Latest Post



SANCAnews.id – Pihak Polresta Serang Kota menangkap aktris sensasional Nikita Mirzani saat berada di kawasan Senayan City, Jakarta.  Aksi penjemputan Nikita itu pun direkam oleh H. Ramdan Alamsyah dan diunggah melalui akun instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id dengan durasi 1.42 detik. 

 

Ramdan turut membenarkan adanya penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap Nikita di kawasan Senayan City.  Pasalnya, Ramdan mengaku sempat melakukan konfirmasi terkait penangkapan itu kepada Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. 

 

"Iya tadi sebenarnya gini gua lagi di mal kan, karena mobil gua parkir di Vallet (parking) Senayan City gua lagi mau ambil mobil. Sambil nunggu mobil gua datang, tiba-tiba di depan gua ada kira-kira 10 meter ramai-ramai, gua nanya ada apaan tuh bang, itu bang Nikita ditangkap," kata Ramdan saat dikonfirmasi Tvonenews.com, Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

 

Ramdan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian secara cepat hingga tak banyak menyita perhatian warga yang ada di lokasi.  Menurutnya pihak kepolisian menjemput Nikita dengan menyertakan dua anggota Polisi Wanita (Polwan). 

 

Menurutnya, penangkapan dilakukan secara humanis oleh sejumlah pihak kepolisian yang berada di lokasi.  "Polisi yang datang ada yang bawa map merah, ada Polwannya dua yang megang (Nikita).

 

Akhirnya dibawa di dalam mobil hitam polisi dengan dua mobil," kata Ramdan. 

"Polisi sangat humanis sekali walau di depan umum tapi sangat menjaga etika tidak ada pemaksaan. Dan Nikita juga sangat kooperatif langsung mengikuti," sambungnya.

 

Sebelumnya, sebuah rekaman video tersiar melalui akun instagram @ramdanalamsyah.id dengan durasi 1.42 detik.  Dalam rekaman video tersebut sosok artis sensional Nikita Mirzani dengan mengenakan kemeja warna putih dan celana jeans sedang dikerubungi sejumlah pria bertubuh tegap. 

 

Dalam unggahan video tersebut, sang pemilik akun instagram itu turut menyertakan lokasi perekaman yang berada di kawasan Senaya City.  Tak lupa unggahan tersebut turut diaertai deskripsi yang bertuliskan "Hasbunallah wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wani'mannasir".

 

Diketahui, Nikita Mirzani terseret dugaan kasau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik dengan pelapor Mahendra Dito. Kasus tersebut dilaporkan pihak pelapor kepada pihak Polresta Serang Kota. Sebelum menjemput paksa Nikita, pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah rumah aktris sensasional itu yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022). (tvOne)



SANCAnews.id – Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, meragukan hasil autopsi RS Polri terkait kasus baku tembak sesama polisi di rumah singgah, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

 

Menurutnya, autopsi ulang terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat, perlu dilakukan ulang dengan melibatkan sejumlah pihak di luar polri, seperti Rumah Sakit militer, pemerintah, dan swasta.

 

"Kami meragukan apa yang dilakukan RS Polri soal hasil autopsi Brigadir Yosua. Itu yang mendasari kami minta autopsi ulang," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). 

 

Kamaruddin menjelaskan pihak luar RS Polri, seperti Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Laut, Udara, dan RS Cipto Mangunkusumo dan pihak swasta harus dilibatkan dalam timsus baru tersebut. 

 

Sebab, dia mengaku dokter forensik dari beberapa rumah sakit tersebut akan menjelaskan hasil autopsi Brigadir J, secara transparan tanpa ada yang mengintervensi. "Untuk hasil kredibel, beberapa dokter forensik di sejumlah rumah sakit itu perlu dibentuk kapolri guna hasil memperjelas kasus tewasnya Brigadir J," jelasnya.

 

Adapun Kamaruddin mengatakan hasil autopsi Brigadir J diduga tidak sesuai fakta. Oleh karena itu, dia mendesak Polri mampu membentuk tim baru yang kredibel guna melakukan autopsi ulang Brigadir J.

 

"Jadi, kami ingin ada tim khusus baru terdiri dari beberapa dokter forensik dari rumah sakit di luar Polri. Itu kami tunggu," imbuhnya. (tvOne)




SANCAnews.id – Kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J terus diusut polisi. Keluarga menduga ada penyiksaan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Kuku Brigadir J Dicabut Sebelum Tewas

Dugaan itu diungkapkan Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kata Kamaruddin, kliennya itu menemukan sejumlah kecurigaan yang merujuk pada dugaan penyiksaan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Pertama, karena kuku Brigadir J yang dicabut sebelum tewas. Hal ini menjadi pendukung adanya dugaan penyiksaan yang diterima Brigadir J sebelum meregang nyawa karena insiden penembakan.

 

"Kukunya dicabut, kita perkirakan dia (Brigadir J) masih hidup waktu dicabut, jadi ada penyiksaan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dalam gelar perkara di Bareskrim Polri seperti yang dikutip dari tvOnenews.

 

Jari Patah dan Ada Luka Lubang

Selain kuku yang dicopot, keluarga juga melihat kondisi jari Brigadir J yang patah dan ada luka lubang. Diperkirakan, rusaknya jari Brigadir J bukan karena senjata. Kamaruddin menyebut orang yang menyiksa Brigadir J merupakan sosok yang mirip dengan psikopat.

 

"Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat atau penyiksaan. Oleh karena itu, kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila," katanya.

 

Jeratan di Leher

Dugaan penyiksaan dan pembunuhan berencana yang kedua ini dilihat dari adanya jeratan di leher Brigadir J. Temuan jeratan di leher ini sempat ditanyakan Kamaruddin ke pihak kepolisian.

 

Sebab, menurutnya, lilitan atau jeratan leher ini dilakukan dari belakang dan sebelum insiden penembakan.

 

"Kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher. Artinya, ada dugaan bahwa almarhum Brigadir J ini dijerat dari belakang," katanya.

 

Luka Sayatan, Lebam

Lebih lanjut, temuan ketiga yang mendukung dugaan tersebut ialah adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyiksaan terhadap Brigadir J. Kata Kamaruddin, pihaknya menemukan luka sayatan, lebam, ruas jari putus dan rahang yang bergeser pada tubuh Brigadir J.

 

Berdasarkan temuan tersebut, Kamaruddin menyebut tidak mungkin penyiksaan dilakukan oleh satu orang.

 

"Menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya 1 orang saja, mungkin bisa lebih dua atau tiga orang," katanya.

 

Polri Setuju Autopsi Ulang

Mengenai temuan-temuan tersebut, Polri akhirnya menyetujui untuk dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.

 

"Itu dipenuhi,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait dengan permintaan keluarga Brigadir J soal autopsi ulang, Rabu, 20 Juli 2022.

 

Adapun selain proses autopsi ulang, Polri juga melakukan penyelidikan beberapa rekaman CCTV yang baru ditemukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pihak kepolisian menyampaikan hasil temuan dari rekaman CCTV akan dibuka ke publik setelah penyelidikan secara keseluruhan telah selesai. (viva)



SANCAnews.id Proses pembahasan RUU KUHP yang kini telah berada di meja DPR RI sempat membuat Dewan Pers terkejut. Sebab, draf RUU KUHP yang digodok pemerintah hingga sampai ke meja dewan Senayan dianggap tidak melibatkan publik dan insan pers.

 

Padahal, RUU KUHP sudah pernah dibahas bersama dengan insan pers pada tahun 2019 silam. Saat itu, pemerintah melibatkan insan pers  untuk melakukan pembahasan intensif mengenai beberapa pasal yang ada di RUU KUHP.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam acara audiensi Kementerian Hukum dan HAM bersama Dewan Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

 

“Terus terang kami surprise. Karena apa? (tahun) 2019 (Dewan Pers) menyerahkan catatan kepada Ketua DPR, MPR, ada beberapa catatan terkait pembahasan menyangkut pers. Persoalan muncul ter-delay. Sampai hari ini kami tidak pernah ada keterlibatan untuk tindak lanjut dari apa yang dibahas (dalam RUU KUHP)," kata Agung.

 

Dewan Pers sempat kesulitan mendapatkan akses terhadap draf RUU KUHP yang diserahkan kepada DPR RI. Oleh karenanya, Dewan Pers meminta pemerintah terbuka mengenai isi dari RUU KUHP terbaru.

 

"Kami agak kesulitan mendapatkan akses. Kami juga mendapatkan sumber itu kelimpungan. (saat mendapat bahan), Dewan Pers dengan teman-teman media melihat, apakah itu betul draf final atau bukan?" tuturnya.

 

Yang jadi catatan Dewan Pers, adalah soal kebebasan pers, dan kemerdekaan pers. "Ini menjadi catatan yang kami sampaikan,” tutupnya (rmol)




SANCAnews.id Habib Rizieq Shihab tegaskan komitmen untuk terus menggaungkan revolusi akhlak usai mendapatkan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim cabang Cipinang pada Rabu (20/7).

 

Rizieq Shihab menegaskan juga, komitmen itu merupakan konsistensi dia dalam menggaungkan revolusi akhlak sejak dirinya tiba di Indonesia.

 

"Saya sampaikan disini saudara, sebagaimana yang telah saya sampaikan setiba di tanah air waktu saya pulang dari Kota Suci Mekah, ayo kita gaungkan kembali terus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujar Rizieq dalam konferensi pers di akun YouTube Islamic Brotherhood Television yang dikutip redaksi pada Rabu (20/7).

 

Rizieq mendapatkan bebas besyarat usai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

 

Kebebasan Rizieq pun dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

 

Rizieq dipandang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) 7/2022. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.