Latest Post


 

SANCAnews.id – Tim khusus (timsus) gabungan pengungkapan kasus baku tembak dua anggota Polri, dapati rekaman CCTV perjalanan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Barada E dari Magelang, Jawa Tengah, hingga di rumah dinas mantan Kadiv Propam, komplek Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

 

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasteyo, usai mengikuti jalannya pra-rekonstruksi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, di komplek Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

 

"Demikian juga saya sampaikan CCTV dari mulai Magelang sampai TKP sini sudah diketemukan oleh penyidik," katanya saat ditemui di lokasi, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Dedi menyatakan, saat ini rekaman CCTV perjalanan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E tengah dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Polri.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencocokkan sejumlah bukti terkait dugaan peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J.  "Sekarang masih proses pemeriksaan oleh Labfor untuk mengkalibrasi dan mencocokan waktu.

 

Kalibrasi dilakukan untuk mencocokkan waktunya, karena waktu CCTV dan real time harus sama," ungkapnya. Sementara itu, pra-rekonstruksi peristiwa baku tembak antar dua anggota Polri yakni Brigadir J dan Bharada E masih terus berlangsung.

 

Tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J yakni Johnson Panjaitan, juga turut hadir pada kegiatan pra-rekonstruksi di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (tvOne)


 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menyambangi kegiatan prarekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

 

Johnson Panjaitan mengaku kedatangan tim kuasa hukum itu guna memastikan prarekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya.  "Saya datang ke sini untuk mengkonfirmasi dan memastikan prarekonstruksinya untuk apa ternyata kan Polda, bukan (laporan-red) kami gitu," kata Johnson saat ditemui di lokasi, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

 

Johnson mengatakan pihaknya tak mengikuti secara penuh kegiatan prarekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya. 

 

Sebab, pihaknya yang datang ke lokasi tak dapat memasuki ruang utama pra rekonstruksi tersebut digelar.  "Saya klarifikasi ke Pak Direktur (Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian) ini dalam konteks Polda, nah jadi penyidik Polda yang melakukan.

 

Terus dia bilang 'Bang enggak bisa ikut masuk ke dalam'. Nah tadi karena mereka mau melakukan kegiatan pada saat saya duduk dan diterima, makanya saya keluar dan pamit. Ini penting ya karena kan kalau begitu caranya ini masih anglenya adalah tembak-menembak," ungkap Johnson.

 

Sementara itu, kata Johnson pihaknya meninggalkan lokasi prarekonstruksi tersebut dikarenakan kegiatan yang tak merujuk pada pelaporan pihaknya terkait dugaan perencanaan pembunuhan.  Pihaknya pun meminta agar kepolisian dapat segera melakukan gelaran rekonstruksi terkait dugaan perencanaan pembunuhan yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. 

 

"Tidak karena itu memang kewenangannya penyidik, jadi tidak bisa kita ada di situ. Makanya tadi karena dia sudah mengambil gambar sampai keluar, dia pakai alat, saya enggak mau harus di luar." "Dari awal saya mau minta masuk dia bilang tidak bisa ini kewenangan penyidik dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro," kata Johnson.  "Kan Anda tahu bahwa Rabu sudah autopsi ulang, terus kapan prarekonstruksi yang pelaporan-pelaporan kami.

 

Kalau sudah mepet begini apakah pembongkaran itu hubungan dengan prarekonstruksi yang ini tembak-menembak," sambungnya. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ungkap sosok yang minta pihak kepolisian usut kasus penembakan Brigadir J dengan jelas.

 

Hal itu diungkap Irjen Dedi Prasetyo saat berada di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo Sabtu (23/7/2022). "Perintah bapak Presiden bahwa kasus ini harus diungkap sejelas-jelasnya," ujarnya. Menurut penuturannya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Pranomo untuk mengusut kasus Brigadir J ini sampai tuntas.

 

"Komitmen dari bapak Kapolri dengan dibentuknya tim khusus, ini menunjukkan bahwa pimpinan Polri konsen bahwa kasus ini betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya," bebernya saat ditemui awak media.

 

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian hari ini melakukan prarekonstruksi atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Prarekonstruksi hari ini melibatkan beberapa pihak seperti tim pusat Laboratorium Forensik, Inafis Polri dan penyidik dari Polda Metro Jaya. (tvOne)



SANCAnews.id – Tim khusus gabungan pengungkapan kasus baku tembak dua anggota Polri yakni Brigadir J atau Brigadir Yosua dan Bharada E kembali menggelar pra-rekonstruksi. Kali ini digelar di kediaman eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Terpantau tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Inafis Polri, dan sejumlah tim gabungan lainnya tengah memasuki kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo yang berada di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Rumah itu menjadi TKP penembakan Brigadir J.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasteyo membenarkan adanya kegiatan pra-rekonstruksi tersebut.  Menurutnya prarekonstruksi itu merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama digelar pada Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) malam. 

 

"Betul dilaksanakan (pra) rekontruski oleh penyidik Polda Metro Jaya juga melibatkan Inafis, Labfor, Dokpol, gabungan penyidik agar kasus tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah (SCI)," kata Dedi kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

 

Dedi menjelaskan kegiatan rangkaian prarekonstruksi itu berlangsung dalam rangka mengungkap dua laporan perkara.

 

Menurutnya laporan tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. "2 laporan yang disidik PMJ. Satu pencabulan, dan dua pengancaman dan percobaan pembunuhan," ungkapnya.  Sementara itu, timsus pengungkapan kasus baku tembak antara dua anggota Polri itu kini masih berada di TKP. (tvOne)




SANCAnews.id – Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai wajar masyarakat kritis dengan kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

 

“Kasus ini tidak bisa dibilang terlalu lama, karena belum sebulan. Jadi kita kritis tapi objektif itu aja, kan semua apa yang disampaikan oleh masyarakat didengar. Kita ikutin aja tim penyidik bekerja sembari kita kawal,” kata Trimedya kepada inilah.com pada Jumat (22/7/2022).

 

Politikus PDI Perjuangan itu juga menanggapi munculnya wacana pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena belum adanya tersangka hingga hari ke-14 kematian Brigadir J.

 

“Kalau sampai pencopotan Kapolri terlalu jauhlah. Jadi kita kritisi tapi objektif, jangan melebar-lebar ini isunya. Jangan dipolitisasi juga kasus ini,” ujar pria yang akrab disapa Trimed itu.

 

Temuan terbaru Polri dalam kasus ini yaitu, tim berhasil mendapatkan rekaman CCTV di dekat rumah Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi baku tembak.

 

Terkait kasus ini, Polri juga telah menonaktifkan 3 perwira tingginya, yaitu Ferdy Sambo sendiri kemudian menyusul Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. (inilah.com)


 

SANCAnews.id – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani.

 

Hal ini sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka Nikita untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan dengan alasan kemanusiaan, Nikita dinilai punya kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.

 

"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM (Nikita Mirzani) melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto di Polresta Serang Kota, Jumat malam (22/7).

 

Sejauh ini, Shinto menjelaskan Nikita malam ini sudah diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Ke depan, Nikita hanya diminta melakukan wajib lapor secara rutin.

 

"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

 

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.

 

Sebelumnya, Penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.

 

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

 

Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

 

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.