak Roy dilaporkan oleh kuasa hukumnya, yakni Pitra Romadoni pada Kamis, 16 Juni 2022. Roy hanya sebagai saksi bersama Georgian Obertha karena dia merasa tidak punya legal standing.

 

Dalam laporan ini, Roy melaporkan tiga akun twitter yang dianggapnya membuat atau mengunggah pertama kali meme Patung Buddha Candi Borobudur yang diubah wajahnya seperti wajah Presiden Joko Widodo. 3 akun itu adalah @IrutPagut, @NewOpang, dan @fly_free_DY. (tmp)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.